DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Suyudi Ario Seto
Suyudi Ario Seto (Dok. Tangkapan Layar TVR PARLEMEN)

Ruminews.id, Jakarta — DPR RI secara resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian dengan hormat Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan Kapolri dapat disetujui? [setuju],” ujar Puan dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui? [setuju].”

Sebelum mendapatkan persetujuan paripurna, Suyudi terlebih dahulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR pada Kamis pagi. Proses tersebut berlangsung setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Komisi III kemudian mengambil keputusan secara aklamasi untuk menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari para pimpinan kelompok fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR.

Suyudi saat ini berpangkat Komisaris Jenderal dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri, termasuk Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.

Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut berlangsung setelah Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021. Sebelum penggantian ini, Listyo masih menjalankan tugas sebagai Kapolri dan memimpin sejumlah agenda institusi hingga akhir September 2026.

Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi menjadi calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan parlemen untuk menggantikan Listyo Sigit. Tahapan selanjutnya adalah proses pengangkatan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Share

Scroll to Top