Polemik Dokumen Pendidikan Gibran, The Indonesian Institute Pertanyakan Sistem Verifikasi KPU

Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mempertanyakan mekanisme verifikasi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Pertanyaan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Pernyataan tersebut disampaikan TII pada Rabu (7/10/2026), menyusul putusan MK yang dibacakan sehari sebelumnya. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menurut TII, keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang ditemukan sebagai pendukung proses penyetaraan pendidikan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Manajer Riset The Indonesian Institute, Felia Primaresti, menilai polemik tersebut seharusnya tidak hanya berfokus pada perdebatan mengenai keaslian dokumen pendidikan Gibran. Ia menekankan pentingnya mengevaluasi mekanisme verifikasi persyaratan calon dalam pemilu.

“Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem verifikasi persyaratan calon bekerja dan sejauh mana proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan ” ungkap Felia.

Ia mempertanyakan dokumen apa saja yang diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga menyatakan persyaratan pendidikan Gibran terpenuhi saat pencalonan pada Pemilu 2024.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. Dalam persidangan MK, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses untuk menentukan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, bukan penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Karena itu, TII mempertanyakan apakah verifikasi persyaratan calon hanya dilakukan dengan memeriksa keberadaan dan kelengkapan dokumen administratif, atau turut mencakup pemeriksaan substantif terhadap status pendidikan, keaslian dokumen, institusi penerbit, serta kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Felia menilai proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilu perlu memiliki jejak audit (audit trail) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, publik berhak mengetahui proses pemeriksaan tersebut sepanjang tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi maupun aturan kerahasiaan yang berlaku.

Informasi yang perlu dapat ditelusuri, antara lain pihak yang melakukan verifikasi, dokumen yang diperiksa, aspek yang diverifikasi, serta ada atau tidaknya konfirmasi kepada institusi penerbit. Hasil konfirmasi, dasar hukum dan administratif yang digunakan, serta proses pengambilan kesimpulan bahwa seorang calon memenuhi persyaratan juga dinilai perlu terdokumentasi dengan jelas.

Menurut Felia, persoalan ini tidak hanya relevan bagi Gibran, tetapi juga menyangkut mekanisme pemeriksaan persyaratan seluruh kandidat dalam pemilu. Polemik tersebut, lanjutnya, perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggaraan pemilu dan proses pengisian jabatan publik di Indonesia.

Kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, menurut TII, berkaitan dengan kualitas proses seleksi kandidat, penyelenggaraan pemilu, serta penegakan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.

Felia menambahkan, apabila proses verifikasi tidak dapat ditelusuri kembali, persoalannya bukan semata-mata mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan seorang kandidat. Hal yang juga perlu diperiksa adalah kemampuan sistem penyelenggaraan pemilu untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan yang dapat diaudit, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan serupa dalam proses pemilu maupun pengisian jabatan publik pada masa mendatang.

Share

Scroll to Top