Amien Rais Ingatkan Hakim MK Pegang Teguh Sumpah Jabatan dalam Perkara Gibran

Partai Ummat

Ruminews.id, Yogyakarta — Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Prof. Amien Rais, mengingatkan Ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memegang teguh sumpah jabatan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan presiden yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pesan tersebut disampaikan Amien melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Senin (28/9/2026). Ia menyinggung perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam pernyataannya, Amien mengutip sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang antara lain berisi janji untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Amien.

Ia kemudian menekankan bagian akhir sumpah yang menyebut kewajiban untuk berbakti kepada nusa dan bangsa.

“Potongan terakhir dari sumpah itu berbunyi, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Tidak boleh diganti misalnya dengan berbakti kepada Mukidi dan keluarga. Tentu itu tidak boleh,” kata Amien.

Amien juga menyebut tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, yang menurutnya menuntut pembuktian fisik secara konkret terhadap ijazah SMA atau dokumen pendidikan setara milik Gibran yang diperoleh dari luar negeri.

“Saya yakin tiga tokoh ini memegang teguh sumpah mereka,” ujarnya.

Selain itu, Amien menyampaikan pandangan mantan hakim MK periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, mengenai bukti yang diajukan Denny Indrayana. Menurut Amien, Maruarar menilai bukti tersebut memiliki bobot dari sisi substansi hukum administrasi.

Bukti yang dimaksud berkaitan dengan keputusan Dikdasmen dan persoalan tidak adanya data pendukung dalam proses penyetaraan dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri.

Amien mengatakan, berdasarkan pandangan Maruarar yang ia sampaikan kembali, apabila data pendukung proses penyetaraan tersebut tidak benar atau tidak pernah ada sebagaimana mestinya, maka dokumen penyetaraan dapat dipersoalkan keabsahannya.

Perkara tersebut dijadwalkan memasuki sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada 28-29 September 2026. Amien menilai perkara itu telah menjadi perhatian publik secara luas.

“Kalau Gibran bukan anak Jokowi, who cares? Siapa yang mau peduli?” katanya.

Ia juga menduga perkara tersebut turut menjadi perhatian sejumlah negara lain. Namun, pernyataan itu disampaikan Amien sebagai dugaannya mengenai perhatian internasional terhadap proses persidangan.

Amien kemudian menceritakan pertemuannya dengan sejumlah pengurus Partai Ummat di Yogyakarta pada Minggu malam (27/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka disebut berupaya menghubungi Denny Indrayana untuk mengetahui perkiraan mengenai putusan MK.

Menurut Amien, Denny menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur konstitusional dan menyerahkan proses selanjutnya kepada MK.

“Kalau sampai diambil keputusan yang ternyata melindungi Gibran, ya what can we do? Kita bisa apa?” kata Amien, menirukan pernyataan Denny.

Denny, lanjut Amien, juga mengingatkan agar pihaknya tidak berputus asa dan tetap berdoa.

“Kita tidak boleh putus asa. Kita harus mengetuk pintu langit,” ujar Amien menirukan Denny.

Dalam video tersebut, Amien juga menyebut adanya perkembangan yang menurutnya positif menjelang video diunggah. Ia merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang disebutnya mengatur jadwal rangkaian persidangan perkara tersebut agar berlangsung tertib.

Amien berharap putusan akhir diambil setelah seluruh berkas, argumentasi, serta alat bukti fisik diperiksa dan diverifikasi oleh majelis hakim.

“Betul-betul salut. Terima kasih kepada MK yang kita harapkan,” ujar Amien.

Ia kemudian menyoroti perbedaan antara kepentingan keluarga Gibran dan kepentingan masyarakat luas. Menurut Amien, MK harus menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan kepentingan rakyat.

“Sangat tidak masuk akal kalau demi membela 28 oknum yang kita ketahui cara mereka menangani jabatannya itu sungguh destruktif, kemudian tidak mempedulikan 280 juta rakyat kita,” katanya.

Amien juga menyatakan kegembiraannya atas kemungkinan MK memutus perkara sesuai dengan konstitusi. Ia bahkan menyebut kemungkinan diskualifikasi Gibran sebagai sesuatu yang luar biasa.

“Ini salah satu bukti bahwa Allah selalu berpihak kepada kebenaran, keadilan, dan transparansi,” ucapnya.

Share

Scroll to Top