Ruminews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah kelulusan Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan jenjang pendidikan SMA sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang turut mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10).
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan.
MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Putusan tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi lembaga-lembaga negara, khususnya MPR dan DPR, untuk mencermati persoalan yang berkembang terkait persyaratan pencalonan wakil presiden. Apabila terdapat persoalan administratif atau ketidakjelasan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
MPR dan DPR diharapkan mengambil sikap yang tegas, objektif, dan berlandaskan konstitusi demi menjaga integritas demokrasi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap proses pencalonan pemimpin nasional dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Publik tentu masih mengingat polemik perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024, yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan ketentuan tersebut kala itu juga menuai perdebatan luas, terutama karena adanya hubungan keluarga antara pihak yang diuntungkan oleh putusan dan Ketua MK saat itu.
Rangkaian polemik tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak membiarkan persoalan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi sumber krisis kepercayaan publik.
Oleh karena itu, MPR dan DPR perlu menjalankan fungsi konstitusionalnya secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta, kepastian hukum, serta kepentingan rakyat. Setiap langkah harus ditempuh berdasarkan kewenangan yang sah, bukan semata-mata tekanan politik ataupun opini yang berkembang di masyarakat.
Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan melalui pemungutan suara, tetapi juga harus ditopang oleh integritas, kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Jika persoalan mendasar mengenai persyaratan pemimpin nasional tidak dijelaskan secara memadai, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan semakin terancam.
Kini, yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi, kejelasan hukum, dan tanggung jawab institusional. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar demokrasi Indonesia tetap berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan segelintir elite politik.



