TII: Teror terhadap Aktivis Jadi Alarm Serius bagi Demokrasi Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang intimidasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil kembali menjadi sorotan setelah tragedi penyerangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Peristiwa ini dinilai bukan kasus terpisah, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Pola yang dimaksud adalah terus meningkatnya represi terhadap suara-suara kritis di Indonesia.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muctar, menilai situasi ini sebagai sinyal serius yang mengancam kualitas demokrasi nasional. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa waktu terakhir, berbagai bentuk teror, intimidasi, serangan siber, hingga kriminalisasi menyasar aktivis, mahasiswa, organisasi kampus, hingga kalangan akademisi kritis.

“Terkait penyerangan terhadap aktivis kontras Andri Yunus dan juga banyaknya teror terhadap suara-suara yang kritis… hal ini jelas menjadi sinyal yang negatif dan menghawatirkan bagi demokrasi di Indonesia,” ujar Adinda dalam pesan suara kepada redaksi Ruminews (14/03/26).

Menurut Adinda, fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan sipil, termasuk kebebasan akademik, berekspresi, dan berpendapat masih berada dalam posisi rentan. Ia menilai kondisi tersebut turut berkontribusi pada rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, termasuk DPR RI.

Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru memperkeruh relasi dengan masyarakat sipil.

Ia juga mengkritik respons pemerintah yang dinilai lambat dan tidak tegas dalam menindak kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum justru membuka ruang bagi praktik impunitas.

“Yang sangat disayangkan juga adalah bagaimana pemerintah jadi lambat merespons atau mengambil tindakan untuk melakukan penegakan hukum… untuk memastikan setiap warga dilindungi suaranya,” tegas lulusan Victoria University of Wellington tersebut.

Selain itu, Adinda menyoroti pernyataan Prabowo Subianto yang dinilai cenderung memosisikan pemerintah berhadapan vis to vis dengan masyarakat sipil. Narasi yang mengaitkan kritik dengan kepentingan tertentu atau tudingan didanai pihak tertentu dari “asing” dianggap berbahaya bagi iklim demokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian inheren dari sistem demokrasi.

“Demokrasi itu kan adalah dari, oleh dan untuk rakyat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah “penertiban” terhadap suara kritis berpotensi menjadi legitimasi tindakan represif. Narasi tersebut, menurutnya, tidak hanya problematik secara politik, tetapi juga mengandung risiko pelanggaran HAM jika tidak dikontrol secara ketat.

“Bayangkan bagaimana kalau setiap suara kritis itu langsung dihantam dengan kata-kata penertiban. Nah, ini menjadi sinyal yang buruk untuk demokrasi kita,” tegas Adinda.

Dalam pandangannya, kecenderungan ini bahkan mengingatkan pada praktik-praktik di masa Orde Baru, ketika negara menggunakan pendekatan keamanan untuk membungkam kritik.

“Menyatakan menertibkan itu malah mengingatkan kita akan memori di pemerintahan pada masa Orde Baru… di mana kita mengenal adanya penembak misterius, ada penculikan dan lain sebagainya,” paparnya.

Adinda menegaskan bahwa kritik dari masyarakat sipil seharusnya dipandang sebagai bagian penting dalam proses perumusan kebijakan publik. Ia menyebut, masukan publik justru dapat memperkuat kualitas kebijakan jika direspons secara terbuka dan berbasis data.

Namun, alih-alih merangkul kritik, pendekatan yang reaktif justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan efek jera (chilling effect) yang membuat masyarakat enggan menyampaikan pendapat dan melanggengkan status quo.

Adinda juga menekankan pentingnya kemauan politik (political will) dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus intimidasi. Ia menilai kapasitas institusi sebenarnya memadai, tetapi sering kali tidak diiringi dengan langkah konkret yang cepat dan transparan.

“Ini bisa memberi preseden buruk bagi demokrasi, perlindungan HAM, dan kebebasan serta penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya akan menimpa aktivis, tetapi juga berpotensi meluas ke kelompok lain seperti buruh, petani, masyarakat adat, hingga pegiat lingkungan. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap kebebasan sipil harus menjadi prioritas utama negara.

Lebih jauh, ia menyoroti minimnya respons dari wakil rakyat dalam merespons situasi ini. Padahal, menurutnya, lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan.

“Demokrasi tidak menunggu lebaran atau libur lainnya tapi harus peka dan responsif,” tegasnya.

Di tengah situasi ini, Adinda menyerukan pentingnya solidaritas masyarakat sipil untuk terus mengawal demokrasi. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan supremasi hukum tidak boleh dikompromikan. Tanpa langkah tegas dari negara, ruang demokrasi berisiko semakin menyempit di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.

Scroll to Top