LBH Makassar Soroti Pengesahan UU Reforma Agraria, Nilai Berisiko Perpanjang Konflik

UU Reforma Agraria
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Ruminews.id, Makassar — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) yang baru saja dilakukan DPR dan pemerintah mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Di tengah masih berlangsungnya konflik agraria di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, regulasi baru tersebut dinilai belum tentu mampu menjawab persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

LBH Makassar menilai proses pengesahan UU PRA yang berlangsung cepat perlu dicermati. Mereka merujuk sejumlah persoalan dalam draf RUU sebelumnya serta catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria.

Sejumlah wilayah seperti Makassar, Bulukumba, Enrekang, Takalar, Luwu Timur hingga Toraja disebut masih menghadapi konflik agraria. Karena itu, arah kebijakan dalam undang-undang baru dinilai akan sangat menentukan apakah konflik tersebut dapat diselesaikan atau justru berlanjut.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah perubahan orientasi reforma agraria yang dinilai semakin administratif. Rumusan terbaru disebut mendefinisikan reforma agraria sebagai penataan kembali struktur agraria melalui penataan aset dan akses, tetapi tidak lagi secara eksplisit menyebut petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok ekonomi lemah.

Asas keberpihakan kepada korban konflik agraria juga disebut mengalami perubahan. Dalam mekanisme penyelesaian konflik, pendekatan yang sebelumnya berbasis hak asasi manusia dinilai bergeser menjadi pendekatan berbasis keadilan, sementara koreksi terhadap kebijakan dan tindakan negara yang menjadi sumber konflik disebut tidak lagi menjadi bagian yang tegas.

Persoalan lain berkaitan dengan pembatasan penguasaan tanah. Pembatasan maksimum penguasaan tanah dinilai seharusnya menjadi bagian penting dari land reform. Namun, sejumlah badan usaha seperti BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan terbuka disebut dikecualikan, sementara besaran batas maksimum penguasaan tanah diserahkan kepada Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai kewajiban pemegang hak guna usaha dan izin usaha perkebunan untuk menyerahkan sedikitnya 20 persen luas bidang tanah juga menjadi sorotan. Kewajiban tersebut disebut dapat digantikan dengan pembagian keuntungan sebesar 20 persen.

Skema tersebut dinilai berpotensi mengubah kewajiban redistribusi tanah menjadi mekanisme bagi hasil tanpa mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang.

Persoalan tanah yang dikuasai negara juga menjadi perhatian. Sejumlah ketentuan mengenai fungsi sosial tanah yang dikuasai negara, kementerian, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri disebut tidak lagi ditempatkan dalam batang tubuh aturan, melainkan dipindahkan ke bagian penjelasan.

Kondisi itu dinilai dapat membuat tanah yang seharusnya menjadi bagian dari pemulihan hak masyarakat kembali berhadapan dengan birokrasi aset, proyek pemerintah, konsesi, maupun kepentingan institusi negara.

Belum adanya mekanisme yang tegas untuk menempatkan Bank Tanah dalam mandat reforma agraria juga dipersoalkan. Penguasaan tanah oleh institusi negara dinilai membutuhkan mekanisme koreksi yang jelas, terutama karena sejumlah konflik agraria melibatkan institusi negara.

Di sisi lain, pengaturan mengenai hak rakyat dan masyarakat adat juga mendapat perhatian. Ketentuan mengenai penguasaan tanah selama 20 tahun serta kemungkinan redistribusi dalam bentuk hak berjangka waktu dinilai dapat membuat hak masyarakat atas tanah bergantung pada pemberian administratif.

Hal serupa disoroti terkait hak ulayat. Hak masyarakat adat dinilai seharusnya diakui sebagai hak asal-usul yang perlu dipulihkan, bukan semata-mata ditempatkan sebagai hak yang diberikan oleh negara.

Masalah kelembagaan penyelesaian konflik juga menjadi sorotan. Bentuk dan struktur lembaga penyelesaian konflik disebut belum ditentukan secara tegas dan masih akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Padahal, dalam banyak konflik agraria, negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga institusi keamanan dapat menjadi pihak yang berhadapan dengan masyarakat. Tanpa aturan mengenai konflik kepentingan, keterwakilan masyarakat terdampak, dan kontrol yudisial, muncul kekhawatiran negara dapat berada dalam posisi sebagai pihak sekaligus penentu penyelesaian konflik.

Perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah juga menjadi perhatian. Jaminan perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, dan orang yang mempertahankan hak atas tanah disebut masih bergantung pada syarat adanya iktikad baik.

Tanpa ukuran yang jelas, ketentuan tersebut dikhawatirkan membuka ruang penilaian subjektif dalam proses penegakan hukum. Di saat yang sama, ancaman pidana terhadap pengalihan maupun penguasaan tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria dinilai perlu ditempatkan secara hati-hati, terutama ketika status tanah masih dalam sengketa.

LBH Makassar menegaskan bahwa reforma agraria tetap diperlukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, pengesahan undang-undang secara cepat dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan.

Regulasi reforma agraria diharapkan tidak kembali mengulang pola kebijakan agraria yang tertutup dan sektoral, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat, dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Share

Scroll to Top