ruminews.id, Gowa – Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret Kepala SMAN 10 Gowa dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2024 masih terus menjadi perhatian. Perkara tersebut sebelumnya telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa dan diteruskan kepada instansi yang berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterlibatan siswa SMAN 10 Gowa dalam salah satu kegiatan kampanye pada masa Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2024. Dalam proses penanganannya, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi untuk memperoleh fakta hukum atas laporan tersebut.
Selain menyangkut prinsip netralitas ASN, perkara ini juga menjadi perhatian karena diduga melibatkan peserta didik dalam aktivitas politik praktis. Oleh karena itu, penanganannya tidak hanya menyangkut aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berlanjut di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu saksi berinisial F diketahui telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 Juli 2026.
Menurut keterangan Saudara F saat memberikan keterangan sebagai saksi di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti secara sah bahwa Kepala SMAN 10 Gowa melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka pejabat yang bersangkutan patut dikenakan tindakan nonjob (dibebastugaskan dari jabatannya) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan yang berkekuatan hukum atau administratif dinyatakan terbukti melanggar prinsip netralitas ASN, maka Kepala SMAN 10 Gowa seharusnya dinonaktifkan (nonjob) sesuai mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku,” ujar Saudara F saat diperiksa sebagai saksi di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 Juli 2026.”
Dalam perspektif hukum administrasi negara, penerapan sanksi terhadap ASN harus tetap mengedepankan asas due process of law, yaitu setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, setiap bentuk sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan (nonjob), hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan dari pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas ASN merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. ASN, termasuk kepala sekolah sebagai pejabat pemerintah di bidang pendidikan, berkewajiban menjaga independensi serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik praktis.
Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang masih berlangsung. Belum terdapat keputusan akhir yang menyatakan adanya pelanggaran maupun penjatuhan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum atau keputusan administratif yang bersifat final.



