Ruminews.id, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara diminta untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta kepentingan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait rencana relokasi aset RS Patoa ke Desa Sulaho.
Keputusan mengenai relokasi aset daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan lokasi atau pertimbangan administratif semata. DPRD harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga aset pemerintah daerah, serta tidak mengabaikan kebutuhan pelayanan kesehatan warga yang berada di sekitar lokasi RS Patoa.
Relokasi bukan satu-satunya solusi untuk menjaga aset pemerintah daerah. Ada sejumlah alternatif yang dapat dipertimbangkan tanpa harus memindahkan atau mengalihkan pemanfaatan aset tersebut secara terburu-buru. Salah satu opsi yang patut dikaji secara serius adalah mempertahankan RS Patoa dan mengoptimalkan fungsinya sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa Sulaho dan wilayah sekitarnya.
Pertimbangan ini bukan tanpa alasan. Faktor kedekatan akses menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan kesehatan. Keberadaan fasilitas kesehatan yang dekat dengan permukiman masyarakat dapat mempermudah warga memperoleh pelayanan medis, khususnya dalam kondisi darurat maupun bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya dan transportasi.
Jika RS Patoa masih memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, maka pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh mengenai kondisi bangunan, kebutuhan masyarakat, biaya operasional, serta kemungkinan pengembangan fungsi pelayanan sebelum memutuskan relokasi.
DPRD Kolaka Utara juga perlu meminta pemerintah daerah memaparkan secara terbuka dasar pertimbangan relokasi, analisis manfaat dan kerugian, konsekuensi anggaran, serta alternatif kebijakan yang tersedia. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi pengelolaan aset daerah maupun akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Menjaga aset pemerintah daerah bukan berarti harus merelokasinya. Aset daerah juga dapat dijaga melalui pemeliharaan, pengamanan administrasi dan fisik, penataan pengelolaan, serta pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, DPRD Kolaka Utara diharapkan tidak terburu-buru memberikan persetujuan terhadap rencana relokasi RS Patoa sebelum seluruh aspek dikaji secara komprehensif dan aspirasi masyarakat terdampak didengar secara proporsional.
Jangan sampai keputusan yang dimaksudkan untuk menjaga aset daerah justru menghilangkan potensi pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan publik. Sebaliknya, pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset benar-benar mengutamakan pelayanan, efisiensi anggaran, dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, aset daerah harus dipertahankan bukan sekadar sebagai bangunan, melainkan sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika RS Patoa masih dapat difungsikan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sulaho, maka opsi tersebut layak dipertimbangkan secara serius sebelum keputusan relokasi ditetapkan.
Jangan tergesa-gesa merelokasi aset, sebelum seluruh alternatif untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.



