OPINI

Memastikan Pendidikan Tinggi Yang Berkualiatas dan Berkeadilan di tengah kampanye Pendidikan Gratis

Penulis: Mahliga Nurlang – Sekertaris Jendral BEM Nusantara/Pemuda Tana Luwu

Ruminews.id – Rencana pemerintah untuk mewujudkan pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) patut dilihat sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bahkan telah melakukan penghitungan kebutuhan pembiayaan dan mengkaji sejumlah opsi penerapan pendidikan tinggi gratis di PTN. Namun, di balik gagasan yang terdengar progresif tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar, apakah pendidikan tinggi Indonesia benar-benar dapat disebut merata jika kebijakan pembiayaan negara cenderung hanya berpusat pada perguruan tinggi negeri?

Pertanyaan ini penting karena wajah pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya terdiri dari PTN. Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 Kemdiktisaintek mencatat sekitar 4.303 perguruan tinggi, terdiri atas 359 perguruan tinggi negeri/kedinasan dan 3.944 perguruan tinggi swasta (PTS), sehingga PTS mencapai sekitar 91,7 persen dari institusi dalam cakupan Kemdiktisaintek. Dari 10,75 juta mahasiswa terdaftar, sekitar 4,83 juta mahasiswa (44,95 persen) berada di PTS dan 4,41 juta (40,99 persen) berada di PTN. Di luar cakupan tersebut, terdapat pula 1.001 perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama, terdiri atas 59 perguruan tinggi negeri dan 942 perguruan tinggi swasta, dengan sekitar 1,19 juta mahasiswa. Khusus pendidikan tinggi Islam, Kemenag pada 2025 mencatat 932 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), terdiri atas 59 PTKIN dan 873 PTKIS. Data ini memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi Indonesia memiliki ekosistem yang sangat luas dan tidak dapat dipandang hanya melalui perspektif PTN.

Ketika pemerintah merancang pendidikan tinggi gratis, persoalannya tidak cukup hanya menghitung kebutuhan anggaran untuk PTN. Pemerintah juga perlu menjawab bagaimana memastikan jutaan mahasiswa di PTS dan perguruan tinggi keagamaan memperoleh akses pembiayaan, mutu pendidikan sekaligus memastikan keberlanjutan institusi dan kesejahteraan dosen yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan tinggi nasional.

Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan pendidikan tinggi gratis tidak menciptakan paradoks baru yakni PTN semakin kuat karena mendapatkan dukungan pembiayaan negara, sementara PTS yang menjadi tempat belajar jutaan mahasiswa justru menghadapi tekanan dan menciptakan kesenjangan berlanjut.

1. Pendidikan Gratis tidak Cukup Menjadi Ukuran Keberhasilan

Kita perlu keluar dari cara pandang yang terlalu sederhana bahwa persoalan pendidikan tinggi hanya selesai ketika mahasiswa tidak lagi membayar biaya kuliah.

Masalah pendidikan tinggi Indonesia jauh lebih kompleks. Ada persoalan kualitas, distribusi perguruan tinggi, kapasitas dosen, fasilitas pembelajaran, penelitian, relevansi lulusan, tata kelola, hingga kesenjangan pendidikan antara pusat dan daerah.

Jika mahasiswa mendapatkan pendidikan gratis tetapi kualitas institusinya tidak merata, maka negara baru menyelesaikan persoalan biaya, belum menyelesaikan persoalan pendidikan yang sesungguhnya yakni kualitas pendidikan.

Terlebih lagi, kapasitas PTN sejauh ini tidak memungkinkan menampung seluruh calon mahasiswa Indonesia. Persaingan masuk PTN tetap tinggi, sementara sebagian besar institusi pendidikan tinggi justru berada di sektor swasta. Artinya, dalam praktiknya PTS akan tetap menjadi pilihan bagi banyak masyarakat saat ruang PTN tidak mencukupi.

Di sinilah pemerintah perlu menjawab satu pertanyaan sederhana tetapi fundamental, jika mahasiswa yang tidak memperoleh tempat di PTN melanjutkan pendidikan di PTS adalah pilihan setelahnya. Lalu apakah negara akan memperlakukan hak pendidikan mereka secara berbeda?

Jika pendidikan tinggi merupakan bagian dari tanggung jawab negara, maka perhatian negara seharusnya tidak berhenti pada status institusinya. Negara harus memastikan bahwa mahasiswa, baik yang belajar di PTN maupun PTS, memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

2. PTS Bukan Anak Tiri Pendidikan Nasional

Selama bertahun-tahun, narasi mengenai pendidikan tinggi sering kali terlalu sentralistik pada PTN. Padahal kontribusi PTS terhadap pendidikan nasional tidak kecil.

Besarnya peran PTS juga terlihat dari kontribusinya terhadap ekosistem akademik nasional. Pada 2025, Kemdiktisaintek mencatat sekitar 72,2 persen penerima tunjangan sertifikasi dosen berasal dari PTS, 62,2 persen judul penelitian memperoleh pendanaan pemerintah berasal dari PTS dan sekitar 60 persen dana pengabdian kepada masyarakat dialokasikan kepada PTS dengan nilai sekitar Rp686,9 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa PTS bukan pelengkap dalam sistem pendidikan tinggi nasional. PTS adalah bagian besar dari infrastruktur pendidikan tinggi nasional dan mesti mendapat perhatian.

Data tersebut menunjukkan sebuah fakta penting, ketika negara membutuhkan dosen, peneliti, lulusan, dan kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, PTS juga berada di dalamnya. Hal tersebut tidak boleh berhenti pada praktik temporer semata, kebijakan tersebut mesti terus berlanjut dan bila perlu terdapat peningkatan yang signifikan.

Karena itu, menjadi tidak konsisten apabila PTS disebut sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, tetapi dalam desain kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi ditempatkan hanya sebagai persoalan pasar pendidikan.

Pemerintah memang telah menjalankan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada 2026, dengan fokus antara lain pada peningkatan kualitas pembelajaran, daya saing, relevansi lulusan, serta kemitraan dengan PTS yang lebih mapan. Langkah ini patut acungkan jempol dan apresiasi. Namun, persoalannya adalah apakah program tersebut cukup untuk menghadapi persoalan struktural pendidikan tinggi swasta yang sangat besar dan beragam?

Kita membutuhkan kebijakan yang lebih sistematis. Bukan sekadar program bantuan yang datang secara periodik.

3. Negara Harus Mengawasi, Hentikan komersialisasi Pendidikan

Besarnya jumlah PTS juga membawa konsekuensi lain, diantaranya negara harus memperkuat pengawasan dan penjaminan mutu.

Kita tidak boleh membiarkan pendidikan tinggi berkembang hanya berdasarkan logika pasar. Perguruan tinggi memang membutuhkan sumber pembiayaan untuk bertahan dan berkembang, tetapi pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas.

Pemerintah perlu hadir dan memastikan bahwa biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa memiliki dasar yang rasional dan transparan. Mahasiswa berhak mengetahui untuk apa biaya pendidikan digunakan dan standar kualitas layanan pendidikan seperti apa yang akan diberikan kepada mereka.

Olehnya pengawasan juga harus mencakup kualitas pembelajaran, kecukupan tenaga pengajar, fasilitas akademik, tata kelola, akreditasi, serta perlindungan terhadap hak mahasiswa.

Ini bukan berarti pemerintah harus mencampuri otonomi perguruan tinggi secara berlebihan. Justru sebaliknya, negara perlu membangun sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel sehingga otonomi kampus dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan mahasiswa. Momentum revisi undang-undang sistem penididikan nasional semestinya menjadi momentum untuk menelisik sistem melalui pasal-pasal yang tidak lagi relevan.

Jangan sampai biaya pendidikan semakin mahal tetapi tak berbanding lurus dengan kualitas yang di berikan. Di sinilah negara harus hadir memberi intervensi dan memberi solusi nyata.

4. Memastikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Ada satu persoalan yang sering luput dari perdebatan mengenai pendidikan tinggi yakni kesejahteraan tenaga pengajar

Kecenderungan kita adalah terlalu sering berbicara tentang kampus unggul, akreditasi unggul, transformasi digital, riset, dan daya saing global. Tetapi kita lupa bahwa seluruh agenda tersebut dijalankan oleh manusia.

Kurang tepat bila pemerintah meminta perguruan tinggi menghasilkan lulusan berkualitas jika tenaga pengajarnya sendiri tidak memperoleh kondisi kerja dan kesejahteraan yang layak.

Persoalan ini semakin penting di PTS karena struktur pembiayaan dan kemampuan setiap perguruan tinggi sangat berbeda. Dosen tidak boleh menjadi variabel yang dikorbankan ketika kampus menghadapi tekanan finansial.

Negara harus memastikan bahwa kebijakan pembiayaan, karier, sertifikasi, penghasilan, perlindungan profesi, dan pengembangan kompetensi dosen dapat benar-benar dirasakan secara adil, termasuk para dosen yang bekerja di PTS.

Sebab kualitas pendidikan pada akhirnya tidak tidak semata-mata hanya ditentukan oleh gedung menjulang tinggi, teknologi, atau akreditasi serta kebijakan yang kompleks. Kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas manusia yang mengajarkannya. Jangan sampai mereka mesti menjalankan dua sampai tiga pekerjaan sekaligus hanya karena profesi tak mampu memberi kesejahteraan.

5. Pemerataan Tidak Berarti Keseragaman

Pemerintah tidak harus menjadikan PTN dan PTS sebagai institusi yang identik. Keduanya memiliki karakter, sejarah, kapasitas, dan model pengelolaan yang berbeda.

Namun perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan ketidakadilan. Yang perlu dibangun adalah kesetaraan kesempatan dan standar kualitas bukan keseragaman kelembagaan.

Mahasiswa kategori miskin yang berkuliah di PTS seharusnya tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan pembiayaan negara. PTS yang memiliki keterbatasan infrastruktur tetapi mempunyai potensi pengembangan harus memperoleh afirmasi yang proporsional. Kampus di luar pusat-pusat pertumbuhan seperti pulau Jawa harus mendapatkan perhatian lebih besar agar pendidikan tinggi tidak semakin terkonsentrasi di wilayah tertentu. Sebab Indonesia bukan hanya PULAU JAWA !.

Dengan kata lain, kebijakan negara seharusnya mengikuti kebutuhan pendidikan masyarakat.

Jika seorang mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak berkesempatan bisa menempu pendidikan di PTN maka tak boleh ada keraguan akan untuk menempuh pendidikan di PTS dan berhak untuk mendapatkan dukungan tampah mesti mempertimbangkan label institusinya? Hal ini yang mesti di realisasikan oleh negara !

Oleh Karena itu, pemerintah perlu melihat kebijakan pendidikan tinggi secara lebih menyeluruh.

Pertama, kebijakan pendidikan tinggi gratis di PTN perlu disertai mekanisme perlindungan terhadap keberlanjutan PTS agar tidak terjadi distorsi besar dalam ekosistem pendidikan tinggi, mengingat sebaran PTN di Indonesia masih sangat sentralistik di pulau Jawa.

Kedua, dukungan pembiayaan mahasiswa perlu diperluas dengan prinsip berbasis kebutuhan mahasiswa, bukan semata-mata berbasis status perguruan tinggi.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat pengawasan monitoring terhadap PTS melalui sistem penjaminan mutu, transparansi pembiayaan, perlindungan mahasiswa, dan evaluasi kinerja yang konsisten serta memastikan kesejahteraan tenaga pengajar.

Keempat, program penguatan PTS harus ditingkatkan dari sekadar bantuan fasilitas menjadi strategi jangka panjang berkelanjutan untuk memperkuat kualitas, penelitian, inovasi, tata kelola, dan relevansi lulusan.

Kelima, memastikan kesejahteraan dosen harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan mutu pendidikan tinggi, bukan persoalan administratif semata.

Pada akhir narasi ini adalah untuk menyambut pidato bapak Prabowo Subianto bahwa kita sebagai rakyat indoensia perlu berhati-hati dengan kata “gratis”. Karena kata pendidikan gratis memang cukup mudah kampanyekan akan tetapi memastikan pendidikan tinggi menjadi berkualitas, terjangkau, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia jauh lebih sulit.

Pemerintah jangan sampai berhasil menghapus atau mengurangi biaya kuliah di sebagian perguruan tinggi, tetapi pada saat yang sama menciptakan tekanan dan gap yang semakin menganga bagi jutaan mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi swasta.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan tinggi bukan semata-mata berapa banyak mahasiswa yang kuliah gratis. Ukuran yang lebih penting adalah apakah anak Indonesia, dari keluarga kaya maupun sederhana/miskin, dari kota maupun pelosok daerah, yang kuliah di PTN maupun PTS, memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas?

Jika jawabannya belum, maka pekerjaan rumah pendidikan tinggi kita belumlah selesai.

Share Konten

Opini Lainnya

Pemilu OSIS SMP Budya Wacana
Pemilu OSIS SMP Budya Wacana 2026: Belajar Demokrasi Sederhana dalam Lingkup Pendidikan
Muzakkir (3)
Surat Cinta Untuk Presiden Prabowo Subianto
Keuangan Inklusif
OJK dan Tantangan Membangun Ekosistem Keuangan yang Inklusif dan Ramah Masyarakat
Screenshot_20261022_200153_com.huawei
Petugas Pemilu Di tengah Bencana: Siapa Melindungi Mereka?
Screenshot_20261022_193055_com.huawei
Memikirkan Ulang Pemilu Eco-Friendly
Screenshot_20261022_173818_com.huawei
Mengkritik Kebijakan Tak Butuh Syarat Menderita: Membongkar Bias "Ad Hominem" dalam Diskursus Publik
Narashangsa
Ketika Harga Dipersoalkan, Rakyat Justru Disalahkan
Screenshot_20261021_224255_com.huawei
Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan. ‎
Screenshot_20261021_172210_com.huawei
Ekonomi Kerakyatan dan Masa Depan Umat: Belajar dari Gagasan Ferry Juliantono
Sultan Pakoenegara
Prabowo Sedang Memperbaiki Bangsa dengan Caranya
Scroll to Top