Opini

Opini

Polisi Bukan Musuh, Pejabat Jangan jadikan Mereka Alat Pukul. Masyarakat Makassar Dihimbau Tetap Tenang dan Damai

ruminews.id, Makassar – 29 Agustus 2025, Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh kejadian kegaduhan yang melibatkan aparat kepolisian, di mana tindakan represif di lapangan berujung pada timbulnya korban jiwa. Kejadian ini tentu menyisakan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban serta menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Kami menilai bahwa peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya institusi kepolisian, agar lebih mengedepankan sikap humanis dalam setiap tindakan dan tidak lagi menggunakan pendekatan kekerasan yang berlebihan. Namun demikian, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan generalisasi bahwa semua aparat kepolisian bersikap sama. Ucap Husnul Mubarak selaku Ketua SAPMA PP Kota Makassar. Husnul sapaan akrabnya menyadari bahwa di dalam tubuh kepolisian, terdapat banyak anggota yang berdedikasi, berintegritas, serta sungguh-sungguh menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, penting bagi kita semua untuk tetap objektif, mendukung upaya perbaikan di internal kepolisian, sekaligus mengawal proses hukum agar setiap pelanggaran dapat diusut secara adil dan transparan. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar pihak pemerintah tidak memperalat institusi kepolisian demi kepentingan tertentu. Kepolisian adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Pemerintah sepatutnya bersikap bijak, arif, dan menjadikan kedamaian serta kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan maupun tindakan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan harmoni di negara tercinta ini dapat terus dirawat. Tegas Ketua SAPMA PP Kota Makassar, Kejadian ini hendaknya menjadi momentum evaluasi dan refleksi bersama. Aparat perlu memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum tanpa mencederai rasa keadilan rakyat, transparan masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Aspirasi hendaknya disampaikan secara damai dan bermartabat, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diusut tuntas melalui jalur hukum yang adil dan transparan. Kami percaya bahwa dengan kedewasaan, dialog, serta komitmen pemerintah dan aparat untuk berpihak pada rakyat, bangsa ini mampu melewati ujian ini. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pijakan untuk memperkuat hubungan antara rakyat dan aparat, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.

Opini

Presiden Pelanggar HAM, Aparat Pembunuh Rakyat

ruminews.id, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kerap melibatkan negara, baik melalui presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi maupun aparat keamanan sebagai alat represif. Sejarah menunjukkan bahwa kekerasan politik, pembunuhan, penghilangan paksa, dan represifitas aparat bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari struktur kekuasaan yang mempertahankan impunitas. Presiden memiliki mandat konstitusional untuk melindungi rakyat dan menegakkan HAM. Namun, dalam praktiknya, presiden sering abai, membiarkan kasus pelanggaran HAM berat tidak terselesaikan, bahkan mendukung kebijakan represif. Aparat keamanan, baik militer maupun polisi, justru sering menjadi pelaku kekerasan. Pada masa Orde Baru, militer menguasai ranah politik dan sipil, dengan tragedi Santa Cruz 1991 sebagai salah satu buktinya. Sementara di era Reformasi, polisi kerap bertindak brutal terhadap mahasiswa, buruh, petani, hingga masyarakat adat melalui penembakan, pemukulan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi. Dengan demikian, presiden dan aparat negara yang seharusnya melindungi rakyat, dalam banyak kasus justru menjadi pelanggar utama HAM di Indonesia.

Opini, Uncategorized

Polisi: Dari Pelindung Rakyat Menjadi Algojo Kekuasaan

ruminews.id – Di jalanan, rakyat menumpahkan jerit dan harap, namun yang datang bukan jawaban, melainkan tamparan kekerasan. Aksi-aksi protes yang seharusnya menjadi ruang artikulasi nurani justru dipatahkan dengan pentungan, gas air mata, dan deru kendaraan tak berperikemanusiaan. Di Kabupaten Bone, mahasiswa dan masyarakat yang berdiri di depan Kantor Bupati menagih janji-janji keadilan. Namun bukannya dilindungi, mereka justru dihantam dengan perlakuan represif aparat kepolisian. Suara rakyat ditindas, tubuh rakyat dipukul, seakan demokrasi hanya fatamorgana yang pudar di hadapan seragam. Di Takalar, tanah yang semestinya subur bagi petani justru menjadi ladang luka. Aksi protes petani terhadap panen yang dilakukan PTPN IV dibalas dengan sikap arogan dan tidak humanis aparat kepolisian. Alih-alih melindungi mereka yang menjaga bumi dengan cangkul dan keringat, polisi justru menjadi benteng bagi korporasi yang rakus. Di sana, hukum tampak seperti budak modal, dan rakyat kecil kembali jadi korban yang dikhianati. Di Bone pula, luka kian dalam ketika sebuah toko tani digerebek. Oknum aparat, alih-alih menjaga marwah hukum, justru diduga melakukan pemerasan. Dua hari setelah peristiwa itu, ayah pemilik toko tersungkur, diserang stroke dan jantung hingga wafat. Betapa tragis: aparat yang seharusnya menjadi pengayom justru menjadi beban yang menjerumuskan keluarga rakyat ke dalam kubur. Dan luka itu terus bertambah. 25 Agustus 2025, aksi “Bubarkan DPR” dibungkam secara represif. Dua hari berselang, pada 28 Agustus 2025 sebuah peristiwa memilukan terjadi: seorang pengemudi ojek online menjadi korban, tubuhnya terlindas baracuda yang seharusnya menjaga ketertiban. Demokrasi kembali memakan korban, kali ini bukan hanya mahasiswa atau buruh, melainkan rakyat pekerja yang sedang berjuang menafkahi keluarga. Polisi, dalam logika kekuasaan hari ini, kian tampak arogan. Mereka berbaris tegap bukan untuk menjaga rakyat, melainkan menjadi pagar besi bagi gedung DPR yang kian kehilangan legitimasi. Aparat yang seharusnya berdiri sebagai pelindung segenap bangsa justru lebih sibuk menjadi tameng bagi para pemecah belah bangsa, para elit yang bersembunyi di balik undang-undang dan kursi kekuasaan. Apa artinya demokrasi bila suara rakyat dibungkam dengan gas air mata? Apa artinya hukum bila aparat menafsirkan aturan sebagai alasan untuk menindas? Apa artinya negara bila kepolisian yang katanya “melindungi, mengayomi, dan melayani” justru menjelma sebagai momok menakutkan di jalanan? Rakyat tidak butuh polisi yang garang kepada massa aksi tapi jinak di hadapan koruptor. Rakyat tidak butuh aparat yang gagah melawan mahasiswa dan petani, tetapi bungkam menghadapi mafia tambang, kartel pangan, atau politisi busuk yang merampok uang negara. Represi demi represi hanyalah menunda gelombang kemarahan. Sebab sejarah selalu berpihak pada yang tertindas, dan luka rakyat yang dipukul, ditembaki, bahkan dilindas, akan menjadi bara yang membakar kesewenang-wenangan. Polisi boleh saja membubarkan aksi, memukul mundur demonstran, bahkan mengorbankan nyawa, tetapi mereka tak pernah bisa membubarkan kesadaran. Polri hari ini harus ditanya: apakah kalian masih menjadi abdi negara, atau telah berubah menjadi anjing penjaga istana yang korup?

Opini

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Potret Ketidakadilan, Saat Buruh Pelabuhan Masih Jadi Kelas Kontrakan

ruminews.id, Di tengah gegap gempita pembangunan, kita kembali disuguhi fakta mencengangkan: setiap anggota DPR RI menerima tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Angka fantastis ini, bila ditarik ke dalam realitas buruh pelabuhan, sungguh terasa sebagai ironi yang menohok. Mari kita hitung sederhana. Cicilan rumah sederhana bagi buruh pelabuhan rata-rata hanya Rp2 juta per bulan. Artinya, satu tunjangan rumah DPR dalam sebulan bisa membayar 25 kali cicilan rumah buruh pelabuhan. Dengan 575 anggota DPR, negara menggelontorkan Rp28,7 miliar setiap bulan untuk sekadar fasilitas perumahan pejabat. Padahal dana sebesar itu, jika dialihkan, bisa membiayai cicilan rumah bagi 14.350 keluarga buruh pelabuhan setiap bulannya, atau 172.200 keluarga dalam setahun. Buruh: Garda Depan yang Terpinggirkan Buruh pelabuhan adalah urat nadi logistik nasional. Mereka bekerja di bawah terik matahari, di bawah hujan, mengangkat, memanggul, dan memindahkan barang agar roda ekonomi tidak berhenti berputar. Tanpa mereka, pelabuhan lumpuh, perdagangan tersendat, dan rantai pasok nasional bisa terganggu. Namun, fakta yang terjadi sungguh menyedihkan. Banyak buruh pelabuhan masih hidup di rumah kontrakan sempit, bahkan di kawasan padat dan tidak sehat. Kepemilikan rumah bagi buruh masih sebatas mimpi. Di sisi lain, para wakil rakyat hidup dalam kenyamanan berlebih. Tunjangan Rp50 juta hanya untuk rumah, belum termasuk gaji pokok, tunjangan transportasi, dan fasilitas lainnya. Inilah ketimpangan yang merobek rasa keadilan sosial. Suara Keras dari Pelabuhan Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, menyuarakan keresahan ini dengan lantang: “Satu tunjangan rumah DPR senilai Rp50 juta bisa membiayai cicilan rumah 25 keluarga buruh pelabuhan dalam sebulan. Ini fakta yang nyata. Apalagi jika dikalikan jumlah anggota DPR, maka ratusan ribu keluarga buruh bisa terbantu. Pertanyaannya: mengapa negara lebih memprioritaskan kenyamanan pejabat dibanding kesejahteraan buruh yang menjadi penopang logistik nasional?” Buruh pelabuhan, kata Subhan, tidak menuntut rumah mewah. Mereka hanya ingin rumah sederhana yang bisa dimiliki. Sebuah tempat layak untuk keluarga, agar anak-anak buruh bisa tumbuh dengan kehidupan yang lebih bermartabat. Program Perumahan Pekerja: Dari Buruh untuk Buruh Menariknya, SP TKBM Indonesia tidak sekadar menyuarakan protes. Mereka juga telah menggulirkan Program Perumahan Pekerja, yang dijalankan melalui badan otonomnya, KOPPELINDO MANDIRI (Koperasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Mandiri). Program ini dirancang untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi anggota TKBM Indonesia, sekaligus untuk pekerja di sektor pelabuhan dan industri lain yang memiliki nasib serupa. Skema koperasi dipilih agar buruh punya akses lebih adil dalam mendapatkan rumah, tanpa terjerat bunga mencekik. Lebih jauh, SP TKBM Indonesia mendorong negara untuk bersinergi dengan konsep KPR Peradaban, sebuah skema pembiayaan rumah yang berbasis keberpihakan sosial. Skema ini dianggap mampu menjawab kebutuhan perumahan pekerja berpenghasilan rendah, dengan bunga ringan dan tenor panjang yang manusiawi. Negara Harus Memilih: Pejabat atau Pekerja? Perbandingan ini jelas membuka mata. Tunjangan rumah DPR adalah simbol betapa negara lebih mudah menggelontorkan dana untuk kenyamanan pejabat, dibanding menghadirkan kebijakan konkret bagi kesejahteraan buruh. Jika negara serius ingin membangun keadilan sosial, maka prioritas harus diubah: bukan lagi menambah fasilitas pejabat, melainkan memastikan buruh punya rumah yang layak. Negara harus memilih: berpihak pada pejabat yang sudah hidup dalam kemewahan, atau berdiri bersama buruh yang menggerakkan roda ekonomi bangsa? Sejarah akan mencatat, siapa yang benar-benar memperjuangkan rakyat pekerja, dan siapa yang hanya menikmati kursi empuk kekuasaan.

Opini

Mengatasi Fragmentasi Sosial: Strategi Kolaboratif HMI dalam Merajut Gerakan Mahasiswa

ruminews.id, Globalisasi dan era digital seharusnya memberi ruang luas bagiintegrasi sosial, namun kenyataan justru memperlihatkansebaliknya. Di tengah derasnya arus informasi, kita menyaksikanmasyarakat yang semakin terpecah ke dalam kelompok-kelompok homogen. Algoritma media sosial membentuk ruanggema, mempersempit perjumpaan lintas perspektif, dan memperkuat polarisasi. Fragmentasi sosial itu pun merembeshingga ke dunia mahasiswa, kelompok yang seharusnya menjadipelopor integrasi dan pembaharu bangsa. Kita tahu, mahasiswa dalam sejarah Indonesia selalu hadirsebagai penentu arah zaman. Dari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Reformasi 1998, suaramahasiswa adalah penanda pergeseran besar dalam perjalananbangsa. Namun hari ini, kita menyaksikan sebuah ironi. Gerakan mahasiswa yang dahulu dipuji sebagai agent of change kinijustru sibuk dengan rivalitas kecil, perebutan isu, dan egoismeorganisasi. Fragmentasi membuat gerakan kehilangan dayapukul kolektifnya, sehingga tak lagi menakutkan bagi penguasa. Demonstrasi bisa dibubarkan, kritik bisa diabaikan, sebab negara tahu suara mahasiswa tidak lagi solid. Kondisi ini tidak lahir begitu saja. Pasca-Reformasi, mahasiswakehilangan musuh bersama yang dahulu merekatkan. Saat Soeharto tumbang, perekat itu lenyap, dan energi kolektif yang sebelumnya terkonsolidasi kini menyebar ke berbagai agenda sektoral. Lebih parah lagi, logika neoliberal mendorongindividualisme, menjadikan banyak mahasiswa lebih fokus pada karier dan kepentingan pribadi ketimbang perjuangan kolektif. Akibatnya, ruang kolaborasi makin menyempit, sementaraprasangka dan perpecahan makin menguat. Ideologi yang seharusnya menjadi arah perjuangan justru seringmenjadi tembok penghalang. HMI dengan identitaskeislamannya, GMNI dengan marhaenismenya, PMKRI denganbasis Katolik, atau KAMMI dengan Islamismenya, masing-masing berjalan sendiri. Perbedaan tafsir yang kaku membuatmereka sulit menemukan titik temu. Padahal, isu-isu besarbangsa seperti ketidakadilan ekonomi, kemunduran demokrasi, hingga krisis iklim adalah masalah struktural yang seharusnyabisa mempersatukan. Alih-alih, kita lebih sering menyaksikanbarisan yang terpecah, aksi-aksi yang tidak berkesinambungan, dan gerakan yang terjebak dalam aktivisme performatif sekadarmencari panggung media. Di tengah situasi ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebenarnya memiliki posisi unik. Sejak didirikan oleh Lafran Pane pada 1947, HMI mengemban komitmen ganda: keislamandan keindonesiaan. Komitmen itu memberi legitimasi gandapula: HMI bisa berbicara dengan kelompok religius maupunnasionalis. Lebih jauh, Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang menjadi landasan ideologis HMI menawarkan kerangkauniversal tentang kemanusiaan, keadilan sosial, dan kemerdekaan manusia. Nilai-nilai ini sejatinya kompatibeldengan Pancasila, Marhaenisme, maupun diskursus hak asasimanusia. Jika digunakan secara tepat, NDP bisa menjadijembatan ideologis yang menyatukan perbedaan antar organisasimahasiswa. Namun HMI tidak bebas dari masalah. Perpecahan historis antara HMI Dipo dan MPO menjadi pengingat bahwa organisasiini juga rentan terhadap tekanan politik. Selain itu, kedekatandengan jaringan alumninya, KAHMI, sering memunculkandilema: di satu sisi memberi akses sumber daya dan kekuasaan, di sisi lain berisiko menyeret HMI dalam kepentingan pragmatiselit. Jika HMI ingin benar-benar menjadi katalis persatuan, iaharus berani menjaga independensinya, tidak membiarkanagenda moral organisasinya tersubordinasi oleh kepentinganpolitik alumni. Di tingkat aliansi, kelompok Cipayung Plus menjadi contohparadoks legitimasi. Forum yang awalnya lahir sebagai wadahkomunikasi antar-Ormek kini justru kerap dituding telahkehilangan taji kritisnya. Kedekatan dengan kekuasaan membuatsebagian publik menilainya terkooptasi, sibuk berfoto denganpejabat ketimbang mengawal isu rakyat. Padahal, akses yang dimiliki Cipayung Plus seharusnya bisa digunakan untukmenyuarakan advokasi yang benar-benar kritis, bukan sekadarlegitimasi bagi penguasa. HMI dalam hal ini punya tanggungjawab moral untuk mendorong reformasi dari dalam: memperjuangkan rotasi kepemimpinan, transparansi audiensi, dan kode etik yang menjaga jarak kritis dari kekuasaan. Jika HMI mampu menjalankan strategi kolaboratif dengankonsisten, ia berpotensi memutus rantai fragmentasi yang melemahkan gerakan mahasiswa. Kolaborasi berbasis nilaimelalui universalisme NDP dapat menjadi dasar dialog lintasideologi. Kolaborasi institusional dapat memperkuat aliansiformal seperti Cipayung Plus sekaligus merangkul masyarakatsipil—dari serikat buruh, lembaga advokasi hukum, hinggaorganisasi lingkungan. Sementara di tingkat kader, budayakolaboratif harus ditanamkan sejak awal melalui kurikulumkaderisasi dan ruang perjumpaan informal yang membangunkepercayaan lintas organisasi. Gerakan mahasiswa kini berada di persimpangan jalan. Jalan pertama adalah tetap berjalan dalam fragmentasi, sibuk denganego dan simbol, hingga makin ditinggalkan publik. Jalan keduaadalah menempuh jalan persatuan, meski terjal, penuh gesekan, tetapi jauh lebih bermakna. HMI memiliki peluang historis untukmemimpin jalan kedua ini, bukan karena merasa superior, melainkan karena modal sejarah dan ideologinyamemungkinkan. Fragmentasi bukan takdir. Ia bisa diatasi jika ada keberanianuntuk membuka ruang dialog, menyingkirkan egoisme, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentinganorganisasi. Jika HMI berhasil menjalankan peran itu, ia tidakhanya menyelamatkan dirinya dari stagnasi, tetapi juga memberisumbangsih besar bagi demokrasi Indonesia. Sebab mahasiswa yang bersatu bukan sekadar suara bising di jalanan, melainkanpenentu arah masa depan bangsa.

Opini

Bone Memanas: Pajak dan Luka Sosial Bergema dalam dengungan masyarakat

ruminews.id, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Dasar penyesuaian yang merujuk pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang disebutkan karena nilai tanah terakhir diperbarui 14 tahun yang lalu. Namun kenyataannya, kenaikan hingga 300% di lapangan sangat membebani rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Kekecewaan semakin besar ketika pemerintah daerah terkesan absen berdialog dengan masyarakat, terutama ketika Bupati Bone yang merupakan putra asli daerah tidak hadir menemui massa aksi. Sikap DPRD Kabupaten Bone yang terlihat menyetujui kebijakan kenaikan ini juga menambah luka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Aspirasi rakyat seperti tidak mendapat ruang yang adil untuk didengar. Hal ini memicu aksi unjuk rasa yang berlangsung secara besar-besaran di pusat kota, dan berujung pada bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan. Beberapa demonstran bahkan diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Kondisi ini menandakan adanya kegagapan pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat. Setelah situasi memanas, barulah muncul pernyataan resmi bahwa kenaikan PBB-P2 akan ditunda dan dikaji ulang. Namun, penundaan ini dianggap sebagai keputusan yang sangat terlambat dan tidak menjawab substansi penolakan rakyat. Sebab penundaan bukan berarti pencabutan. Masyarakat bertanya, mengapa pemerintah harus menunggu adanya pertumpahan darah dan bentrokan fisik terlebih dahulu sebelum menyatakan penundaan? Ini memperlihatkan bahwa suara rakyat baru didengar setelah situasi chaos terjadi. Lebih dari itu, penundaan menyimpan potensi untuk tetap dilanjutkan di waktu lain sehingga rasa waswas publik tetap ada. Secara budaya, peristiwa ini mencederai jiwa pangadereng dan falsafah bugis, sipakatau, sipakainge’, sipakalebbi yang menjadi napas kehidupan masyarakat Bone. Nilai budaya Bone tidak hanya mengatur adab, tetapi juga menuntut pemimpin untuk menjunjung tinggi etika kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat. Dalam konteks itu, keputusan sepihak yang memicu bentrokan massa jelas bertentangan dengan filosofi kepemimpinan Bugis yang mengedepankan keadilan dan rasa malu ketika rakyat menderita. Bone dikenal melahirkan banyak tokoh besar, namun hari ini masyarakat bertanya ke mana suara mereka ketika rakyat kecil menjerit menghadapi beban pajak. Saya, Adrian Hidayat, mahasiswa Sistem Informasi Universitas Hasanuddin dan juga putra asli Bone, merasa prihatin dan terpanggil menyuarakan kegelisahan ini. Ketimpangan sosial dan ekonomi di Bone sudah sangat nyata, dan kebijakan kenaikan PBB-P2 hanya akan memperdalam jurang tersebut. Jika alasan penyesuaian pajak adalah modernisasi dan pembaruan data perlu adanya kepekaan sosial, bukan dengan cara yang mengabaikan rakyat hingga timbul bentrokan. Untuk itu, masyarakat tidak hanya menuntut penundaan, tetapi pencabutan penuh kebijakan kenaikan tersebut. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog secara terbuka, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa sebagai penjaga moral masyarakat Bone. Hanya dengan cara itu, kehormatan budaya Bone dan rasa keadilan sosial dapat dikembalikan. Penundaan tanpa keberpihakan adalah siasat sementara; sedangkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi sikap permanen dalam setiap kebijakan publik.

Opini

Era Prabowo–Gibran: Mencuci Piring Warisan Utang dan Kebijakan SDA

ruminews.id – Pergantian kepemimpinan nasional selalu membawa harapan baru. Namun, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memulai dari ruang kosong. Mereka mewarisi beban besar: utang luar negeri yang menumpuk, kebijakan sumber daya alam (SDA) yang masih didominasi asing, serta struktur ekonomi yang rapuh. Istilah “mencuci piring” terasa tepat. Piring itu berisi sisa kebijakan sejak era Soekarno hingga Jokowi yang belum selesai dibereskan. Dari Soekarno ke Soeharto: Utang dan Ketergantungan Soekarno ingin Indonesia mandiri lewat gagasan berdikari. Namun, proyek mercusuar dan konfrontasi luar negeri membuat beban fiskal berat. Tahun 1965, inflasi menembus 650%. Utang ke Soviet dan Barat menumpuk. Soeharto kemudian masuk dengan resep stabilitas politik dan bantuan Barat. IGGI dan Paris Club menjadi penopang utama. Ekonomi memang tumbuh, tetapi SDA dikuasai asing melalui kontrak karya jangka panjang. Indonesia masuk perangkap ketergantungan utang sekaligus ketergantungan investasi asing. Era Reformasi : Transisi Tanpa Fondasi Kuat Habibie berfokus pada restrukturisasi pasca-krisis 1998. Gus Dur dan Megawati melanjutkan, tetapi utang luar negeri tetap berat. UU Migas dan UU Penanaman Modal justru semakin membuka peluang investor asing. Era SBY: Disiplin Fiskal, Hilirisasi Setengah Hati SBY berhasil menurunkan rasio utang dari 56% ke 24% PDB. Kredit Usaha Rakyat (KUR) lahir, Indonesia kembali ke investment grade, dan pertumbuhan stabil di kisaran 6%. Namun, hilirisasi SDA berjalan lambat. UU Minerba 2009 memang mewajibkan divestasi saham asing dan pengolahan di dalam negeri, tetapi implementasinya minim. Indonesia masih mengandalkan ekspor mentah seperti batubara, sawit, dan karet. Era Jokowi: Infrastruktur dan Hilirisasi, tapi Utang Melonjak Jokowi mengambil langkah berani dengan hilirisasi nikel sejak 2020. Indonesia berhasil memaksa investasi smelter masuk, mayoritas dari Tiongkok. Namun, kepemilikan asing tetap dominan. Negara lebih banyak mendapat pajak dan royalti, sementara keuntungan besar dinikmati korporasi luar. Utang luar negeri naik tajam. Dari Rp2.604 triliun (2014) melonjak menjadi lebih dari Rp7.800 triliun (2024). Infrastruktur memang berkembang pesat, tetapi sebagian besar dibiayai utang. Prabowo–Gibran : Jalan Panjang Cuci Piring Kini, Prabowo–Gibran harus menyelesaikan tiga persoalan besar: Utang luar negeri. Bunga dan cicilannya menggerus ruang fiskal. Tanpa restrukturisasi, APBN bisa tersandera. SDA strategis. Meski hilirisasi berjalan, kepemilikan asing masih kuat. Divestasi harus ditegakkan sesuai UU Minerba. Ekonomi rakyat. Pertumbuhan belum berpihak ke UMKM, koperasi, dan sektor produksi lokal. Apa yang bisa dilakukan? Audit dan restrukturisasi utang luar negeri. Mendorong BUMN dan swasta nasional jadi pemain utama hilirisasi SDA. Perluas akses pembiayaan rakyat, bukan sekadar bansos. Ubah pola pembangunan infrastruktur, lebih banyak lewat public-private partnership agar tidak menambah beban utang. Penutup Sejarah panjang ekonomi Indonesia menunjukkan satu pola berulang: utang luar negeri menumpuk, SDA dikendalikan asing, dan rakyat hanya penonton. SBY disiplin menekan utang, tetapi lemah di industrialisasi. Jokowi berani hilirisasi, tetapi dengan harga utang yang mahal. Kini, Prabowo–Gibran memegang kendali. Mereka harus berani “mencuci piring” warisan panjang ini. Jika berhasil mengembalikan kendali SDA kepada bangsa sendiri, menurunkan ketergantungan pada utang, dan menumbuhkan ekonomi rakyat, maka sejarah akan mencatat: untuk pertama kalinya Indonesia benar-benar berdiri di atas kaki sendiri.

Opini

PBB-P2 Bone: Pajak atau Pemerasan Legal? Ketika Target PAD Mengalahkan Akal Sehat

ruminews.id – Gelombang penolakan PBB-P2 di Bone bukan sekadar riuh demonstrasi. Ini adalah alarm moral tentang bagaimana kekuasaan memandang warganya, apakah sebagai subjek yang perlu dilibatkan, atau sekadar angka yang harus “menutup target” pendapatan. Ketika pajak yang seharusnya lahir dari kontrak sosial, Namun hal itu justru ditetapkan tanpa kejelasan metodologi, minim sosialisasi, dan lemah pengawasan, maka kepercayaan publik runtuh lebih dulu daripada angka realisasi PAD. Faktanya, Pansus DPRD Bone menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan catatan tidak ada kenaikan PBB-P2 serta merekomendasikan penarikan SPPT dan kaji ulang. Namun di saat yang sama, target PAD 2025 disebut dipatok Rp490 miliar, yang bahkan oleh sebagian anggota Pansus sendiri dinilai tidak realistis dan berisiko kembali mendorong kebijakan pajak yang membebani. Kontradiksi inilah yang membuat publik bertanya: catatan “tanpa kenaikan PBB-P2” itu sungguh menjadi pagar kebijakan, atau sekadar kalimat penenang sesaat? Sehari sebelumnya, DPRD sempat menahan persetujuan RPJMD dengan alasan penyesuaian PBB-P2 sekitar 65% dinilai tanpa kajian memadai dan minim koordinasi. Catatan BPK terkait pengelolaan pendapatan, piutang PBB-P2, dan pungutan yang tidak disetorkan juga disinggung, hal itu menandakan problem tata kelola yang belum rapi. Di ruang informasi publik, narasi pun saling bertabrakan. Ada pemberitaan yang menyebut Pansus mengetok palu setuju kenaikan PBB-P2 karena target PAD melonjak; keesokan harinya dibantah oleh pimpinan Pansus yang menegaskan tidak ada anggota Pansus yang setuju kenaikandan yang disetujui adalah RPJMD dengan catatan. Kebingungan informasi seperti ini adalah gejala “defisit transparansi” yang justru memperlebar jarak pemerintah dengan rakyat. Di lapangan, Aliansi Rakyat Bone Bersatu meminta audit ulang SPPT PBB-P2 dan imbauan penundaan pembayaran sampai kebijakan dibuka seterang-terangnya. Hal tersebut merupakan sebuah sikap defensif masyarakat ketika keadilan prosedural (keterbukaan data NJOP, ZNT, dan metode penilaian) tidak dirasakan. Pada level nasional, Mendagri telah meminta kepala daerah menunda atau mencabut kebijakan kenaikan tarif/NJOP yang memberatkan dan mengkoordinasikan dulu perubahan kebijakan pajak dengan Kemendagri. Ini menegaskan bahwa legitimasi fiskal daerah tidak boleh melampaui asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Secara normatif, UU 1/2022 (HKPD) memang memberi kewenangan pajak ke daerah, dan PP 35/2023 mengatur teknis penyesuaian NJOP. Tapi kewenangan tanpa etika kebijakan hanya menjadikan pajak sebagai instrumen koersif, bukan gotong royong fiskal. Penegasan Mendagri agar kebijakan sensitif seperti PBB-P2 mempertimbangkan kondisi sosial- ekonomi adalah pengingat bahwa hukum pajak berdiri di atas kontrak sosial, bukan sekadar ayat normatif. Mengapa kebijakan ini problematik? Pertama, rasionalitas kebijakan lemah. Target PAD yang melompat jauh dari tren realisasi historis berpotensi “memaksa” instrumen pajak bekerja di luar daya dukung ekonomi warga. Ketika asumsi fiskal tidak realistis, instrumenpemungutan cenderung dipelintir agar mengejar angka, bukan keadilan. Pansus sendiri mengakui problem rasionalitas target tersebut. Kedua, akuntabilitas teknis rapuh. Indikasi penetapan yang tidak ditopang kajian memadai, peraturan kepala daerah yang dipertanyakan, hingga catatan BPK tentang piutang dan pungutan menunjukkan rantai pengawasan yang longgar. Dalam teori keadilan fiskal, ketidakpastian prosedural sama merusaknya dengan beban tarif yang keduanya menggerus trust. Ketiga, komunikasi publik buruk. Narasi resmi yang berubah-ubah dari setuju, tidak setuju, dan setuju dengan catatan, sehingga hal itu menciptakan “kebisingan kebijakan” yang memantik resistensi. Kepercayaan publik itu mahal, dan ia menuntut data, dialog, dan konsistensi, bukan sekadar klarifikasi. Keempat, beban dialihkan ke rakyat. Ketika tata kelola pendapatan daerah belum rapi, menaikkan PBB-P2 adalah jalan pintas paling mudah sekaligus paling tidak adil. Pemerintah daerah seharusnya menutup kebocoran, memperbaiki basis data, dan memperluas ekstensifikasi sebelum menyentuh tarif. Itulah makna prioritas etika fiskal dengan benahi pemerintahannya dulu, baru minta lebih dari rakyat. PBB-P2 dan moralitas kekuasaan Pajak bukan hanya soal angka, tapi peristiwa etis. PBB-P2 mengambil sebagian nilai dari tempat manusia berteduh yaitu tanah dan rumah. Karena itu, adab kebijakan menuntut metodologi yang transparan, partisipasi bermakna, dan pengawasan ketat. Tanpa ketiganya, pajak berubah dari sarana solidaritas menjadi instrumen pengambilalihan paksa. Bila DPRD benar “menolak kenaikan” namun mengesahkan RPJMD dengan target PAD agresif, maka DPRD sekadar mencari aman secara retoris dengan memasang rem tangan di lisan, sambil menekan pedal gas di dokumen perencanaan. Konsekuensinya, beban operasional tetap berpotensi jatuh ke rakyat, entah lewat revisi Perbup, penyesuaian NJOP, atau razia ekstensifikasi tanpa pembenahan data. DPRD tidak bisa sekadar memberi catatan politis; DPRD wajib memastikan mekanisme pengaman (guardrails) yang operasional, terukur, dan diawasi publik. Apa yang seharusnya dilakukan? Tarik dan audit terbuka SPPT bermasalah dengan membuka data NJOP, ZNT, pendekatan penilaian per-kelurahan/desa, beri akses audit masyarakat dan kampus. Ini sejalan dengan rekomendasi Pansus dan tuntutan warga. Bekukan kebijakan PBB-P2 2025 yang memberatkan selama audit berlangsung, merujuk arahan Mendagri agar setiap penyesuaian signifikan ditunda/dievaluasi dan dikoordinasikan dengan Kemendagri. Sertakan klausul eksplisit dalam RPJMD dan Perkada: “tanpa kenaikan tarif PBB-P2 dan/atau penyesuaian NJOP yang menambah beban bersih wajib pajak sebelum audit independen dan konsultasi publik tuntas. Perbaiki tata kelola PAD: tuntaskan rekomendasi BPK atas piutang, pencatatan, dan pungutan; lacak kebocoran sebelum minta kenaikan. Posko keberatan & pengukuran ulang di setiap kecamatan, dengan batas waktu dan standar layanan (SLA) yang jelas, serta penghapusan denda atas SPPT yang keliru. Ubah strategi PAD dari “tarif first” ke “basis first” dengan pemutakhiran data objek pajak,integrasi NIK-NIB-PBB, penertiban objek tidur, dan pelayanan daring yang memudahkan, bukan menekan. RDPU terbuka berkala antara Pemkab, DPRD, akademisi, dan aliansi warga atau Aktivis Mahasiswa daerah untuk mengevaluasi progres audit koreksi basis data, dan skema kompensasi bagi kelompok rentan (lansia, lahan non-produktif). Keadilan dulu, baru angka. Kenaikan PBB-P2 bukan sekadar kalkulasi fiskal, namun ia ujian apakah negara yang dalam manifestasi pemerintah daerah masih menghormati martabat warganya. Jika pemerintah kabupaten tergesa mengandalkan PBB-P2 untuk menutup ambisi PAD, sementara DPRD berlindung di balik “catatan” tanpa memastikan pagar kebijakan yang tegas, maka rakyatlah yang kembali menanggung risiko. Kami dari KEPMI Bone Kecamatan Bengo menegaskan: benahi tata kelola dan pengawasan lebih dulu, tarik dan audit SPPT, tunda penyesuaian yang memberatkan, cantumkan larangan eksplisit dalam dokumen perencanaan, dan libatkan publik secara bermakna. Itulah jalan etis agar pajak kembali menjadi gotong royong, bukan penindasan yang dipoles regulasi. Dan kepada para wakil rakyat, keberpihakan bukan diucapkan ataupun sekedar klarifikasi, melainkan dituliskan menjadi norma operasional serta diawasi pelaksanaannya, setia sampai akhir periode, bukan hanya sampai riuh massa reda. Karena keadilan fiskal bukan retorika tetapi ia adalah praktek keseharian kekuasaan.

Opini

Penguatan Ekonomi dan Demokrasi, Jalan Kita Sebagai Orang Muda

ruminews.id, Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, bagi saya bukan sekadar laporan tahunan. Itu adalah seruan kebangsaan bahwa masa depan Indonesia hanya bisa dijaga dengan memperkuat ekonomi dan demokrasi sebagai dua pilar utama bangsa. Seruan tersebut mengingatkan pada pemikiran Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail. Mereka menegaskan bahwa sebuah bangsa gagal bukan karena miskin sumber daya, melainkan karena rapuhnya institusi ekonomi dan politik. Sebaliknya, bangsa yang berhasil adalah bangsa yang mampu memperkuat institusinya sehingga adil, inklusif, dan berpihak kepada rakyat banyak. Karena itu, ketika Presiden menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945, berbicara tentang koperasi desa, program Makan Bergizi Gratis, hingga reformasi hukum, sesungguhnya beliau sedang menekankan hal yang sama. Institusi yang tangguh adalah syarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Generasi Penentu Bukan Penonton Pertanyaan penting bagi kita sebagai orang muda adalah apakah kita akan memilih menjadi penonton yang hanya menyimak arah kebijakan atau berani menjadi penentu yang ikut mewarnai perjalanan bangsa. Stigma bahwa anak muda apatis terhadap politik hari ini kian terbantahkan. Sekolah politik dan pelatihan kepemimpinan selalu dipenuhi pendaftar. Banyak anak muda dari berbagai latar belakang mulai berani masuk ke gelanggang politik praktis. Fakta ini menunjukkan kesadaran baru bahwa politik bukan kata kotor, melainkan jalan pengabdian. Tantangannya adalah bagaimana energi besar itu diarahkan pada agenda yang benar. Ekonomi digital tidak boleh hanya menjadi ajang monopoli. Koperasi desa harus kembali hidup sebagai sarana pemberdayaan rakyat. Hilirisasi sumber daya alam harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat kecil, bukan hanya korporasi besar. Begitu pula demokrasi. Kita tidak boleh membiarkannya layu dalam budaya transaksional. Demokrasi harus dihidupkan dengan partisipasi aktif, gagasan segar, dan pengawasan kritis. Delapan Puluh Tahun Merdeka Jalan Kita Bersama Tahun ini Indonesia merayakan delapan puluh tahun kemerdekaan. Delapan dekade lalu para pendiri bangsa memperjuangkan kemerdekaan dengan darah dan air mata. Hari ini tugas kita bukan lagi mengangkat senjata, melainkan memastikan kemerdekaan itu benar-benar bermakna. Kemerdekaan sejati adalah ketika bangsa ini berdaulat atas kekayaannya sendiri, berdiri tegak dengan sistem politik yang adil, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sebagai Komandan TKN Fanta Prabowo–Gibran, saya merasakan betul bagaimana energi orang muda yang berbondong-bondong ingin terlibat dalam politik dan pembangunan. Itu menjadi modal besar untuk mengawal agenda Presiden agar ekonomi semakin berdaulat dan demokrasi semakin kuat. Presiden sudah memberi arah dengan jelas, ekonomi yang berdaulat dan demokrasi yang kokoh. Acemoglu dan Robinson sudah memberi teori bahwa institusi yang tangguh adalah kuncinya. Kini giliran kita sebagai orang muda untuk menjawab panggilan sejarah. Sejarah selalu memberi pilihan yang sederhana tetapi menentukan. Menjadi penonton hanya membuat bangsa ini terus digerakkan oleh segelintir orang. Menjadi penentu membuka jalan agar Indonesia benar-benar sampai pada keadilan, kesejahteraan, dan kejayaan di tahun 2045. Saya yakin generasi muda Indonesia tidak ditakdirkan untuk menonton. Kita ditakdirkan untuk menentukan. Dan kepemimpinan Prabowo–Gibran adalah bukti nyata bahwa estafet lintas generasi bisa berpadu, pengalaman dan kebijaksanaan bertemu dengan energi dan kreativitas. Inilah momentum kita, orang muda, untuk ikut menulis sejarah bersama.

Opini

Merdeka Bukanlah Keadaan, Melainkan Perjalanan

‎ruminews.id, Bendera itu berkibar lagi, Sang Saka Merah Putih. Di langit Agustus yang penuh pucat, ia melambung seperti janji tua yang terus diulang, dirapalkan berulang. ‎Merah dan putih. Dua warna yang menjadi mantra, menjadi nyanyian, menjadi nisan bagi banyak mimpi. Tahun ini, genap 80 kali ia berkibar, menantang angin dan waktu. Di bawahnya, kita berdiri atau duduk. Atau lalu-lalang seperti biasa. Apakah arti sebuah upacara bagi yang lelah berupaya? Pertanyaan ini menggantung, lebih pekat dari asap knalpot yang lalu lalang di luar gedung formal. ‎ ‎Di jalan-jalan, kemeriahan terpampang. Umbul-umbul berwarna-warni, spanduk ucapan selamat, lampu berkedap-kedip. Semuanya mengejar kesemarakan. Tapi di balik riuhnya semarak, terdengar bising luapan amarah dan kesadaran, tepatnya di Pati. Imbas dari kelakuan Bupati Sudewo dengan angkuhnya, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 250%. ‎ ‎Warga Pati bukan tak kenal luka dan tak pernah marah, mereka mewarisi DNA perlawanan Samin Surosentiko, yang sejak 1907 menolak patuh, menolak membayar pajak kolonial karena tanah yang dihuni adalah milik alam, bukan objek pajak. Kini, di usia kemerdekaan ke-80, roh Samin bangkit dalam gerakan petani, nelayan, dan ibu-ibu penjual roti yang berkata lantang, Sudewo harus lengser karena dia angkuh sekali, semena-mena dengan rakyat kecil. ‎ ‎Syahdan, Aparat Represif Negara menembakkan gas air mata expired ke arah Masjid dan permukiman warga. Gas kimia itu simbol kegagalan negara, melalui alat penjaga ketertiban berubah menjadi instrumen teror. DPRD Pati menggelar hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Langkah politik ini penting, tapi lebih penting lagi suara yang bergema di jalanan, “Kalau hari ini tidak lengser, besok lagi, lanjut terus demo”. Di sini, kita melihat benih kemerdekaan sejati, rakyat yang menolak diam, yang mengingatkan kita bahwa awal dari kemerdekaan adalah kesadaran tentang ketertindasan. ‎ ‎Dalam situasi demikian, kita mengenang para pahlawan. Menyebut nama-nama mereka dengan khidmat. Tapi kadang, upacara mengenang dan merayakan justru menjadi kuburan kedua bagi semangat rakyat. Semangat yang bukan hanya tentang marah, tapi tentang membayangkan sebuah negeri yang adil, makmur, berkeadaban. ‎ ‎80 tahun. Usia yang cukup untuk berbenah. Belajar bahwa kemerdekaan bukanlah titik akhir, melainkan permulaan dari tanggung jawab yang jauh lebih berat. Tanggung jawab untuk tidak saling menjajah. Tanggung jawab untuk mendengar suara mayoritas yang tertindas oleh gemuruh kesewenang-wenangan minoritas penguasa. ‎ ‎Awal dari kemerdekaan adalah kesadaran tentang ketertindasan. Kesadaran itulah yang membangunkan warga Pati dari mimpi buruk kepatuhan. Kesadaran yang sama yang membisikkan pada kita, bahwa kemerdekaan bukanlah pesta ulang tahun, melainkan pertaruhan terus-menerus antara kekuasaan dan rakyat yang menuntut keadilan. Di usia 80 tahun, Indonesia mungkin saja telah merdeka dari penjajahan fisik negara asing, tapi masih terbelenggu oleh rasa takut akan pemimpinnya sendiri. ‎ ‎Di tengah perayaan kemerdekaan, pekik terdengar, Turunkan Sudewo! Berdenyut—liar, keras, dan menuntut diakui. Sebab, mungkin saja merdeka bukanlah keadaan, melainkan perjalanan. Dan perjalanan itu masih panjang. ‎

Scroll to Top