Ruminews.id, BULUKUMBA — Aril Rahmat menyoroti pelaksanaan Festival Phinisi yang dinilai perlu dievaluasi, khususnya terkait penggunaan tradisi adat Kajang dalam rangkaian kegiatan festival. Ia menilai, sejumlah praktik yang ditampilkan berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak dilaksanakan berdasarkan tata cara, nilai, dan legitimasi adat yang berlaku di masyarakat adat Kajang.
Sorotan tersebut tertuju pada pelaksanaan Andingingi Kampong di luar kawasan adat sebelum ritual dilaksanakan di dalam kawasan adat, praktik Attunu Panroli yang dipertanyakan dasar pelaksanaannya, serta kegiatan yang disebut sebagai sabung ayam di area festival yang terbuka untuk umum.
Menurut Aril Rahmat, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai hal sepele. Tradisi adat Kajang bukan sekadar simbol kebudayaan untuk memeriahkan kegiatan pariwisata, melainkan warisan leluhur yang memiliki nilai, makna, dan ketentuan yang harus dihormati.
“Jangan sampai atas nama festival dan promosi pariwisata, tradisi adat Kajang ditampilkan tanpa memperhatikan makna, tata cara, dan legitimasi adatnya. Budaya bukan sekadar tontonan, tetapi identitas dan kehormatan masyarakat adat yang harus dijaga,” tegas Aril Rahmat.
Andingingi Kampong Harus Menghormati Tata Cara Adat
Aril Rahmat mempertanyakan pelaksanaan Andingingi Kampong di luar kawasan adat sebelum pelaksanaannya di dalam kawasan adat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara dan pemangku adat agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami maupun menjalankan tradisi leluhur.
Ia menegaskan bahwa setiap ritual adat harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pelaksanaan yang tidak dijelaskan dasar dan tata caranya justru menimbulkan polemik serta melukai perasaan masyarakat yang selama ini menjaga kemurnian tradisi Kajang.
Attunu Panroli Dipertanyakan Dasar dan Legitimasinya
Selain Andingingi Kampong, Aril Rahmat juga menyoroti pelaksanaan Attunu Panroli yang dipertanyakan dasar dan legitimasi adatnya.
Menurutnya, penyelenggara perlu menjelaskan landasan pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk pihak yang memberikan persetujuan dan kewenangan adat yang mendasarinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tradisi yang dibawa ke ruang publik tidak dilakukan secara sembarangan atau sekadar dijadikan bagian dari pertunjukan festival.
“Kalau sebuah ritual mengatasnamakan adat Kajang, maka dasar, tata cara, dan legitimasi adatnya harus jelas. Jangan sampai masyarakat luas menerima gambaran tentang budaya Kajang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pemahaman masyarakat adat itu sendiri,” lanjutnya.
Sabung Ayam di Area Festival Dinilai Tidak Tepat Merepresentasikan Budaya Kajang
Aril Rahmat turut menyoroti adanya kegiatan yang disebut sebagai sabung ayam di area Festival Phinisi yang terbuka untuk umum. Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dijelaskan relevansi dan dasar penyelenggaraannya, terutama apabila dikaitkan dengan representasi budaya masyarakat adat Kajang.
Ia menilai, penyelenggaraan festival budaya seharusnya mengedepankan nilai-nilai luhur, kearifan lokal, dan penghormatan terhadap tradisi. Apabila suatu kegiatan ditampilkan tanpa konteks yang jelas, hal itu berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat luas mengenai identitas budaya Kajang.
Karena itu, panitia Festival Phinisi perlu memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan tidak merugikan masyarakat adat yang selama ini berupaya menjaga warisan leluhurnya.
Mendesak Evaluasi dan Klarifikasi Terbuka
Atas persoalan tersebut, Aril Rahmat mendesak agar:
1. Panitia Festival Phinisi memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan Andingingi Kampong di luar kawasan adat sebelum pelaksanaannya di dalam kawasan adat.
2. Pemangku adat Kajang yang berwenang memberikan penjelasan mengenai dasar, tata cara, dan legitimasi pelaksanaan Attunu Panroli yang dipersoalkan.
3. Penyelenggara festival menjelaskan konteks dan dasar penyelenggaraan kegiatan sabung ayam di area festival yang terbuka untuk umum.
4. Pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan evaluasi terhadap penyajian tradisi adat Kajang dalam kegiatan festival agar tetap menghormati ketentuan adat dan kewenangan masyarakat adat.
5. Seluruh pihak yang membawa nama budaya Kajang mengedepankan dialog dengan pemangku adat dan masyarakat setempat sebelum menampilkan ritual atau tradisi dalam kegiatan publik.
Jangan Korbankan Adat Demi Seremonial
Aril Rahmat menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap Festival Phinisi ataupun upaya promosi pariwisata daerah. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan pengingat bahwa promosi kebudayaan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga tradisi.
Festival seharusnya menjadi ruang untuk memperkenalkan kekayaan budaya secara bertanggung jawab, bukan justru menimbulkan pertanyaan tentang keaslian, tata cara, dan legitimasi ritual yang ditampilkan.
“Jangan sampai adat Kajang hanya dijadikan instrumen seremonial demi kemeriahan festival, sementara nilai dan kehormatan yang diwariskan leluhur justru terabaikan. Jika memang mengatasnamakan budaya Kajang, maka hormati aturan adatnya, libatkan pemangku adatnya, dan pastikan setiap pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” tutup Aril Rahmat.
ARIL RAHMAT
Pemerhati Budaya dan Isu Sosial
Sulawesi Selatan



