badko hmi

Nasional, Pemuda

Milad ke-79 HMI, Prof Dali Amiruddin Wakafkan Tanah untuk HMI Sulsel

ruminews.id – Pada Minggu (8/3/2026) Korps Alumni HMI (MW KAHMI) dan Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulawesi Selatan menunaikan acara buka puasa yang dirangkaikan dengan Milad HMI ke-79 di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar. Dalam acara bukber ini turut dilakukan penyerahan plakat wakaf tanah dan prasasti (simbol letak tanah) dari senior HMI Profesor Dali Amiruddin kepada HMI Sulsel. ‎Kegiatan yang dirangkaikan dengan peringatan milad ke-79 HMI tersebut juga diisi dengan penandatanganan plakat penyerahan wakaf tanah untuk HMI Sulawesi Selatan. Tanah tersebut diwakafkan oleh salah satu senior HMI, Profesor Muhammad Dali Amiruddin sekeluarga. Acara buka puasa bersama ini diinisiasi oleh Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (MW KAHMI) dan Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulawesi Selatan. Ribuan kader dan alumni HMI dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan berbondong-bondong menghadiri acara tersebut. Sejumlah tokoh senior HMI juga tampak hadir dalam acara tersebut. Turut hadir pula Ketua Pengurus Besar HMI, Bagas Kurniawan Ketua PB HMI, Bagas Kurniawan, optimis bahwa wakaf tanah tersebut dapat menjadi laboratorium kepemimpinan sipil untuk memperlaju roda terciptanya kader-kader pemimpin di lingkungan HMI. Ia menilai HMI di Sulawesi Selatan memiliki tradisi panjang dalam mendidik serta mencetak kader-kader pemimpin. “Peningkatan kapasitas ruang sipil di luar pendidikan formal itu ada namanya HMI. Kalau di Sulsel, khususnya di Makassar publik memandang Bonto lempangan adalah laboratorium intelektual. Dengan adanya Tanah yang di wakafkan Prof Dali sekeluarga untuk HMI di tallasalapang, merupakan wujud laboratorium intelektual kedua yang akan menciptakan pemimpin-pemimpin di masa mendatang”. ‎Ketua Badko HMI Sulsel, Asrullah Dimas, mengatakan pihaknya mewakili seluruh kader HMI di Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih atas wakaf tanah yang diberikan. Menurutnya, pewakafan tanah ini tidak terlepas dari kerja keras kepengurusan Badko HMI Sulsel pada periode sebelumnya. ‎“Apa yang kami lakukan ini adalah melanjutkan program-program perjuangan dari kakanda Ikram Rifky di periode sebelumnya. Berterima kasih atas tanah yang di wakafkan Prof Dali dan keluarga. Dan akan berjuang untuk menegakkan kepemimpinan sipil di Sulawesi Selatan, khususnya di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan. Di samping itu, Dimas Asrullah berharap agar KAHMI dan HMI di Sulsel dapat bersinergi untuk pembangunan ke depannya.” ujarnya. ‎Di samping itu, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Fadriaty AS, mengatakan pewakafan tanah tersebut menjadi kebahagiaan bagi keluarga besar HMI di Sulawesi Selatan. ‎Ia menyebut penyerahan wakaf tanah tersebut menjadi momentum penting bagi perjalanan organisasi. ‎“Hari ini kita semua, kader HMI se-Sulawesi Selatan berbahagia atas penyerahan wakaf tanah dari kakanda kita Prof Dali Amiruddin,” kata Fadriaty. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana BADKO HMI SULSEL, Hendrawan Rahmat Wijaya, mengatakan kepemimpinan BADKO HMI SULSEL yang dinahkodai Abangda Ketum Dimas Asrullah menciptakan salah satu sejarah paten HMI di Sulawesi Selatan “Momentum ini merupakan salah satu sejarah paten HMI di Sulawesi Selatan yang dinahkodai Abangda Ketum Dimas Asrullah. Ke depannya, sekolah kepemimpinan sipil non-formal ini segera dieksekusi, HMI dan KAHMI bersinergi menjadi eksekutor,” ujarnya.

Hukum

BADKO HMI SULSEL Akan Laporkan Perusahaan Nakal Yang Tidak Bayarkan THR Bagi Pekerja

ruminews.id, Makassar – Pembayaran THR secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak. Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. selain itu pemerintah juga mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Ahmad Aidil Fahri selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial BADKO HMI SULSEL mengingatkan agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran THR secara penuh dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan “aturannya sudah jelas, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan”. Ucap Aidil nama sapaannya ia juga mengatakan akan melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut ke Disnaker dan meminta agar diberi sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar. “tentu kami akan melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. kami juga meminta kepada Disnaker agar perusahaan yang melanggar untuk diberi sanksi yang tegas”. ucapnya terakhir ia menambahkan bahwa THR diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan dan pekerja/butuh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “berdasarkan SE Kemenaker bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan berhak untuk diberikan THR. dalam arti pekerja tidak harus bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR”. tutupnya

Hukum, Politik

Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi

ruminews.id, – Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini bisa menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang sudah seharusnya diisi oleh sipil. Miftahul Chair selaku Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan menegaskan bahkan revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara (dalam pengelolaannya) justru mundur kebelakang. “Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil” tegasnya. Selain itu agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup untuk sekarang ini tidak memiliki urgensi apapun apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional, dan justru dapat melemahkan profesionalisme militer. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif. Salah satu alasan revisi UU TNI yaitu untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis. Namun, tanpa pengawasan ketat, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Masih banyak hal yang lebih penting dibenahi oleh pemerintah daripada revisi UU TNI seperti penegakkan hukum dan hal-hal urgent lainnya. Justru revisi ini menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi” ujarnya

Scroll to Top