Penulis: Ferdianto Syah – Aktivis HMI
ruminews.id – Persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ketika lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru mendapat sorotan terkait kondisi dan tata kelolanya, publik berhak bertanya: di mana negara ketika fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Kita tidak boleh membangun budaya pemerintahan yang baru bergerak setelah masalah menjadi sorotan publik. Negara tidak boleh hadir hanya ketika kamera media menyala, ketika lembaga pengawas turun tangan, atau ketika keresahan masyarakat telah membesar.
Jika benar terdapat persoalan sebagaimana ditemukan oleh lembaga pengawas, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat. Publik tidak cukup diberikan informasi mengenai siapa yang diperiksa atau siapa yang dinonaktifkan. Yang jauh lebih penting adalah menjelaskan mengapa persoalan itu bisa terjadi, sejak kapan berlangsung, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan apa langkah konkret untuk memastikan persoalan serupa tidak berulang.
Di sinilah persoalan Lapas Cibinong menjadi ujian bagi prinsip akuntabilitas.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Jabatan bukanlah ruang untuk berlindung dari kritik, dan institusi negara bukanlah wilayah yang kebal dari pertanyaan publik.
Lebih jauh, kita harus mengingat bahwa penghuni lapas adalah manusia yang sedang menjalani proses hukum. Kehilangan kebebasan sebagai konsekuensi pidana tidak berarti kehilangan hak atas perlakuan yang manusiawi.
Karena itu, ketika fasilitas, pelayanan, keamanan, kesehatan, atau pembinaan dipersoalkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjawabnya secara serius.
Jangan sampai negara hanya tegas ketika menghukum, tetapi lemah ketika memenuhi hak.
Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya melihat persoalan ini dari perspektif yang lebih luas. Problem pemasyarakatan tidak semestinya selalu diselesaikan dengan pendekatan personal: mengganti pejabat, memindahkan petugas, atau memberikan sanksi administratif.
Tindakan tersebut mungkin diperlukan apabila terdapat pelanggaran. Namun, jika akar persoalannya adalah lemahnya sistem pengawasan, buruknya manajemen, keterbatasan fasilitas, atau tidak efektifnya mekanisme pengaduan, maka pergantian orang tidak akan menyelesaikan persoalan secara permanen.
Kita membutuhkan reformasi tata kelola, bukan sekadar pergantian aktor.
Pemerintah harus berani membuka ruang evaluasi yang lebih luas. Lembaga pengawas harus diperkuat. Mekanisme pengaduan warga binaan harus benar-benar dapat digunakan. Informasi mengenai standar pelayanan dan tindak lanjut pengaduan harus transparan. Dan setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab pengawasan harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.
Kritik terhadap pemerintah dalam persoalan ini bukan berarti anti-pemerintah. Justru kritik adalah bagian dari demokrasi.
Sebagai aktivis mahasiswa, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu berada dalam kontrol publik. Pemerintah perlu dikritik ketika kebijakannya bermasalah, diapresiasi ketika melakukan perbaikan, dan terus diawasi agar mandat kekuasaan tidak kehilangan orientasi kepada kepentingan masyarakat.
Kasus Lapas Cibinong harus menjadi alarm.
Jangan biarkan tembok lapas menjadi tembok yang memisahkan negara dari kewajiban konstitusionalnya. Jangan biarkan warga binaan menjadi kelompok yang hanya diingat ketika terjadi persoalan.
Negara hukum bukan hanya tentang menghukum mereka yang melanggar hukum. Negara hukum juga tentang memastikan bahwa setiap kewenangan negara dijalankan dengan transparansi, pengawasan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menjawab “siapa yang salah?”
Pemerintah juga harus menjawab pertanyaan yang lebih fundamental:
“Mengapa sistem pengawasan kita memungkinkan persoalan ini terjadi?”
Sebab jika yang dibenahi hanya orangnya, sementara sistemnya tetap sama, maka bukan tidak mungkin persoalan serupa akan kembali terjadi di tempat lain.
Dan ketika itu terjadi, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah lapas, melainkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.