Ruminews.id, Yogyakarta — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta menjadikan Hari Buruh Sedunia 2026 sebagai momentum untuk mengangkat krisis yang dihadapi buruh kreatif. Dalam pernyataan sikap serta berbagai seruan yang dibawa oleh SINDIKASI Yogyakarta selama Aksi Peringatan May Day 2026 dj Yogyakarta, mereka menegaskan bahwa model kerja fleksibel yang selama ini diagungkan justru memperparah ketidakpastian hidup pekerja.
Mengusung tajuk “Kerja Sampai Tipes, Tapi Tetap Miskin? Jangan Diam, Mari Berserikat!”, SINDIKASI Yogyakarta menilai sektor media, seni, dan industri kreatif di Yogyakarta kini dipenuhi praktik kerja eksploitatif. Banyak pekerja disebut bekerja tanpa kontrak, menerima upah di bawah standar, dengan jam kerja tidak terbatas serta tanpa jaminan sosial.
SINDIKASI Yogyakarta juga menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja telah berubah menjadi alat untuk menghapus tanggung jawab pemberi kerja. Kondisi ini melahirkan situasi prekariat, di mana pekerja “bekerja tanpa pengakuan, bekerja tanpa kepastian, dan bekerja tanpa jaminan hidup layak.”
Tekanan ekonomi juga diperparah oleh menyempitnya lapangan kerja formal, yang mendorong semakin banyak pekerja, terutama anak muda untuk masuk ke sektor informal. SINDIKASI Yogyakarta menilai negara belum mampu merespons perubahan ini, dengan regulasi ketenagakerjaan yang belum menjangkau pekerja freelance maupun gig worker.
Di tingkat lokal, mereka menyoroti ironi Yogyakarta sebagai kota “istimewa” yang justru tidak menjamin kesejahteraan buruh. Biaya hidup yang terus meningkat tidak diimbangi dengan kenaikan upah, membuat banyak pekerja hidup dalam kondisi rentan.
Kelompok rentan seperti perempuan, pekerja kwir, disabilitas, pekerja seni, hingga pekerja berusia di atas 30 tahun disebut menghadapi hambatan berlapis di pasar kerja. Banyak dari mereka terdorong ke sektor informal yang rawan diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, praktik kerja berbasis platform seperti ojek online juga disorot karena dinilai minim transparansi dan pengawasan, terutama terkait besaran potongan yang kerap dianggap melampaui batas.
Dalam tuntutannya, SINDIKASI Yogyakarta tidak hanya menyoroti upah layak dan perlindungan kerja, tetapi juga mengangkat isu tata kelola aset publik. Mereka secara khusus mendorong penggunaan Sultan Ground dan Pakualaman Ground, serta aset negara maupun daerah lainnya, untuk penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi kelas pekerja.
Selain itu, mereka menuntut pengakuan pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan, pembentukan hukum ketenagakerjaan yang inklusif, jaminan sosial universal, serta perlindungan dari diskriminasi bagi kelompok rentan. Perbaikan kondisi kerja bagi pekerja platform, perlindungan pekerja media dan jurnalis, hingga penghentian eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia juga menjadi bagian dari tuntutan.
Dalam isu kesejahteraan keluarga pekerja, SINDIKASI juga mendorong kebijakan cuti melahirkan yang lebih panjang serta penyediaan fasilitas penitipan anak yang aman dan terjangkau.
Menutup pernyataannya, SINDIKASI Yogyakarta menegaskan bahwa Hari Buruh tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan.
“Hari Buruh bukan sekadar momentum simbolik. Ia adalah ruang untuk membangun kekuatan kolektif.”
Melalui seruan tersebut, SINDIKASI Yogyakarta mengajak buruh lintas sektor, termasuk pekerja kreatif untuk memperkuat solidaritas dan pengorganisasian sebagai langkah menghadapi dunia kerja yang semakin tidak pasti.







