Ruminews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menempatkan persoalan lingkungan sebagai ujian serius bagi keberpihakan negara. Ketika hutan terbakar, ekosistem terancam, dan masyarakat berpotensi menanggung dampaknya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi ruang hidup rakyatnya?
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andi Djemma (HMM FEB-UNANDA), Muhammad Aldy, menilai persoalan karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai bencana alam yang selesai setelah api berhasil dipadamkan. Lebih dari itu, diperlukan evaluasi serius terhadap kebijakan pencegahan, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai negara hanya terlihat sigap ketika api sudah membesar, tetapi lemah dalam memastikan kebakaran tidak terus berulang. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan keprihatinan, melainkan tindakan nyata dan pertanggungjawaban yang jelas,” menjadi pesan kritis yang perlu ditegaskan dalam menyikapi persoalan ini.
Menurutnya, perlindungan lingkungan tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi segelintir pihak. Pembangunan memang penting, tetapi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan lingkungan justru berpotensi melahirkan kerugian sosial dan ekologis yang harus ditanggung dalam jangka panjang.
Sebagai mahasiswa manajemen, persoalan ini juga perlu dilihat dari perspektif tata kelola. Pengelolaan sumber daya alam yang baik menuntut transparansi, akuntabilitas, pengawasan yang efektif, dan keberanian mengambil tindakan terhadap pelanggaran. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi jargon yang kehilangan makna.
Aldy juga menekankan bahwa pemerintah harus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kekuatan modalnya.
“Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara risiko kerusakan lingkungan justru diwariskan kepada masyarakat. Jika pembangunan hanya menghitung keuntungan ekonomi tanpa memperhitungkan kerugian ekologis, maka ada yang keliru dalam cara kita memahami kemajuan,” demikian pesan kritis yang relevan untuk menjadi bahan evaluasi bersama.
HMM FEB-UNANDA memandang bahwa persoalan karhutla membutuhkan langkah konkret, mulai dari penguatan pencegahan, keterbukaan informasi, pengawasan terhadap aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran, hingga penegakan hukum yang konsisten. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang layak.
Bagi mahasiswa, sikap kritis bukan sekadar menyampaikan kecaman, melainkan menjalankan tanggung jawab intelektual untuk mengawasi kebijakan publik dan mengingatkan penguasa ketika kepentingan masyarakat terancam.
Kalimantan bukan sekadar aset ekonomi. Hutan adalah bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Negara harus membuktikan keberpihakannya melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan. Sebab, ketika hutan terbakar dan persoalan yang sama terus berulang, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan mereka yang diberi mandat untuk melindungi kepentingan publik.
Hutan boleh terbakar, tetapi jangan biarkan keadilan ikut menjadi abu.



