Darurat Karhutla Nasional, Tegakkan Hukum dan Hentikan Perampasan Hak Atas Udara Bersih

Ruminews.id – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus menjadi ancaman terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keselamatan manusia mendapat sorotan dari Kabid Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone Periode 2026–2028. Persoalan ini dinilai membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan berkelanjutan dari pemerintah, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak, tetapi juga berpotensi melintasi batas negara akibat penyebaran kabut asap.

Menurutnya, bencana tersebut tidak boleh terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang baru mendapatkan perhatian ketika api meluas, kualitas udara memburuk, dan masyarakat mulai merasakan dampaknya.

Andi Ahmad Fadhil Kabid Hukum Dan Ham DPP KEPMI BONE, menegaskan bahwa harhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, melainkan menyangkut keselamatan manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Pemerintah harus bergerak cepat, terukur, dan tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin meluas,” tegasnya.

Ia menilai, dampak Karhutla yang berpotensi menjangkau sejumlah wilayah yang seharusnya menjadi peringatan serius bahwa persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor dan kerja sama regional. Penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan melalui penguatan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Atas dasar itu, Bidang Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil langkah konkret dalam mengoordinasikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan efektif.

Menurutnya, pemerintah harus memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan kesiapan personel dan sarana pemadaman, memastikan ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta membuka informasi mengenai perkembangan penanganan Karhutla secara transparan kepada publik.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak boleh lepas tangan atas terus berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Apabila ditemukan kelalaian, pembiaran, atau kegagalan dalam menjalankan mandat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum, maka hal tersebut harus diusut secara serius. Jangan sampai kewenangan negara hanya menjadi formalitas administratif, sementara masyarakat terus menanggung dampak kabut asap dan kehilangan hak atas udara bersih.

Kedua kementerian wajib membuka evaluasi secara transparan kepada publik. Jika terbukti terjadi penyelewengan tanggung jawab atau kegagalan serius dalam pelaksanaan tugas, harus ada pertanggungjawaban yang tegas sesuai hukum, termasuk sanksi terhadap pejabat yang terbukti lalai. Negara tidak boleh membiarkan tanggung jawab berhenti pada laporan, sementara kerusakan lingkungan terus berulang.

Selain itu, penegakan hukum juga harus menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian persoalan ini. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kabut asap, lingkungan mengalami kerusakan, dan masyarakat rentan menghadapi ancaman kesehatan, sementara upaya pencegahan serta pertanggungjawaban hukum tidak berjalan secara optimal. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan,” lanjutnya.

Dari perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), persoalan Karhutla berkaitan erat dengan kewajiban negara untuk melindungi hak hidup, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi landasan konstitusional dalam perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

kabid Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone kembali menegaskan bahwa persoalan Karhutla membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan. Presiden dan jajaran pemerintah diharapkan memastikan setiap kebijakan penanganan berorientasi pada keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Udara bersih adalah hak masyarakat, bukan kemewahan yang boleh dirampas akibat kelalaian dan lemahnya penegakan hukum. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih, evaluasi pihak yang bertanggung jawab, dan lindungi masyarakat dari ancaman karhutla, Kami mendesak pemerintah untuk bergerak cepat, memperkuat pencegahan, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan benar-benar dilindungi,” tutupnya.

Share

Scroll to Top