Ruminews.id, Semarang — Ratusan petani yang tergabung dalam Tani Kawulo Alit Mandiri (TKAM) Dayunan, Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, bersama berbagai elemen solidaritas menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Senin (3/8). Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua petani Dayunan, Trisminah dan Ropii, yang tengah menjalani proses hukum terkait konflik agraria.
Aksi tersebut merupakan respons atas proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap kedua petani yang dilaporkan PT Soekarli Nawaputra Plus di tengah konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2014. Selain diikuti warga Dayunan, aksi juga mendapat dukungan jaringan solidaritas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendampingi perjuangan reforma agraria di Jawa Tengah.
Sejak siang hari, massa melakukan long march dari kawasan Bank Indonesia Pleburan menuju Mapolda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang. Sepanjang perjalanan, mereka membawa poster bertuliskan “Tanah untuk Rakyat”, “Stop Kriminalisasi Petani Dayunan”, dan “Lindungi Ruang Hidup Petani”. Massa juga mengarak ogoh-ogoh “Wewe Dayu” yang terbuat dari jerami sebagai simbol perlawanan terhadap perampasan ruang hidup petani.
Setibanya di depan Mapolda Jateng, massa secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai penggunaan instrumen pidana terhadap petani merupakan bentuk kriminalisasi yang semakin mempersempit ruang perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
Koordinator aksi, Surianto, mengatakan kriminalisasi terhadap Trisminah dan Ropii tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Hentikan kriminalisasi kepada teman kami yang hingga saat ini sedang menjalani proses di Polda Jateng,” ujar Surianto dengan lantang di hadapan massa aksi.
Menurutnya, sengketa lahan antara warga Dayunan dan PT Soekarli Nawaputra Plus telah berlangsung sejak 2014. Namun proses pidana terhadap dua petani baru berjalan dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah yang selama ini digarap oleh warga dan secara administratif masih tercatat sebagai milik masyarakat.
“Kami sebagai anggota Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri Dayunan Kendal akan terus melawan. Kami tidak akan pernah berhenti sampai titik darah penghabisan. Kami akan terus berjuang,” tegasnya.
Dalam siaran pers yang diterima media, Tani Kawulo Alit Mandiri menjelaskan bahwa pada 6 Juli 2026 Trisminah dan Ropii menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/111/VII/RES.1.2./2026/Ditreskrimum dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Wresti Mustika Kusuma yang mewakili PT Soekarli Nawaputra Plus. Kedua petani itu dilaporkan atas dugaan menyewakan lahan tanpa izin dan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf (d) dan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Trisminah mengaku heran karena perkara yang menjerat dirinya dan Ropii disebut langsung meningkat ke tahap penyidikan tanpa pernah ada permintaan klarifikasi dari penyidik. Menurutnya, hingga saat ini mereka belum pernah dimintai keterangan sebelum status perkara dinaikkan.
“Kami belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan klarifikasi sama sekali, tetapi tiba-tiba statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini Pak Lurah yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Trisminah di sela-sela aksi.
Berdasarkan hal tersebut, Tani Kawulo Alit Mandiri menilai proses hukum yang ditempuh kepolisian tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Mereka menduga penyidikan dilakukan tanpa melalui tahapan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga proses tersebut dinilai cacat prosedur.
Selain mempersoalkan aspek prosedural, warga juga menegaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah garapan yang secara administratif masih tercatat atas nama masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Pesaren, Ngahadi, yang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 16 hektare yang digarap oleh 76 anggota Tani Kawulo Alit Mandiri masih tercatat dalam Letter C Desa Pesaren atas nama warga Dayunan.
Bagi masyarakat Dayunan, fakta tersebut menunjukkan bahwa mereka memiliki dasar penguasaan atas tanah sehingga penggunaan jalur pidana dinilai tidak tepat untuk menyelesaikan sengketa agraria yang masih diperdebatkan status haknya. Mereka menilai pelaporan pidana terhadap Trisminah dan Ropii merupakan bentuk pembungkaman terhadap perjuangan reforma agraria.
LBH Semarang menyebut bahwa kriminalisasi bukan sekadar aspek hukum, melainkan bentuk perampasan terhadap ruang ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Dayunan.
“Kriminalisasi bukan hanya merampas ruang hidup petani, tetapi juga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah garapan,”
Selama aksi berlangsung, perwakilan petani juga menyerahkan sekitar 50 surat dukungan dari berbagai organisasi solidaritas kepada Polda Jawa Tengah. Surat-surat tersebut berisi desakan agar penyidikan terhadap kedua petani segera dihentikan.
Melalui aksi tersebut, petani menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Kapolda Jawa Tengah menerbitkan SP3 terhadap Trisminah dan Ropii. Kedua, mendesak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan rekomendasi kepada Kapolda untuk menghentikan penyidikan. Ketiga, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak hasil penyidikan apabila perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus Dayunan menjadi salah satu konflik agraria yang kembali memunculkan perdebatan mengenai penggunaan instrumen pidana dalam penyelesaian sengketa tanah. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pendekatan tersebut berpotensi mengkriminalisasi petani dan menggeser penyelesaian konflik dari mekanisme reforma agraria maupun hukum perdata ke ranah pidana.



