Puluhan Ribu Buruh Kembali Geruduk DPR, Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Massa aksi KBPBI. Dok. SINDIKASI

Ruminews.id, Jakarta — Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah kembali bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/9/2026). Aksi yang digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

KBPBI meminta DPR dan pemerintah memastikan aturan baru tersebut memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, serta perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Aksi 29 September merupakan bagian dari rangkaian advokasi yang telah dilakukan KBPBI sejak awal September. Pada 10 September, kelompok buruh tersebut menggelar aksi serentak di berbagai daerah. Perjuangan kemudian dilanjutkan melalui dialog, audiensi, penyampaian gagasan, dan komunikasi dengan DPR maupun pemerintah.

Dalam proses legislasi, pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 14 September 2026, sementara Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dua hari kemudian, KBPBI turut menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI.

KBPBI menilai pembahasan RUU tersebut tidak semestinya hanya mengejar kecepatan penyelesaian. Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi pekerja, mulai dari hubungan kerja yang tidak pasti, praktik outsourcing, daya beli upah, ancaman PHK, perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, hingga kebebasan berserikat dan pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam aksi tersebut, KBPBI membawa 11 tuntutan yang sebelumnya juga disampaikan melalui petisi pada 24 September.

Pertama, mereka meminta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama satu tahun. Kontrak kerja berulang dinilai tidak boleh menjadi cara untuk mempertahankan ketidakpastian hubungan kerja.

Kedua, KBPBI meminta praktik outsourcing dalam bentuk labour supply dihentikan. Menurut tuntutan mereka, alih daya hanya diperbolehkan dalam konteks penyerahan sebagian pekerjaan, sedangkan hubungan kerja harus berada pada perusahaan yang menerima pekerja dengan status PKWTT.

Ketiga, pemagangan diminta dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan bagi siswa maupun mahasiswa dalam kerangka kurikulum. Pemagangan, menurut KBPBI, tidak boleh digunakan sebagai bentuk hubungan kerja terselubung.

Keempat, pekerja platform seperti pengemudi transportasi daring dan kurir diminta mendapatkan pengakuan sebagai pekerja. KBPBI mendorong hubungan antara pekerja dan perusahaan aplikasi diakui sebagai hubungan kerja sehingga pekerja platform memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Kelima, terkait pengupahan, KBPBI meminta upah minimum menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mereka juga meminta penguatan struktur dan skala upah serta menetapkan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum.

Keenam, PHK diminta menjadi jalan terakhir. Jika PHK tidak dapat dihindari, KBPBI meminta penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan dengan serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses tersebut, upah diminta tetap dibayarkan setiap bulan.

Selanjutnya, KBPBI meminta pembentukan dana cadangan pesangon dengan iuran pengusaha yang dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga mengusulkan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang bersifat tripartit untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

Tuntutan berikutnya adalah jaminan pembiayaan pelatihan tenaga kerja melalui APBN, termasuk bagi pekerja dan mereka yang memasuki masa purnakerja. Untuk pekerja perempuan, KBPBI meminta cuti haid selama dua hari dengan upah penuh tanpa kewajiban menunjukkan surat dokter.

Terakhir, KBPBI meminta adanya konsekuensi hukum yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan PKWT. Apabila aturan tersebut dilanggar, hubungan kerja diminta berubah menjadi PKWTT.

Selain membawa tuntutan, KBPBI meminta DPR memastikan pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dan substantif serta melibatkan serikat pekerja. Mereka juga mendorong agar ketentuan mengenai kepastian kerja, upah berbasis KHL, perlindungan pekerja platform, outsourcing, kebebasan berserikat, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengawasan, dan sanksi ketenagakerjaan mendapat tempat dalam aturan tersebut.

Sementara kepada pemerintah, KBPBI meminta proses penyusunan DIM dan negosiasi dengan DPR tidak mengurangi substansi perlindungan pekerja. Pemerintah juga didorong memastikan perubahan teknologi, otomatisasi, transformasi industri, dan perubahan pola hubungan kerja diikuti dengan jaminan pendapatan, peningkatan keterampilan, kesempatan kerja baru, serta keterlibatan serikat pekerja.

Bagi KBPBI, aksi 29 September merupakan kelanjutan dari rangkaian perjuangan sejak 10 September dan aksi 24 September. Mereka menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut agar kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, dan keadilan hubungan industrial tercermin dalam aturan yang nantinya disahkan.

Share

Scroll to Top