OPINI

Mati Suri DPRD Kabupaten Luwu: Ketika Fungsi Kontrol Hanya Jadi Formalitas

ruminews.id – ‎Indonesia menganut prinsip Trias Politica yang menegaskan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Idealnya, masing-masing pilar memiliki fungsi yang saling mengimbangi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan akuntabel.
‎
‎Namun, dinamika politik di daerah, termasuk di Kabupaten Luwu, kerap menunjukkan gejala yang menyimpang dari ideal tersebut.
‎
‎Salah satu catatan penting adalah melemahnya fungsi pengawasan legislatif, dalam hal ini DPRD Kabupaten Luwu. DPRD seharusnya berperan sebagai pengawas utama jalannya pemerintahan daerah sekaligus mitra kritis bagi eksekutif dalam pengambilan kebijakan.
‎
‎Namun, realitas yang muncul justru menunjukkan ketergantungan legislatif terhadap eksekutif, terutama dalam aspek anggaran dan dukungan politik. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya independensi DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol.
‎
‎Selain faktor struktural, aspek politik juga menjadi hambatan serius. Pragmatisme politik kerap mendominasi orientasi sebagian anggota DPRD, di mana kepentingan jangka pendek seperti posisi strategis dan akses pada proyek tertentu lebih menonjol dibandingkan tanggung jawab pengawasan. Akibatnya, fungsi representasi rakyat dan peran sebagai pengimbang eksekutif menjadi terpinggirkan.
‎
‎Jika pola ini terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap DPRD akan semakin menurun. Fungsi legislatif bukan sekadar prosedural, melainkan juga substansial: memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan yang tidak responsif terhadap kebutuhan warga Luwu akan semakin besar.
‎
‎Untuk itu, DPRD Kabupaten Luwu perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Kemandirian legislatif harus diperkuat, baik melalui peningkatan kapasitas anggota dewan, transparansi kerja, maupun keberanian mengambil posisi kritis terhadap kebijakan eksekutif. Dengan demikian, DPRD dapat kembali meneguhkan perannya sebagai salah satu pilar demokrasi yang memastikan adanya check and balance dalam pemerintahan daerah.
‎
‎Akhirnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja DPRD. Partisipasi publik melalui media, forum warga, maupun jalur-jalur demokrasi lainnya akan menjadi dorongan kuat bagi DPRD agar tidak terjebak dalam “mati suri”, melainkan hadir sebagai institusi yang benar-benar bekerja untuk rakyat Luwu.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (3)
Mengapa Pejabat Publik Wajib Minimal Tamat SMA?
Salistio Erisa Putra
Ketika Kemiskinan Menghasilkan Lebih Banyak Sampah: Sachet Economy, Poverty Penalty, dan Ketidakadilan dalam Sustainability
Najamudin
Hilirisasi Berkeadilan untuk Perekonomian Sulselbartra
Muzakkir (4)
Filsuf di Lingkar Istana
Muzakkir (3)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian III Akahir)
Muhammad Fauzan, S.H.
Dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara: Menabur Visi Pengusaha Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261003_144916_0000
Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar
Muzakkir (3)
LK2 HMI: Kader Ditempa Jadi Problem Solver, Kawal Demokrasi Jaga Integritas Nasional
Andres Chandra
Pemimpin: Merangkul dengan Hati, Bekerja dengan Kasih
Muzakkir (5)
Ali Khamenei: Membaca Kolonialisme (Bagian V)
Scroll to Top