HPMT Kom. UIN Alauddin Makassar Soroti Dugaan Praktik Mafia BBM di SPBU Tarowang

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar menyoroti dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut terjadi di wilayah Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Dugaan tersebut mengarah pada seorang oknum berinisial BSN yang diduga menguasai distribusi BBM dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga memperoleh jatah BBM setiap hari dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 3 hingga 5 ton. BBM tersebut diduga kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak internal pengelola SPBU atau manajemen terkait dalam mempermudah proses distribusi tersebut. Namun hingga saat ini, pihak manajemen disebut membantah adanya keterlibatan dalam praktik tersebut.

Maka dari itu, HPMT UIN Alauddin Makassar memandang bahwa persoalan distribusi BBM merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

Oleh karena itu, jika benar terdapat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat, maka harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh.

HPMT UINAM juga mendorong pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas distribusi energi, untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional terhadap dugaan tersebut.

Meskipun ini hanya bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Perlu ada klarifikasi dan penelusuran yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi ini merupakan unsur tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk itu, HPMT UIN Alauddin Makassar berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar distribusi BBM di kabupaten jeneponto dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Penulis: lhamsn – Kabid Hukum dan Ham HPMT Kom. Uinam

Scroll to Top