OPINI

Memikirkan Ulang Pemilu Eco-Friendly

Penulis: Fikri Haikal – Pimpinan Redaksi Ruminews

Ruminews.id – Digitalisasi semakin mengemuka dalam perbincangan tentang masa depan penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatan teknologi dalam berbagai tahapan kepemiluan kerap dipandang sebagai bagian dari tuntutan modernisasi. Namun, dorongan menuju digitalisasi tidak selalu berangkat dari alasan yang sama.

Setidaknya, ada dua kecenderungan yang menjelaskan mengapa digitalisasi semakin mendapat tempat dalam agenda pembaruan pemilu. Pertama, keinginan mengikuti perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari kemajuan zaman. Dalam situasi ketika hampir setiap urusan publik bergerak menuju digitalisasi, penyelenggara pemilu tentu menghadapi tekanan untuk melakukan hal serupa.

Kedua, digitalisasi didorong oleh kebutuhan mengurangi beban ekologis penyelenggaraan pemilu. Alasan ini jauh lebih mendasar daripada sekadar mengikuti tren. Produksi surat suara, formulir, dokumen administrasi, serta berbagai perlengkapan pemungutan suara membutuhkan material, energi, dan biaya distribusi. Setelah pemilu selesai, sebagian material tersebut berpotensi menjadi sampah.

Persoalan itu semakin mendesak di tengah situasi persampahan nasional. Pada Januari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan Indonesia berada dalam situasi darurat sampah. Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan sampah perlu dievaluasi, termasuk penyelenggaraan pemilu.

Dalam konteks itulah percakapan tentang digitalisasi pemilu bertemu dengan gagasan pemilu ramah lingkungan atau pemilu eco-friendly. Pemanfaatan teknologi dipandang menjadi cara ampuh untuk mengurangi penggunaan material fisik. Nah, pada titik inilah kita perlu lebih kritis dan berhati-hati. Digitalisasi dapat menjadi bagian dari solusi ekologis, tetapi tidak identik dengan keberlanjutan.

Paradoks Ekologis Digitalisasi

Kebutuhan untuk memeriksa dampak digitalisasi pemilu bagi lingkungan menjadi semakin relevan dilakukan terutama menjelang peringatan hari ulang tahun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November mendatang. KPU mengusung tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”.

Momentum historis ini harus menjadi panggung utama melakukan evaluasi kritis, alih-alih sekadar ajang selebrasi perjalanan historis lembaga. Langkah transformasi tata kelola pemilu harus diuji sejauh mana keselarasannya dengan komitmen memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis serta pruden dalam merespons tantangan zaman.

Sebagai wujud ikhtiar merespons tantangan zaman, KPU telah melakukan lompatan transformasi pada sejumlah tahapan pemilu. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan berbagai sistem informasi lainnya merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kepemiluan.

Pemanfaatan sistem tersebut memiliki manfaat yang patut diapresiasi. Digitalisasi dapat membantu pengelolaan data, mempercepat pertukaran informasi, mengurangi pekerjaan berulang, dan mempermudah akses terhadap informasi tertentu. Pada proses yang sebelumnya membutuhkan banyak dokumen fisik, penggunaan teknologi berpotensi mengurangi penggunaan kertas serta kebutuhan distribusi dokumen.

Kendati demikian, efisiensi administrasi tidak selalu berbanding lurus dengan keberlanjutan ekologis. Berkurangnya penggunaan kertas belum tentu berarti berkurangnya dampak lingkungan secara keseluruhan. Sebab, faktanya, teknologi digital juga membutuhkan perangkat elektronik, jaringan komunikasi, pusat data, serta pasokan energi yang tidak sedikit untuk menjalankan dan memeliharanya.

Di samping itu, ketika perangkat menjadi usang, persoalan lain muncul dalam bentuk limbah elektronik. Skala persoalan ini terlihat dalam Global E-waste Monitor 2024 yang diterbitkan International Telecommunication Union (ITU) dan United Nations Institute for Training and Research (UNITAR). Laporan tersebut mencatat produksi limbah elektronik global mencapai sekitar 62 juta ton pada 2022.

Dari 62 juta ton tersebut, hanya 22,3 persen yang tercatat dikumpulkan dan didaur ulang secara formal dengan cara yang ramah lingkungan. Data ini memang tidak secara khusus menggambarkan limbah elektronik dari penggunaan teknologi dalam pemilu, tetapi ini justru memperlihatkan besarnya persoalan ekologis yang menyertai penggunaan teknologi digital secara luas.

Persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan paradoks ekologis digitalisasi. Di satu sisi, teknologi memang dapat membantu mengurangi sebagian tekanan terhadap lingkungan, tetapi pada saat yang sama berpotensi menciptakan tekanan baru. Apalagi, ketika dokumen digital dan dokumen fisik tetap digunakan secara bersamaan, manfaat pengurangan kertas bisa menjadi lebih kecil daripada yang dibayangkan.

Karena itu, penilaian terhadap digitalisasi perlu melampaui manfaat yang langsung terlihat. Roussilhe, Ligozat, dan Quinton dalam Evaluating the Environmental Impacts of Digital Services yang diterbitkan di Current Opinion in Environmental Sustainability pada 2023, menekankan pentingnya memahami dampak lingkungan digitalisasi sepanjang siklus hidup teknologi. Dampaknya tidak cukup dinilai dari sisi efisiensi aktivitas, tetapi juga harus memperhitungkan produksi, kebutuhan energi, usia pakai teknologi, serta pengelolaan sampah elektronik.

Perspektif ini relevan bagi penyelenggara pemilu, terutama KPU. Keputusan mendigitalisasi suatu tahapan harus dirumuskan secara cermat dan didasarkan pada pertanyaaan apakah yang dilakukan itu benar-benar memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya dan dampak lingkungannya. Jika suatu sistem hanya menambah aplikasi, perangkat, biaya pemeliharaan, dan konsumsi energi tanpa menghasilkan perbaikan yang berarti, keputusan untuk mendigitalisasinya perlu dievaluasi.

Pertanyaan tersebut penting dijadikan dasar agar transformasi digital tidak terjebak dalam anggapan bahwa semakin banyak sistem informasi berarti semakin maju tata kelola pemilu. Jika sebuah aplikasi hanya menambah kebutuhan perangkat, pemeliharaan, dan konsumsi energi tanpa perbaikan kinerja yang berarti, digitalisasi justru berpotensi menjadi beban baru.

Di samping mendigitalisasi, KPU juga telah mengambil langkah lain yang patut diapresiasi, seperti menghentikan praktik pembakaran sampah logistik pemilu serta konsisten mentradisikan penanaman pohon sejak 2016. Inisiatif tersebut menunjukkan adanya perhatian kalangan penyelenggara terhadap dampak lingkungan penyelenggaraan pemilu.

Meski demikian, inisiatif-inisiatif terpuji itu saja belumlah terlalu berarti. Ke depan, tantangannya adalah menghubungkan berbagai inisiatif-inisiatif terpuji itu ke dalam kebijakan yang lebih terpadu dan terukur. Sebab, pemilu eco-friendly tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi atau inisiatif sepihak untuk melakukan reboisasi.

Upaya yang lebih mendasar yang harus dilakukan adalah menyiapkan regulasi yang mendorong pencegahan timbulan sampah, pengurangan material yang tidak diperlukan, perpanjangan masa pakai perlengkapan, penggunaan kembali barang yang masih layak, serta pengelolaan limbah secara lebih bertanggung jawab.

Digitalisasi dapat mendukung agenda tersebut, tetapi keberlanjutan pemilu eco-friendly membutuhkan kebijakan yang lebih menyeluruh, mulai dari pengurangan penggunaan material hingga pengelolaan limbah. Pemanfaatan teknologi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar untuk menekan dampak ekologis pemilu, bukan sebagai solusi tunggal.

Kampanye Digital Bukan Jawaban Terbaik

Perdebatan tentang pemilu eco-friendly juga muncul dalam penyelenggaraan kampanye. Kampanye konvensional kerap dianggap tidak ramah lingkungan karena menghasilkan sampah dari baliho, spanduk, poster, dan berbagai atribut promosi lainnya. Sebagai alternatif, kampanye digital dipandang lebih praktis karena dapat menjangkau banyak pemilih tanpa harus mencetak dan memasang alat peraga dalam jumlah besar.

Di samping berinisiatif mendorong peserta dan pemilih dalam tiap sesi sosialisasi, KPU juga telah berupaya mendorong kampanye yang lebih ramah lingkungan melalui pengaturan mengenai pemasangan alat peraga, termasuk larangan memasangnya pada lokasi tertentu seperti pepohonan serta kewajiban membersihkan alat peraga kampanye paling lambat tiga hari sebelum tiba hari pencoblosan. Namun, di republik kita ini persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya aturan, melainkan juga efektivitas penegakannya.

Apabila pelanggaran dari masa ke masa hanya berujung pada teguran atau pencopotan alat peraga, daya cegahnya patut dipertanyakan. Peserta pemilu dapat saja memperoleh manfaat publikasi selama alat peraga terpasang, sedangkan konsekuensi yang diterima setelah pelanggaran ditemukan relatif ringan.

Pencopotan memang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung. Akan tetapi, jika tidak disertai konsekuensi yang proporsional, penindakan tersebut belum tentu memberikan efek jera. Kampanye ramah lingkungan membutuhkan aturan yang bukan hanya berisi larangan, tetapi juga kewajiban yang jelas dan mekanisme penegakan yang efektif.

Meski demikian, lemahnya penegakan aturan kampanye konvensional tidak serta-merta membenarkan pemindahan seluruh aktivitas kampanye ke ruang digital. Karena kampanye digital juga memiliki jejak ekologis. Di samping itu, dampaknya terhadap kehidupan demokrasi juga patut dipertimbangkan secara serius.

Ruang digital memungkinkan informasi menjangkau pemilih dengan cepat dan luas. Namun, anonimitas dan lemahnya akuntabilitas sebagian pengguna juga membuka ruang bagi penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab serta interaksi yang tidak sehat.

Di samping itu, sistem rekomendasi konten (filter bubble) dan kecenderungan pengguna memilih informasi yang sejalan dengan pandangannya dapat memperkuat ruang gema (echo chamber), yakni situasi ketika seseorang lebih sering terpapar pandangan yang mengukuhkan keyakinannya sendiri.

Kubin dan von Sikorski dalam tinjauan sistematis yang diterbitkan di Annals of the International Communication Association pada 2021 menganalisis 94 artikel yang mencakup 121 studi mengenai media dan polarisasi politik menemukan bahwa paparan terhadap media yang sejalan dengan pandangan pengguna secara konsisten berkaitan dengan peningkatan polarisasi, meskipun konteks platform dan karakteristik pengguna turut mempengaruhi hasilnya.

Temuan itu relevan untuk memahami tujuan kampanye. Kampanye bukan hanya sarana menyampaikan pesan kepada orang-orang yang sudah mendukung seorang kandidat. Kampanye juga seharusnya membuka ruang bagi pemilih untuk mengenal kandidat lain, membandingkan program, mempertanyakan janji politik, dan berinteraksi dengan orang yang berbeda pilihan.

Jika komunikasi politik hanya berputar di antara orang-orang yang sudah sepakat, kampanye berisiko kehilangan fungsi deliberatifnya. Arena tersebut akan menjelma menjadi tempat berkembangnya demagogi tanpa pendidikan politik yang memadai. Pesan politik mungkin semakin berakar kuat, tetapi belum tentu memperluas pemahaman pemilih terhadap pandangan yang berbeda ataupun menguji seberapa realistis suatu janji politik dapat diwujudkan.

Karena itu, kampanye konvensional tetap memiliki manfaat yang tidak mudah digantikan oleh komunikasi digital. Pertemuan warga, dialog terbuka, diskusi publik, dan interaksi tatap muka menyediakan kesempatan bagi pemilih untuk bertanya secara langsung serta menguji gagasan kandidat. Interaksi semacam ini tentu tidak otomatis menghapus polarisasi, tetapi dapat menyediakan ruang perjumpaan yang berbeda dari pola konsumsi informasi digital yang dipersonalisasi.

Dengan demikian, yang perlu diubah bukan keberadaan kampanye konvensional, melainkan cara penyelenggaraannya. Jumlah alat peraga dapat dibatasi, material yang digunakan dapat dipilih berdasarkan kemungkinan penggunaan kembali atau daur ulang, dan peserta pemilu diwajibkan membersihkan serta mengelola sampah setelah kegiatan.

Dengan pendekatan tersebut, kampanye dalam pemilu eco-friendly benar-benar dapat menjadi kampanye yang friendly, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kehidupan demokrasi. Pengurangan sampah tidak harus mengorbankan ruang interaksi sosial. Sebaliknya, penataan kampanye yang lebih bertanggung jawab dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas komunikasi politik sekaligus mengurai beban ekologis.

Menuntaskan Pekerjaan Rumah

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa mewujudkan pemilu eco-friendly membutuhkan lebih dari sekadar digitalisasi atau inisiatif eco-friendly yang bersifat parsial. Diperlukan inisiatif bersama serta perubahan cara pandang dalam merancang dan menyelenggarakan pemilu. Teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen yang manfaat dan dampaknya perlu diuji, bukan sebagai tujuan utama modernisasi kepemiluan.

Untuk itu, ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Pertama, KPU di usia mendatang perlu mengembangkan penilaian dampak ekologis sebelum mendigitalisasi suatu tahapan. Penilaian tersebut perlu memperhitungkan pengurangan penggunaan kertas, kebutuhan perangkat, konsumsi energi, usia pakai teknologi, keamanan sistem, pengelolaan limbah elektronik, dan aksesibilitas.

Kedua, inisiatif penggunaan produk daur ulang dan penanaman pohon perlu diperluas serta kemudian diintegrasikan ke dalam kebijakan pemilu eco-friendly yang lebih terukur. KPU dapat menetapkan target pengurangan material sekali pakai, mengembangkan standar pengadaan yang memperhitungkan dampak lingkungan, serta mengevaluasi jumlah dan jenis sampah yang dihasilkan pada setiap tahapan pemilu.

Ketiga, kampanye ramah lingkungan perlu diperkuat melalui regulasi yang memiliki daya paksa. Pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi apakah kerangka hukum yang berlaku telah memberikan landasan memadai bagi pembatasan alat peraga, pengelolaan sampah kampanye, dan penegakan sanksi.

Apabila sanksi yang ada terbukti tidak efektif mendorong kepatuhan, maka perlu dipertimbangkan sanksi lain seperti kewajiban menanggung biaya penanganan sampah atau membayar denda untuk pelanggaran tertentu. Pelanggaran berulang dan yang menimbulkan dampak serius dapat dikenai konsekuensi yang lebih berat, sepanjang dasar hukum, kewenangan penindakan, dan prosedurnya ditetapkan secara jelas.

KPU tidak dapat dibebani tanggung jawab untuk menciptakan seluruh jenis sanksi tanpa landasan kewenangan yang memadai. Karena itu, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang perlu memperkuat dasar hukum bagi inisiatif tersebut. Tujuannya bukan menghukum peserta pemilu sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan bahwa pelanggaran tidak lebih menguntungkan daripada kepatuhan.

Keempat, kampanye politik dalam pemilu eco-friendly harus tetap mempertahankan ruang perjumpaan antargagasan. Kampanye digital dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses informasi, tetapi tidak seharusnya menjadi panggung utama. Dialog publik, pertemuan warga, dan diskusi tatap muka yang dikelola secara bertanggung jawab perlu dan harus tetap menjadi bagian penting dari rutinitas kampanye politik dalam masa penyelenggaraan pemilu kita.

Akhir kata, memikirkan ulang pemilu eco-friendly bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan agar upaya menjaga kelestarian lingkungan ditangani secara lebih serius dan berhati-hati. Pengalaman masa lalu telah memberi kita banyak pelajaran. Pemilu eco-friendly versi kita harus diwujudkan tanpa mengesampingkan keberadaan dan keselamatan manusia serta kualitas demokrasi. Dan sekarang adalah waktu terbaik untuk menjadikannya pijakan bagi perubahan.

Share Konten

Opini Lainnya

Screenshot_20261022_200153_com.huawei
Petugas Pemilu Di tengah Bencana: Siapa Melindungi Mereka?
Screenshot_20261022_173818_com.huawei
Mengkritik Kebijakan Tak Butuh Syarat Menderita: Membongkar Bias "Ad Hominem" dalam Diskursus Publik
Narashangsa
Ketika Harga Dipersoalkan, Rakyat Justru Disalahkan
Screenshot_20261021_224255_com.huawei
Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan. ‎
Screenshot_20261021_172210_com.huawei
Ekonomi Kerakyatan dan Masa Depan Umat: Belajar dari Gagasan Ferry Juliantono
Sultan Pakoenegara
Prabowo Sedang Memperbaiki Bangsa dengan Caranya
Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara
Prancis Bergejolak, Indonesia Waspada: Tantangan Presiden Prabowo Menjaga Stabilitas Sosial dan Demokrasi
Screenshot_20261019_183503_com.huawei
Kado Terindah yang Berubah Menjadi Luka Bagi Kader
Muzakkir (7)
LK II PP - HPMM : Antara Harapan Perkaderan dan Realitas Yang Menggugurkan Integritas
Muzakkir (3)
Eksistensi Perempuan dalam Organisasi: Antara Minat, Tantangan dan Kesedaran Kritis
Scroll to Top