Karhutla Terus Membara, Evaluasi Jangan Sekadar Wacana

Ruminews.id – KAIRO 13 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi sorotan setelah asap terdeteksi meluas hingga sejumlah wilayah di Asia Tenggara. Kondisi ini memicu beragam respon masyarakat yang menilai lambatnya penanganan dilapangan. serta mendorong pemerintah agar bertindak cepat sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran yang bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan.

Berdasarkan pemantauan ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 10 Oktober 2026, asap terdeteksi di sejumlah wilayah, meliputi sebagian Kalimantan, Sarawak, Semenanjung Malaysia, Singapura, dan Sumatra bagian selatan. Pemantauan tersebut menunjukkan bahwa dampak asap karhutla tidak hanya dirasakan di wilayah yang mengalami kebakaran, tetapi juga berpotensi melintasi batas negara dan mengganggu stabilitas regional.

Situasi ini menegaskan bahwa karhutla bukan lagi semata-mata persoalan lingkungan. Kebakaran dan paparan asap dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta merusak keseimbangan ekosistem. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Cabang Istimewa Mesir, M. Rifaat Arifin, menilai bahwa keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla harus diukur melalui hasil nyata dilapangan, bukan hanya sekedar pernyataan atau laporan penanganan diruang-ruang publik.

“Pemerintah harus memastikan api dapat dikendalikan, paparan asap harus ditekan, masyarakat memperoleh akses kesehatan dan informasi mengenai titik api serta kualitas udara harus disampaikan secara transparan dan berkala. Jika penanganan belum menunjukkan hasil yang memadai, evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan secara serius,” ujar Rifaat.

Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalkan pemadaman melalui jalur darat dan udara sesuai kebutuhan di lapangan, menambah personel serta peralatan, dan memastikan akses layanan kesehatan dapat dijangkau bagi seluruh masyarakat terdampak. Lebih lanjut ia menambahkan, pentingnya berkoordinasi dan membuka kerja sama lintas negara, mengingat karhutla di Kalimantan bukan lagi persoalan domestik semata.

Selain penanganan darurat, Rifaat menekankan pentingnya evaluasi kinerja dan penegakan hukum. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia turut menyoroti tanggung jawab jajaran pemerintah, termasuk Menteri Kehutanan sesuai tugas dan kewenangannya. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara objektif tanpa tebang pilih, dengan mempertimbangkan efektivitas penanganan karhutla, koordinasi antarlembaga, pengawasan kawasan hutan, serta kualitas pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal agar setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada keselamatan serta kepentingan masyarakat. Apabila ditemukan kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawab, Presiden perlu mempertimbangkan langkah tegas, termasuk pencopotan para pejabat terkait.

Rifaat menambahkan, perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Keselamatan masyarakat perlu menjadi prioritas negara saat ini. Evaluasi jangan berhenti sebagai wacana, tetapi perlu menghasilkan perbaikan nyata dalam penanganan dan pencegahan karhutla,” tegas Rifaat.

Sebab, di balik mewahnya bilik rapat kekuasaan, masih ada masyarakat yang harus menghirup asap, mempertaruhkan nyawa dan menanggung dampak kebakaran yang tak kunjung usai. Jangan sampai para pemangku kebijakan sibuk merawat kenyamanan di ruang berpendingin udara, sementara rakyat di luar sana berjuang hidup hanya untuk mendapatkan udara yang layak dihirup.”

Menurutnya upaya pencegahan juga perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terus terluang setiap tahun. Tanpa evaluasi yang terukur dan pencegahan yang konsisten, krisis serupa berisiko terus berulang dengan dampak yang semakin meluas.

Share

Scroll to Top