OPINI

Petugas Pemilu Di tengah Bencana: Siapa Melindungi Mereka?

Penulis: Fauzul Adhim – Kabiro Ruminews Bima

“Kalau di rumah sampai 170 cm, mungkin saya tenggelam.”

Ruminews.id – Kalimat itu diucapkan Novi Herdiyawati, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Wonorejo, Demak, ketika banjir melanda wilayah tempatnya tinggal pada Februari 2024. Rumah Novi terendam banjir sehingga ia dan keluarganya harus mengungsi.

Meski ia dan keluarganya berada di tengah keadaan tersebut, Novi masih tetap membantu rekan-rekan sesama petugas pemilu berkeliling menerjang banjir untuk membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara susulan kepada warga pemilih, termasuk mereka yang berada di pengungsian berjarak jauh (Detikjateng, 2024).

Kisah Novi merupakan sisi penyelenggaraan pemilu yang paling sering disorot namun tanpa kepedulian yang berarti. Tatkala bencana mengganggu tahapan pemilu, petugas bukan hanya menghadapi kesulitan menjalankan pekerjaan, tetapi juga dapat menjadi korban dari keadaan yang sama. Mereka harus memastikan tugas tetap berjalan ketika rumah, keluarga, dan keselamatan mereka sendiri sedang terancam.

Keadaan tersebut membuat pokok persoalan dari yang tadinya sekadar bagaimana memastikan pemilu tetap terlaksana dalam situasi darurat bencana berubah menjadi persoalan yang jauh lebih getir, yaitu bagaimana nasib petugas? Jika bukan negara yang harus melindungi serta memperlakukan petugas secara adil ketika mereka menghadapi beban dan risiko yang tidak sama, maka siapa lagi yang seharusnya melakukan itu?

Risiko Bencana

Bencana alam semakin berpotensi menjadi tantangan serius bagi penyelenggaraan pemilu. Banjir dapat memutus akses menuju tempat pemungutan suara (TPS), tanah longsor menghambat distribusi logistik, sedangkan gelombang tinggi dapat membahayakan perjalanan petugas melalui jalur laut. Gangguan semacam ini tidak hanya memengaruhi jadwal dan distribusi logistik, tetapi juga keselamatan orang-orang yang bekerja di lapangan.

Dalam Global Risks Report 2026, World Economic Forum menempatkan cuaca ekstrem sebagai salah satu risiko global utama dalam jangka panjang. Sementara itu, laporan International IDEA, Managing Natural Hazards and Climate Risks in Elections (2026), mencatat sedikitnya 94 pemilihan dan referendum di 52 negara terdampak bencana alam sepanjang 2006–2025. Pada 2024 saja, sedikitnya 23 peristiwa pemilu di 18 negara terdampak cuaca ekstrem.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa bencana tidak semestinya diperlakukan sebagai gangguan yang sepenuhnya berada di luar perencanaan penyelenggaraan pemilu. Bagi Indonesia, dengan kondisi geografis yang beragam, kesiapan menghadapi bencana perlu memperhitungkan karakteristik setiap daerah. Petugas di wilayah kepulauan, pegunungan, daerah terpencil, dan kawasan rawan bencana menghadapi tantangan yang berbeda, mulai dari akses transportasi hingga ketersediaan layanan kesehatan.

Karena itu, pemetaan risiko tidak cukup hanya mengidentifikasi TPS yang berpotensi terendam atau jalur distribusi yang rawan terputus. Perencanaan juga harus memperhitungkan kondisi petugas seperti bagaimana mereka mencapai lokasi, apakah tersedia sarana evakuasi, seberapa jauh akses ke layanan kesehatan, serta apa yang harus dilakukan jika mereka sendiri terdampak bencana.

Prosedur keadaan darurat juga perlu menetapkan kapan pekerjaan harus dihentikan, perjalanan ditunda, atau petugas dievakuasi. Keselamatan tidak boleh bergantung semata-mata pada keberanian atau keputusan spontan petugas di lapangan. Menjaga keberlangsungan pemilu memang penting, tetapi tidak berarti pekerjaan harus diteruskan dengan mengabaikan risiko terhadap nyawa.

Keadilan bagi Petugas

Harus diakui, KPU dan negara tidak sepenuhnya diam. Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, KPU telah mengambil langkah maju dengan memperketat penapisan kesehatan (health screening), membatasi usia petugas, serta menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Langkah ini memastikan bahwa petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan saat bertugas mendapatkan penanganan medis hingga santunan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

Namun, skema perlindungan medis ini baru menyentuh sebagian masalah. Perlindungan petugas juga berkaitan erat dengan persoalan keadilan dalam pemberian imbalan dan dukungan secara menyeluruh. Dalam penyelenggaraan pemilu, honorarium dengan nominal yang sama masih dianggap sebagai bentuk kesetaraan. Padahal, kesamaan nominal belum tentu mencerminkan keadilan apabila beban kerja dan kondisi penugasan berbeda secara berarti.

Petugas di wilayah dengan akses transportasi yang mudah menghadapi situasi berbeda dari petugas yang harus menyeberangi laut, menempuh perjalanan panjang ke daerah terpencil, atau bekerja di wilayah yang sedang dilanda bencana. Durasi kerja, biaya perjalanan, kesulitan akses, dan risiko keselamatan dapat berbeda jauh. Jika semua kondisi tersebut diperlakukan sama tanpa memperhitungkan perbedaan yang relevan, kebijakan yang tampak setara justru berpotensi mengabaikan ketimpangan beban.

Oleh karena itu, keadilan tidak selalu berarti setiap petugas menerima perlakuan yang identik. Honorarium dasar dapat menjadi acuan bersama, tetapi insentif berbasis indeks risiko (hardship allowance) patut dipertimbangkan apabila terdapat beban kerja, durasi penugasan, kesulitan geografis, atau risiko bencana yang lebih tinggi dan dapat diukur. Kriterianya harus jelas, transparan, manusiawi, dan diterapkan secara konsisten agar perbedaan imbalan tidak bergantung pada penilaian subjektif.

Meski demikian, urusan keadilan tidak serta-merta selesai dengan jaminan pengobatan BPJS atau menambah honorarium. Uang tidak dapat menggantikan perlindungan keselamatan, bantuan evakuasi, atau dukungan ketika petugas dan keluarganya menjadi korban bencana. Petugas yang rumahnya tenggelam atau hancur saat menjalankan tugas membutuhkan bantuan pemulihan kebutuhan dasar.

Karena itu, sistem penyelenggaraan juga perlu menyiapkan personel pengganti dan pembagian ulang tugas tanpa menihilkan hak-hak petugas yang diganti. Dengan demikian, petugas tidak merasa harus terus bekerja karena khawatir seluruh pekerjaan akan terbengkalai jika mereka berhenti untuk menyelamatkan diri atau keluarganya. Tanggung jawab kelembagaan harus mampu mengurangi tekanan semacam itu, bukan justru membebankan seluruh konsekuensi keadaan darurat kepada petugas.

Tanggung Jawab Negara

KPU memiliki peran penting dalam menyusun prosedur, memetakan risiko, dan memastikan kebutuhan petugas diperhitungkan dalam setiap tahapan. Namun, perlindungan di tengah bencana tidak dapat dibebankan kepada KPU sendiri. Pemerintah pusat dan daerah, BNPB dan BPBD, BMKG, fasilitas kesehatan, serta instansi lain yang terkait perlu bekerja dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, terutama dalam penyediaan informasi cuaca, evakuasi darurat, layanan kesehatan, dan bantuan sosial bagi petugas terdampak.

Perlindungan tersebut juga harus memiliki mekanisme yang mudah diakses dan bersifat preventif, bukan sekadar responsif setelah musibah terjadi. Petugas perlu mengetahui ke mana harus melapor, bagaimana memperoleh pertolongan, dan apa prosedur keselamatan untuk menyelamatkan diri tanpa takut sanksi administratif jika bencana melanda saat menjalankan tugas. Refleksi dan evaluasi pasca pemilu harus menilai bukan hanya apakah tahapan berhasil dilaksanakan, tetapi juga apakah perlindungan benar-benar menjangkau petugas yang membutuhkan.

Di titik inilah asas pemilu jujur dan adil (Jurdil) perlu dipahami dalam kaitannya dengan seluruh aspek penyelenggaraan pemilu. Kita harus jujur mengakui bahwa keadilan pemilu tidak semata terkait dengan cara petugas memperlakukan pemilih dan peserta. Keadilan pemilu juga haruslah tercermin dalam cara negara membagi beban, menetapkan imbalan yang proporsional, menyediakan perlindungan keselamatan, dan merespons risiko yang dihadapi petugas.

Tantangan ke depan bukan semata-mata memastikan pemilu tetap berlangsung ketika bencana terjadi. Pemilu mendatang harus diselenggarakan dengan asas Jurdil yang tercermin dalam segala aspek, termasuk memastikan petugas memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi dan risiko pekerjaannya. Perbedaan beban tidak boleh diabaikan atas nama kesetaraan, sementara keselamatan tidak boleh dikorbankan atas nama ketangguhan dan kelancaran tahapan.

Pengalaman Novi juga dialami oleh petugas pemilu di banyak tempat. Apakah semua kisah serupa atau lebih parah harus diceritakan agar efektif menjadi alarm perubahan? Seharusnya, satu kisah ironi saja sudah cukup untuk menyadarkan bangsa ini bahwa ada yang harus dibenahi. Ke depan, negara harus menjamin upaya menjaga keberlangsungan pemilu diwujudkan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan orang-orang yang membuatnya berlangsung.

Share Konten

Opini Lainnya

Screenshot_20261022_193055_com.huawei
Memikirkan Ulang Pemilu Eco-Friendly
Screenshot_20261022_173818_com.huawei
Mengkritik Kebijakan Tak Butuh Syarat Menderita: Membongkar Bias "Ad Hominem" dalam Diskursus Publik
Narashangsa
Ketika Harga Dipersoalkan, Rakyat Justru Disalahkan
Screenshot_20261021_224255_com.huawei
Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan. ‎
Screenshot_20261021_172210_com.huawei
Ekonomi Kerakyatan dan Masa Depan Umat: Belajar dari Gagasan Ferry Juliantono
Sultan Pakoenegara
Prabowo Sedang Memperbaiki Bangsa dengan Caranya
Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara
Prancis Bergejolak, Indonesia Waspada: Tantangan Presiden Prabowo Menjaga Stabilitas Sosial dan Demokrasi
Screenshot_20261019_183503_com.huawei
Kado Terindah yang Berubah Menjadi Luka Bagi Kader
Muzakkir (7)
LK II PP - HPMM : Antara Harapan Perkaderan dan Realitas Yang Menggugurkan Integritas
Muzakkir (3)
Eksistensi Perempuan dalam Organisasi: Antara Minat, Tantangan dan Kesedaran Kritis
Scroll to Top