ASPIRASI Tolak Pajak Pencairan JHT, Nilai Negara Tambah Beban Buruh Korban PHK

Ruminews.id, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menolak kebijakan pemerintah mengenai pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Organisasi buruh tersebut menilai kebijakan itu justru membebani pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran yang dipotong dari upah selama masa kerja, sehingga tidak semestinya kembali dikenai beban pajak saat dicairkan.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi.

Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Pemerintah diketahui menerapkan pajak final sebesar 5 persen terhadap pencairan saldo JHT di atas Rp50 juta, sementara pencairan dalam jumlah tertentu juga dikenai tarif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut Mirah, selama masih bekerja para buruh telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan. Selain itu, pekerja juga tetap membayar berbagai pajak tidak langsung saat membeli kebutuhan sehari-hari.

“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung.

Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak?” ujarnya.

ASPIRASI menilai kondisi pekerja saat ini tengah menghadapi tekanan yang semakin berat. Ancaman PHK di berbagai sektor industri, kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, bahan bakar, hingga layanan kesehatan membuat dana JHT menjadi salah satu penopang utama bagi banyak keluarga pekerja.

Menurut organisasi tersebut, dana JHT kerap dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan, membayar biaya sekolah anak, biaya sewa rumah, modal usaha kecil, maupun kebutuhan kesehatan keluarga.

Karena itu, ASPIRASI meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan atas pencairan JHT. Organisasi tersebut juga mendesak adanya pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah, serta meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tutup Mirah.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top