DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar

HUT RI ke 80, Ismail Ajak Warga Makassar Jaga Semangat Kemerdekaan

ruminews.id -MAKASSAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Karebosi, Minggu (17/8). Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPD II Golkar Makassar. Dalam pesannya, ia menekankan bahwa kemerdekaan bukan sekadar hadiah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia. “Delapan puluh tahun merdeka, delapan puluh tahun bersama kemerdekaan bukan hanya hadiah, tapi tanggung jawab kita semua. Bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju. Itu mengingatkan kita bahwa hanya dengan kebersamaan, kedaulatan, dan kesejahteraan bisa tercapai,” ujarnya. Ismail juga mengajak masyarakat untuk menjaga semangat kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, langkah kecil yang dilakukan di rumah maupun di lingkungan sekitar akan memberi dampak besar bagi kemajuan bangsa. Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai inspektur upacara menegaskan bahwa kemerdekaan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum memperkuat persatuan sekaligus meningkatkan semangat membangun Makassar.

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa

ruminews.id – MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025), dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025. Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota DPRD, pejabat eksekutif, dan tamu undangan itu, setiap juru bicara daerah pemilihan (dapil) menyampaikan aspirasi prioritas warga yang dihimpun selama reses. Dapil I melalui juru bicara Fahrizal Ar-Rahman Husain, menyoroti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, peningkatan fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Ia juga menegaskan perlunya percepatan realisasi program pemerintah yang masih tertunda. “Pemkot harus memberi perhatian khusus agar program yang tertunda segera dijalankan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Dapil II lewat Ismail menekankan pentingnya kerja sama antara Pemkot Makassar dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan warga. Meski mengapresiasi kinerja wali kota dan wakil wali kota, ia meminta pemerintah lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di tengah dinamika kota. Dapil III yang diwakili Idris, mengimbau pemerintah meninjau ulang rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Ia juga menyoroti perlunya penambahan armada pengangkut sampah, perbaikan lampu jalan, penutupan lubang jalan, kemudahan akses Kartu Indonesia Sehat, pemerataan bantuan sosial, pemasangan CCTV, serta koordinasi lintas instansi untuk mengatasi banjir.

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Godok Regulasi Baru Parkir dan Perhubungan

ruminews.id – MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk mengatasi kemacetan dan menata transportasi kota. Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025).   Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan parkir yang berlaku saat ini, Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak relevan dengan kebutuhan kota metropolitan yang terus berkembang. “Jumlah kendaraan terus meningkat tiap tahun, sementara ruang parkir terbatas. Ini memicu kemacetan dan parkir liar. Ranperda ini dirancang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” jelasnya. Ia menegaskan, regulasi baru akan disusun berdasarkan nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini dapat menghadirkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menambahkan, Ranperda penyelenggaraan perhubungan juga mendesak untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan.

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik

MAKASSAR — DPRD Kota Makassar berencana menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) khusus penataan kabel optik, menyusul banyaknya keluhan warga terkait kondisi kabel yang semrawut, membahayakan, dan merusak estetika kota. Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menyatakan persoalan ini sudah bersifat masif, tidak hanya di pusat kota seperti Jalan Bonto Lempangan, tetapi juga menjalar hingga ke lorong-lorong permukiman. Banyak kabel dipasang tanpa memperhatikan kerapian dan keselamatan. Ada yang melintang sembarangan di atas jalan. Jika dibiarkan, pemasangan kabel akan terus dilakukan semaunya,” tegas Ray, Rabu (13/8/2025). DPRD akan mengundang seluruh penyedia layanan internet untuk membahas penerapan aturan tata ruang pemasangan kabel. Forum ini akan menjadi wadah meminta pertanggungjawaban provider sekaligus mencari solusi teknis agar penataan kabel lebih tertib. Ray berharap, Perda tersebut nantinya memperkuat pengawasan pemerintah kota hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga Makassar tidak hanya aman dari risiko kabel berbahaya, tetapi juga tampil rapi dan nyaman dipandang. (*)

DPRD Kota Makassar

Legislator Andi Tenri Uji Dorong PDAM Makassar Perluas Layanan Air Bersih

ruminews.id – MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar memasuki usia ke-101 tahun, dengan tantangan besar untuk memperluas jangkauan layanan air bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan usia PDAM yang sekarang, DPRD Makassar menegaskan perlunya langkah konkret agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi secara merata. Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Andi Tenri Uji Idris, mengungkap bahwa keluhan warga soal ketiadaan layanan air bersih terus ia dengar, terutama di daerah pemilihannya yang meliputi Mamajang, Mariso, dan Tamalate, dengan fokus pada kawasan Barombong. “Setiap kali kunjungan dapil, PDAM selalu jadi keluhan utama. Warga minta pemasangan jaringan karena air adalah kebutuhan vital. Ini harus jadi prioritas,” ujarnya, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, pelayanan PDAM juga masih perlu dibenahi agar mampu memberikan kualitas prima bagi pelanggan. Yang perlu dibenahi adalah pelayanannya. PDAM harus lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” tambahnya. Hal senada disampaikan anggota Komisi B lainnya, Kasrudi. Ia menegaskan bahwa PDAM tidak hanya dituntut menjaga sisi sosialnya, tetapi juga harus menggenjot pendapatan untuk mendukung operasional. “Perbaiki yang kurang, tingkatkan yang sudah baik. Harus ada inovasi baru supaya kinerja dan pendapatan meningkat, tapi tetap menjaga peran sosial,” kata Kasrudi. Desakan tersebut datang di tengah klaim keberhasilan PDAM dalam memperbaiki kinerja dalam tiga bulan terakhir.

DPRD Kota Makassar

Sidak Toko Modern, Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Kemitraan dengan UMKM

ruminews.id – MAKASSAR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern pada Jumat (8/8), sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar. Sidak ini melibatkan semua Komisi DPRD Kota Makassar, yakni Komisi A, B, C dan D, serta OPD terkait Pemerintah Kota Makassar.   Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Ismail, menyasar beberapa gerai ritel di Kota Makassar, di antaranya Indomaret, Alfamidi, Alfamart, M-Mart, dan Circle K. Menurut Ismail, sidak ini bertujuan untuk meninjau langsung kepatuhan toko modern terhadap aspek legalitas usaha yang berlaku. Dalam giat hari ini, saya bersama sejumlah anggota DPRD Kota Makassar serta SKPD terkait melakukan peninjauan langsung ke beberapa toko modern yang diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas usaha,” ujar Ismail. Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan operasional sektor ritel modern, yang dinilai masih lemah.

DPRD Kota Makassar

Warga Protes Proyek PSEL, DPRD Dorong Pemkot Tinjau Ulang Penetapan Lokasi

ruminews.id- MAKASSAR – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea kembali menuai sorotan. Kali ini, giliran DPRD Kota Makassar yang menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam proyek strategis tersebut dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) meninjau ulang penetapan lokasi. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Makassar, Selasa (6/8), bersama perwakilan warga dari empat lingkungan di antaranya Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia. Dalam forum tersebut, warga secara tegas menyampaikan keresahan mereka terhadap proses perencanaan proyek yang dinilai tertutup dan tidak partisipatif. Meski demikian, warga pada prinsipnya sangat mendukung hadirnya proyek PSEL sebagai solusi pengolahan sampah berkelanjutan. Namun, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman padat dan fasilitas umum. Ketua RW 05 Kelurahan Bira, H. Akbar Adhy, menilai pembangunan PSEL dilakukan tanpa dasar komunikasi yang memadai dengan masyarakat setempat. “Pembangunan ini muncul tiba-tiba. Tidak ada sosialisasi, bahkan lurah dan camat pun tidak tahu. Ini aneh. Siapa yang ambil keputusan? Kenapa warga tidak dilibatkan?” seru Akbar. Senada, warga Alamanda, Dadang Anugrah, menyoroti lokasi proyek yang terlalu dekat dengan pemukiman dan fasilitas pendidikan seperti SMPN 6 Makassar. Ia khawatir dampak polusi udara dari insinerator PSEL akan membahayakan kesehatan anak-anak dan warga sekitar. “Kami bukan menolak PSEL sebagai konsep, tapi tolong cari lokasi yang tidak mengorbankan lingkungan hidup kami. Ini soal keselamatan,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses penetapan lokasi proyek yang dinilai cacat prosedural. Ia menilai penolakan warga sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menjamin keterlibatan publik dan transparansi.

DPRD Kota Makassar

PD Pasar Siapkan Relokasi, DPRD Tinjau Kesiapan Pasar Terong

ruminews.id – MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar meninjau langsung Pasar Terong untuk melihat kesiapan relokasi pedagang yang selama ini menempati area jalan Sawi, Senin (4/8). Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penertiban area pasar dan pengembalian fungsi fasilitas umum. Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, didampingi anggota komisi serta Direktur Utama Perumda Makassar Raya beserta jajaran. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas yang akan digunakan pedagang. “Pagi ini kami meninjau langsung gedung relokasi pedagang Jalan Sawi di Pasar Terong. Kunjungan ini untuk memastikan tempat yang disiapkan sudah layak dan aman digunakan,” ujar Ismail. Dalam peninjauan tersebut, rombongan berdiskusi dengan pihak pengelola terkait kelengkapan sarana, kelayakan bangunan, dan aspek keselamatan bagi pedagang. Ismail menegaskan, proses relokasi harus berjalan tertib tanpa merugikan pihak manapun. “Kami berharap relokasi ini menjadi solusi yang adil, dengan tetap mengutamakan kenyamanan, keamanan, dan kelangsungan usaha para pedagang di lokasi baru,” katanya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Rasyid, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah agar proses relokasi berjalan lancar tanpa merugikan pedagang. “Kunjungan Komisi B ini untuk memastikan kesiapan kami menindaklanjuti hasil RDP. Kami ingin para pedagang yang menempati badan jalan bisa pindah ke lokasi baru yang lebih nyaman dan tertata,” jelas Ali.

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Dukung QRIS, Ingatkan Pemkot soal Kesiapan Lapangan

ruminews.id – MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di berbagai sektor layanan publik. Namun, mereka mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) tidak hanya fokus pada seremoni peluncuran, tetapi juga memastikan kesiapan teknis di lapangan.   Program digitalisasi layanan ini resmi dimulai dengan peluncuran QRIS di sektor terminal, pasar tradisional, dan PDAM oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Senin (28/7), di Pasar Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya.   Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, menilai langkah ini sebagai terobosan penting, namun harus dibarengi dengan infrastruktur dan sumber daya yang memadai.   “Digitalisasi itu penting, tapi jangan hanya tampak canggih di permukaan. Pertanyaannya, apakah semua juru parkir sudah punya perangkat untuk akses QRIS? Apakah di pasar perangkatnya tersedia? Di PDAM, bagaimana sistem integrasinya?” ujar Umiyati, Senin (4/8/2025).   Ia menekankan pentingnya perangkat pendukung, seperti ponsel pintar bagi para juru parkir, serta kelengkapan identitas berupa ID card dengan barcode QRIS yang mencantumkan lokasi tugas.

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Dalami Dugaan Diskriminasi Karyawan oleh Toko Ritel

ruminews.id – Makassar – DPRD Kota Makassar melalui Komisi A dan Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan keluarga pelapor, Jumat (1/8/2025). Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan dugaan diskriminasi karyawan dan pencemaran nama baik oleh jaringan ritel modern tersebut.   Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi DPRD Makassar itu, berbagai isu strategis ikut disorot, mulai dari kepatuhan terhadap perizinan, pajak, hingga pelanggaran etika perusahaan terhadap karyawan.   Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan keprihatinannya atas informasi terkait dugaan diskriminasi terhadap karyawan perempuan berhijab di sejumlah gerai Alfamidi dan jaringan serupa.   “Saya menerima laporan, termasuk dari FPI, bahwa ada kecenderungan beberapa gerai meminta karyawan melepas jilbab saat bertugas. Jika benar, ini bukan hanya diskriminasi, tapi pelanggaran hak konstitusional dalam beragama,” tegasnya.

Scroll to Top