Ruminews.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait status ijazah serta pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Meski tidak menerima permohonan tersebut, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SLTA).
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, Gibran tidak menunjukkan bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri. Dokumen yang ditunjukkan berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.
MK juga menilai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan, melainkan menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dokumen tersebut juga dinilai hanya berkaitan dengan penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK dan bukan tanda tamat belajar.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan sengketa yang diajukan sudah tidak berada dalam tahapan sengketa pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjadi Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kondisi tersebut membuat MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mediskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Plt. Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat bersifat wajib dipenuhi sejak tahap pencalonan. Atas dasar itu, pemohon meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi dari pencalonannya pada Pemilu 2024.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pemilu 2024, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dalam waktu paling lambat 60 hari sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalam persidangan, pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia. Mereka menilai GCE O-Level yang dimiliki Gibran belum setara dengan pendidikan SLTA di Indonesia.
Pemohon juga mempersoalkan dokumen pendidikan dari UTS Insearch yang dinilai bukan ijazah atau sertifikat kelulusan, melainkan sertifikat kehadiran dan transkrip.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan berdasarkan penilaian kumulatif masa pendidikan Gibran selama dua tahun di Orchid Park dan 1,5 tahun di UTS Insearch.
Total masa pendidikan tersebut kemudian dipadankan dengan 22 kompetensi kurikulum Akuntansi dan Keuangan SMK di Indonesia.
Selain persoalan dokumen pendidikan, pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengecualikan bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri dari kewajiban melampirkan bukti ijazah SLTA.



