Uncategorized

Uncategorized

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Dugaan Hotel Gammara Beroperasi Tanpa SLF

ruminews.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan Hotel Gammara beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pada Rabu (26/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh perwakilan Hotel Gammara, Lurah, Satpol PP, serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar.   Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Hotel Gammara belum memiliki SLF. Namun, perwakilan hotel yang hadir dalam rapat, yakni bagian HRD yang baru bekerja selama dua bulan, tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai hal tersebut.   “Pihak Gammara tidak bisa memberikan keterangan yang jelas karena yang diutus hanya HRD yang baru dua bulan bekerja. Jadi, ia tidak mengetahui banyak mengenai masalah perizinan,” ujar Pahlevi.   Pahlevi pun meminta agar manajemen Hotel Gammara lebih kooperatif dan transparan dalam menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.   “Kami harap mereka mengikuti aturan yang ada, terutama peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Setidaknya, mereka dapat transparan dalam memberikan data terkait izin operasional,” tegasnya.   Sementara itu, anggota Komisi A, Tri Sulkarnain, menilai bahwa pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.   “Mereka mengutus orang yang tidak berkompeten, dan setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu tidak tahu,” kata Tri.   Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat, Hotel Gammara tidak dapat menunjukkan dokumen legalitasnya, termasuk SLF, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.   “Dalam satu atau dua hari ini, sebelum Lebaran, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika mereka tidak bisa menunjukkan bukti legalitas, kami akan melakukan penyegelan,” tandasnya.

Uncategorized

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Permasalahan Lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa

ruminews.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan terkait lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh jajaran Komisi A serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, Andi Pahlevi menyampaikan bahwa kedua belah pihak yang terlibat telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum, dan Komisi A hanya bertindak sebagai mediator dalam permasalahan ini. “Komisi A tidak dalam posisi untuk mengeluarkan rekomendasi. Kami hanya berupaya memediasi, tetapi ternyata tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Pahlevi, Rabu (26/3/2025). Menurut Pahlevi, permasalahan muncul karena ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan Aditarina, sementara pihak lain mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan RW setempat, yang diduga menjualnya kepada warga yang kini tinggal di sana. “Masalah ini berawal dari klaim kepemilikan masing-masing pihak. Satu pihak memiliki data dan alas hak, sementara pihak lain mengaku sudah membeli lahan tersebut melalui kwitansi pembelian dari mantan RW yang diduga menjual tanah kepada warga,” jelasnya. Pahlevi juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi ketegangan di antara masyarakat yang terlibat, dan pihaknya sangat prihatin dengan perasaan warga yang terlibat dalam kasus ini. Ia berharap pihak pengembang, PT Aditarina, dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi terbaik bagi mereka. Sementara itu, Tri Sulkarnain, anggota Komisi A lainnya, menambahkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun baik warga maupun pihak PT Aditarina tidak ada yang bersedia mengalah. “Perkara lahan Aditarina tidak menemukan titik temu sama sekali. Warga dan pihak pengembang sama-sama bersikeras. Kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum agar masing-masing pihak dapat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. Sulkarnain juga menjelaskan bahwa mantan RW setempat membantah telah menjual tanah kepada warga, dan mengklaim hanya menerima uang sewa lahan saja. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akhirnya berakhir tanpa ada solusi untuk menyelesaikan perselisihan antara warga dan PT Aditarina. “Intinya, kami telah memberikan kesempatan untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Uncategorized

PDAM Makassar Groundbreaking Pemasangan Pipa Distribusi Utama, DPRD Dukung Peningkatan Suplai Air ke Wilayah Utara

ruminews.id, MAKASSAR — Untuk memastikan suplai air bersih di wilayah utara Kota Makassar, Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menggelar groundbreaking pemasangan jaringan pipa distribusi utama berdiameter 500, 450, dan 400 milimeter, Rabu (19/3/2025).   Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Sebagai bentuk dukungan, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, bersama anggota Komisi B, Hj Umiyati, turut hadir dalam acara yang digelar di Jalan Sultan Alauddin, tepat di samping kanal Pasar Pa’baeng-baeng.   Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, menjelaskan bahwa pipa yang dipasang sepanjang 4,7 kilometer tersebut akan membentang dari Jembatan Pasar Pa’baeng-baeng hingga Jalan Lure, melewati inspeksi Kanal Jongaya dan Pannampu.   “Jaringan ini akan mendukung suplai air bersih untuk wilayah utara kota melalui layanan IPA V Sombaopu yang sumber air bakunya stabil dari Bendungan Bili-Bili. Saat musim kemarau, IPA II akan difokuskan untuk melayani wilayah timur kota,” jelas Beni.   Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Fatur Rahim, yang mewakili Wali Kota Makassar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah PDAM ini. Menurutnya, proyek ini sangat penting mengingat tingginya keluhan warga di wilayah utara terkait ketersediaan air bersih.   “Selama ini PDAM sering mengirim bantuan air menggunakan mobil tangki, namun tentu itu tidak cukup. Penambahan jaringan distribusi ini akan meningkatkan layanan dan mengurangi beban IPA II Panaikang, dengan memaksimalkan suplai dari IPA V Sombaopu,” ujar Fatur.   Ia berharap, pemasangan pipa distribusi utama ini dapat segera mengurangi keluhan warga, khususnya di wilayah utara, serta memperkuat pelayanan air bersih di seluruh Kota Makassar.   “Semoga langkah ini membawa peningkatan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat,” tutup Fatur.

Uncategorized

Legislator DPRD Makassar Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

ruminews.id, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berinisial AM melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Makassar, usai dirinya viral karena dituduh melakukan penipuan terhadap seorang guru perempuan berinisial IMS. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu dilayangkan langsung oleh legislator AM terkait dugaan pencemaran nama baik. “Iya, sudah melapor di Polrestabes untuk kasus pencemaran nama baik. Yang melapor adalah legislatornya,” kata Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).   Hingga saat ini, lanjut Arya, pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak IMS selaku guru yang sebelumnya mengaku menjadi korban.   “Guru tersebut sampai saat ini belum melapor,” jelasnya.   Ia menambahkan, dalam waktu dekat IMS akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. “Kita akan memanggil guru tersebut untuk dijadikan saksi,” tambahnya.   Sebelumnya, kasus ini sempat memicu gelombang aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Makassar. Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi bersama aktivis mahasiswa menggelar unjuk rasa, Senin (17/3/2025).   Dalam aksinya, mereka menuntut transparansi dan ketegasan DPRD Makassar dalam menyikapi dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan seorang legislator.   Salah satu orator aksi, Maulana, menegaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta DPRD Makassar dan Partai Golkar, tempat AM bernaung, untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.   “Jika terbukti bersalah, kami mendesak DPRD dan Partai Golkar untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut,” teriak Maulana dalam orasinya.   Ia menekankan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah DPRD Makassar agar tetap menjaga integritas di mata publik.   Aksi para demonstran diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Makassar.   Andi Suharmika menegaskan, proses hukum harus tetap dijalankan dan keputusan bersalah atau tidaknya seseorang harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.   “Kami akan menunggu hasil dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar. Jika BK menyatakan terbukti bersalah, Partai akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menentukan sanksi,” jelas Suharmika.   Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan melindungi kader yang terbukti bersalah, terutama jika berkaitan dengan pelanggaran etika dan hukum.   Terkait pemecatan anggota, Suharmika menegaskan bahwa Partai Golkar memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, yakni berdasarkan AD/ART partai dan hanya dapat dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   “Kami punya prinsip: prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela. Jika ada kader yang melanggar, tentu ada konsekuensinya,” tutup Suharmika.

Uncategorized

DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Penundaan NIP dan SK PPPK Tahap I

Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Solidaritas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, Senin (17/3/2025). Agenda utama rapat ini adalah membahas penundaan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) secara serentak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Ruslan Mahmud, dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. Dalam pernyataannya, Ruslan Mahmud menegaskan bahwa DPRD terus mendorong percepatan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai bagian dari proses legalisasi status kepegawaian para PPPK. “Kami berharap TMT ini bisa segera ditetapkan. Masalah utamanya ada pada TMT dan NIP. Kalau NIP sudah keluar, berarti status mereka sudah resmi. Semua sudah kita usulkan,” ujar Ruslan. Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, menyebutkan bahwa saat ini regulasi terkait TMT masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Kementerian, SK pengangkatan PPPK kemungkinan akan diterbitkan pada Oktober 2025. “Kami sudah memanggil BKPSDM, dan regulasi TMT ini masih dalam proses pengaturan oleh pemerintah pusat. Dijanjikan bahwa pengangkatan PPPK akan diproses sekitar bulan Oktober,” jelas Hadi. Lebih lanjut, Hadi memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan PPPK, sehingga hambatan utama hanya terletak pada regulasi nasional. “Pada prinsipnya, Pemkot tidak menunda proses ini. BKPSDM sudah menyiapkan dana, tinggal menunggu SK dari pemerintah pusat. Kami harap semua bisa bersabar,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna mempercepat penetapan TMT PPPK. “Kami di BKPSDM tidak tinggal diam dan terus berkomunikasi mengenai TMT ini. Namun, perlu dipahami bahwa ini bukan keputusan Pemkot Makassar, melainkan kebijakan nasional,” tegas Akhmad. Ia pun mengimbau para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK untuk bersabar menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. “Mari kita tetap bersabar dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Ada kemungkinan pengangkatan PPPK dan ASN akan diterbitkan bersamaan pada bulan Oktober,” pungkasnya.

Uncategorized

Sekretariat DPRD Kota Makassar Laksanakan Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman

ruminews.id, MAKASSAR — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (17/3/2025) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Safari Ramadan Pemerintah Kota Makassar yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat. Tim Sekretariat DPRD Makassar dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD, H. Dahyal. Rombongan turut melaksanakan salat Isya dan Tarawih berjemaah bersama warga sekitar Masjid Baiturrahman. Kehadiran jajaran Sekretariat DPRD disambut hangat oleh pengurus masjid dan masyarakat setempat. Pada Ramadan tahun ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar tergabung dalam Tim Safari Ramadan Kelompok V Pemerintah Kota Makassar. Selain melaksanakan ibadah berjemaah, kegiatan ini juga diisi dengan tausiah keagamaan serta penyerahan bantuan kepada pengurus masjid sebagai bentuk dukungan terhadap sarana ibadah dan kesejahteraan umat. Sekretariat DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial di Kota Makassar. Melalui Safari Ramadan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin erat serta nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan keagamaan semakin terjaga di Kota Makassar.

Uncategorized

Idris Gelar Reses di Dapil Tamalanrea–Biringkanaya, Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Layanan Publik

ruminews.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, melaksanakan Reses Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 di enam titik wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Tamalanrea–Biringkanaya. Kegiatan ini berlangsung pada 10–15 Maret 2025, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.   Idris menyebutkan, reses merupakan sarana menjaring aspirasi masyarakat secara langsung untuk diteruskan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai pihak pelaksana kebijakan.   “Reses ini bertepatan dengan bulan Ramadan, semoga menjadi ladang ibadah. Aspirasi yang kami terima akan diperjuangkan melalui forum DPRD,” ujar Idris saat menutup reses di Kelurahan Tamalanrea, Sabtu (15/3/2025).   Aspirasi warga, kata Idris, masih didominasi persoalan infrastruktur seperti perbaikan jalan, drainase, penerangan jalan umum, air bersih, pengelolaan sampah, hingga layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.   Kegiatan reses berlangsung komunikatif dan dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta perwakilan OPD terkait.

Uncategorized

Ketua DPRD Makassar Dampingi Wagub Sulsel Salurkan Bantuan ke Pekerja TPA Tamangapa

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mendampingi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyalurkan ratusan paket sembako dan sarung kepada para pekerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, pemangkas pohon, dan penggali kubur di Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Jumat pagi (14/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Supratman dan Fatmawati berdialog langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi mereka. Ketua DPRD Makassar, Supratman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pekerja TPA Tamangapa yang berperan besar dalam menjaga kebersihan kota. “Para pekerja di TPA Tamangapa adalah agen perubahan dalam menjaga dan merawat kebersihan Kota Makassar. Sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi dan perhatian untuk kesejahteraan mereka,” ujar legislator dari Partai NasDem ini. Kepala UPT TPA Tamangapa, Nasrun, juga mengapresiasi komitmen Fatmawati yang sejak dulu konsisten memperhatikan kebutuhan para pekerja. “Dulu saat masih menjabat Wakil Wali Kota, beliau sudah turun langsung ke sini, berdiskusi dan melihat apa yang kami butuhkan,” ungkap Nasrun. Ia menambahkan, kepedulian Fatmawati sangat luar biasa dan berharap ke depan berbagai persoalan seperti perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana bisa segera teratasi. Salah satu penerima bantuan, Ilham, mengucapkan rasa syukur dan doa untuk kesehatan serta keselamatan Fatmawati. “Kami berharap Bu Fatmawati selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT,” katanya. Dalam sambutannya, Fatmawati menegaskan pentingnya peran pekerja TPA dalam menjaga lingkungan Kota Makassar. “Teman-teman di UPT TPA Tamangapa inilah yang menjaga kebersihan kota kita. Mereka punya kerja-kerja hebat yang patut diapresiasi,” ujar Fatmawati. Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dan kolaborasi semua pihak untuk membangun Kota Makassar dan Sulawesi Selatan. “Merawat kebersamaan, membangun sinergi, dan mengedepankan gotong-royong adalah kunci sukses membangun daerah,” tutupnya.

Uncategorized

Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Penyelesaian Masalah NIP dan SK

ruminews.id, Makassar – Perhimpunan Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Makassar sebagai bentuk protes terhadap surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang menyatakan pengangkatan Serentak untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan dilaksanakan pada Maret 2026.   Aksi yang diikuti oleh sekitar 100 orang ini terdiri dari para peserta yang dinyatakan lulus PPPK di berbagai divisi, seperti teknis, guru, dan kesehatan. Mereka mengungkapkan kekecewaan atas penundaan tersebut dan berharap adanya tindakan cepat dari pihak terkait.   Para demonstran diterima oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, melalui sambungan telepon karena adanya kegiatan reses yang sedang diikuti oleh seluruh anggota DPRD.   Adapun tuntutan yang disampaikan oleh para CASN PPPK dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:   1. Menolak dan membatalkan keputusan Menpan RB terkait TMT Serentak.     2. Mendesak Komisi II DPR RI untuk memanggil kembali Menpan RB dan Kepala BKN RI.     3. Mendesak penertiban penerbitan NIP dan SK sesuai jadwal pada Maret dan April 2025.       Ketua Solidaritas PPPK Tahap I Kota Makassar, Saparuddin Numa, menyatakan bahwa penundaan penerbitan NIP dan SK oleh Menpan RB merupakan sebuah kekeliruan.   “Keputusan Menpan RB ini keliru, terutama terkait kesepakatan yang menyatakan penerbitan NIP akan dilakukan pada tahun 2026,” ungkap Saparuddin, Kamis (13/3/2025).   Saparuddin juga menyoroti pernyataan dari Komisi II DPR RI yang mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan dengan Menpan RB mengenai penerbitan NIP dan SK. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Makassar dapat menyampaikan tuntutan ini kepada Komisi II DPR RI untuk mendesak agar Menpan RB dan BKN segera menyelesaikan permasalahan ini.   “Kami turun ke DPRD untuk meminta agar pihak DPRD dapat menyampaikan tuntutan ini kepada Komisi II DPR RI, agar Menpan RB dan BKN dipanggil dan segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.   Saparuddin juga merujuk pada Pasal 30 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa 30 hari setelah ditetapkan pengusulan NIP, peserta yang dinyatakan lulus tahap satu harus segera diangkat menjadi PPPK.   Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah yang diangkat oleh Solidaritas PPPK. Andi memastikan bahwa Komisi A akan memproses tuntutan ini dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).   “Nanti saya akan temui langsung pada hari Senin dan membawa suratnya. Insya Allah kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan mengadakan RDP dalam pekan ini,” tutupnya.

Uncategorized

Badan Kehormatan DPRD Makassar Belum Tindak Lanjuti Kasus Pemerasan dan Penipuan yang Melibatkan Legislator AM

ruminews.id, Makassar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar memberikan respons terkait dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan salah satu anggota legislatif berinisial AM terhadap IMS (38), seorang oknum guru di Makassar. Namun, hingga saat ini, BK belum mengambil tindakan apapun karena belum ada laporan resmi yang masuk.   Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat bertindak tanpa adanya dasar yang jelas.   “Kami belum bisa mengambil langkah sebelum ada laporan resmi dan bukti yang kuat. Prinsip kami, segala tindakan harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar William kepada RumiNews Jumat (13/3) malam.   William menjelaskan bahwa untuk memproses kasus ini lebih lanjut, kedua belah pihak perlu membuktikan kebenaran masing-masing. Jika terbukti ada pelanggaran etik, BK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.   Sementara itu, Sekretaris Partai Golkar Makassar, Andi Suharmika, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah AM benar merupakan kader partai tersebut.   “Kami sedang mengklarifikasi status AM di Fraksi Golkar. Untuk saat ini, kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum,” ungkap Andi.   Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk mengadili kasus ini adalah pengadilan.   “Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan,” tutupnya.

Scroll to Top