Supremasi Konstitusi Diuji, SEMA FSH UIN Alauddin Hadirkan Hakim MK dalam Webinar Hukum Nasional

Ruminews.id, GOWA — Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA FSH) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Webinar Hukum Nasional bertema “Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Tengah Dinamika Demokrasi” pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sejak pukul 13.00 WITA tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., sebagai narasumber. Webinar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai perguruan tinggi.

Kehadiran peserta dari berbagai kampus menjadikan kegiatan ini sebagai ruang akademik lintas perguruan tinggi untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara demokrasi, negara hukum, dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Dalam sambutannya, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum menegaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang bagi mahasiswa hukum agar tidak hanya mempelajari konstitusi melalui buku, tetapi juga memahami bagaimana konstitusi ditegakkan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Ia menambahkan bahwa menjadi mahasiswa hukum bukan sekadar mempelajari dan memahami aturan hukum, melainkan juga membangun keberanian untuk memperjuangkan keadilan. Menurutnya, pemahaman hukum perlu disertai kesadaran kritis dan komitmen untuk mengawal konstitusi agar nilai-nilai keadilan tidak berhenti sebagai konsep normatif, tetapi turut menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengusung tema supremasi konstitusi, kegiatan ini mengangkat persoalan mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia: sejauh mana konstitusi benar-benar menjadi pembatas kekuasaan, bukan sekadar norma yang diagungkan dalam pidato kenegaraan dan forum akademik? Pertanyaan ini penting sebab keberadaan konstitusi, lembaga peradilan, dan mekanisme pengawasan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa kekuasaan akan selalu dijalankan sesuai dengan batas-batas hukum.

Dalam sambutan pembukaan dari pihak fakultas, disampaikan pula bahwa demokrasi tidak dapat direduksimenjadi mekanisme pemilihan umum atau sekadar pertarungan memperoleh suara terbanyak. Kemenangan elektoral memang memberikan legitimasi politik, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai cek kosong bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak tanpa batas. Demokrasi yang kehilangan kendali konstitusional berisiko menjadikan kehendak mayoritas sebagai pembenaran, bahkan ketika hak-hak warga negara dan prinsip negara hukum dipertaruhkan.

“Demokrasi memberikan kekuasaan, tetapi konstitusi memastikan kekuasaan tetap berjalan pada jalurnya,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan pembukaan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan demokrasi bukan semata-mata siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan.

Konstitusi Tidak Cukup Dihormati, tetapi Harus Dipatuhi
Salah satu persoalan penting yang disoroti dalam sambutan akademik ialah kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Supremasi konstitusi tidak selesai ketika suatu putusan dibacakan oleh hakim. Prinsip tersebut justru menghadapi ujian ketika putusan yang mengikat menuntut perubahan sikap, kebijakan, atau tindakan dari pihak yang memiliki kewenangan politik.

Di titik inilah persoalan konstitusionalisme menjadi lebih konkret. Konstitusi dapat memuat pembatasan kekuasaan secara tegas, tetapi efektivitasnya bergantung pula pada penghormatan terhadap mekanisme pengawasan dan kesediaan pemegang kekuasaan untuk tunduk pada hukum. Tanpa kepatuhan tersebut, supremasi konstitusi berisiko berhenti sebagai cita-cita normatif yang kuat dalam teks, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Independensi, integritas, dan kewibawaan lembaga peradilan karena itu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab seluruh penyelenggara negara. Namun, menjaga konstitusi juga tidak semestinya dibebankan hanya kepada lembaga peradilan. Kepatuhan terhadap hukum membutuhkan komitmen kelembagaan, pengawasan publik, serta keberanian masyarakat untuk mempertanyakan tindakan kekuasaan melalui cara-cara yang konstitusional.
Negara Hukum: Antara Norma dan Kemauan Politik

Dalam pengantar akademiknya, perwakilan pimpinan fakultas, dalam hal ini Dr. Rahman Syamsuddin, S. H., M. H. mengkritisi kecenderungan memahami demokrasi hanya melalui prosedur elektoral. Terselenggaranya pemilihan umum belum cukup untuk membuktikan bahwa prinsip negara hukum telah berjalan secara substantif. Demokrasi membutuhkan lebih dari prosedur: ia menuntut pembatasan kekuasaan, perlindungan hak konstitusional, dan kepastian bahwa hukum berlaku terhadap siapa pun tanpa pengecualian.

Pembahasan ini memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan tersebut bukan sekadar deklarasi identitas negara, melainkan prinsip yang semestinya mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan tidak boleh menjadi sumber kebenaran bagi dirinya sendiri; setiap tindakan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Sementara itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 menjadi bagian penting dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan negara. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, misalnya, menyediakan mekanisme untuk menilai apakah produk legislasi sejalan dengan norma konstitusi. Meski demikian, keberadaan mekanisme pengujian tidak menghapus kebutuhan akan budaya konstitusional yang menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai prinsip, bukan sebagai hambatan yang hanya diterima ketika menguntungkan pihak tertentu.

Dengan demikian, tantangan supremasi konstitusi bukan hanya terletak pada ketersediaan aturan dan lembaga, tetapi juga pada konsistensi dalam menjalankannya. Pertanyaan kritisnya ialah apakah konstitusi sungguh-sungguh menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan, atau justru baru disebut ketika diperlukan untuk memperoleh legitimasi politik.

Konstitusionalisme dan Bahaya Kekuasaan Tanpa Pengawasan
Dalam pemaparan awalnya, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membahas hubungan antara negara hukum dan demokrasi serta menyinggung landasan doktrinal konstitusionalisme, termasuk pemikiran Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Salah satu pokok penting dalam pembahasan tersebut adalah fungsi konstitusi sebagai kerangka kelembagaan untuk membatasi kekuasaan secara efektif.

Pembatasan itu diwujudkan, antara lain, melalui mekanisme checks and balances, asas legalitas, jaminan hak-hak dasar, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan yang sah secara prosedural tetap memerlukan pengawasan agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.

Mekanisme checks and balances, misalnya, tidak semestinya dipahami sebatas pembagian kewenangan formal antarlembaga negara. Substansinya terletak pada kemampuan setiap lembaga menjalankan fungsi pengawasan tanpa kehilangan independensi dan tanggung jawab konstitusionalnya. Apabila pengawasan hanya berjalan secara formal, sementara penyimpangan tidak memperoleh koreksi yang efektif, keseimbangan kekuasaan dapat kehilangan makna praktisnya.

Perlindungan terhadap kelompok minoritas juga menjadi ukuran penting bagi kualitas demokrasi. Kedaulatan mayoritas tidak boleh menghapus hak dasar kelompok yang lebih kecil atau membenarkan perlakuan diskriminatif. Dengan kata lain, demokrasi konstitusional menuntut agar kekuasaan mayoritas tetap tunduk pada jaminan hak dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Mahasiswa Tidak Boleh Berhenti Menjadi Penonton
Pesan Ketua Senat Mahasiswa mengenai keberanian memperjuangkan keadilan menemukan relevansinya dalam tantangan yang dihadapi mahasiswa hukum saat ini. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami konstitusi sebagai kumpulan pasal untuk dihafalkan atau materi untuk memenuhi kebutuhan akademik. Mereka juga perlu memahami hukum sebagai instrumen untuk mengawasi kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan memperjuangkan keadilan.

Sikap kritis, bagaimanapun, tidak cukup diwujudkan melalui kecaman atau reaksi emosional terhadap kebijakan publik. Kritik harus dibangun melalui pengetahuan, pembacaan terhadap putusan pengadilan, penguasaan argumentasi hukum, serta keberanian menguji tindakan negara berdasarkan prinsip konstitusional. Dengan cara itu, mahasiswa dapat mengambil peran sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjaga agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur politik.

Perspektif moral turut memperkuat pesan tersebut. Prinsip amanah dan keadilan dalam Surah An-Nisa ayat 58 mengingatkan bahwa kekuasaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara adil. Nilai tersebut menegaskan bahwa jabatan dan kewenangan bukanlah hak tanpa batas, melainkan amanah yang menuntut pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, penyelenggaraan Webinar Hukum Nasional oleh SEMA FSH UIN Alauddin Makassar menghadirkan ruang refleksi tentang jarak yang mungkin terbentang antara idealitas konstitusi dan praktik kekuasaan. Kehadiran ratusan peserta dari berbagai perguruan tinggi memperluas ruang pertukaran gagasan, tetapi nilai akademik kegiatan semacam ini pada akhirnya perlu tercermin dalam tumbuhnya kesadaran kritis dan keberanian untuk mengawal prinsip-prinsip konstitusional.

Refleksi akademik semestinya tidak berhenti pada pengulangan bahwa konstitusi penting. Ia perlu mendorong pertanyaan yang lebih tajam mengenai kepatuhan, efektivitas pengawasan, perlindungan hak, dan konsistensi penegakan hukum.

Sebab, ukuran keberhasilan supremasi konstitusi bukanlah seberapa sering konstitusi disebut dalam pidato, seminar, atau dokumen resmi, melainkan sejauh mana prinsip-prinsipnya benar-benar membatasi kekuasaan dan melindungi warga negara. Konstitusi mungkin telah menuliskan batas-batas kekuasaan dengan jelas, tetapi batas itu hanya bermakna ketika mereka yang berkuasa bersedia tunduk kepadanya.

Sumber : M. Afif Alhusen

Share

Scroll to Top