Ruminews.id, Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers daring pada Selasa (13/10/2026), Iqbal menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal.
Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan pada periode yang sama rata-rata sebesar 5,43 persen.
Dengan menggunakan indeks tertentu pada batas maksimal 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen. Namun, Iqbal mengusulkan agar kenaikan rata-rata nasional ditetapkan sebesar 7,5 persen, dengan besaran berbeda di setiap daerah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujarnya.
Said Iqbal: Kenaikan Upah Tak Otomatis Picu PHK
Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5–9,5 persen tidak serta-merta menyebabkan perusahaan menutup usaha atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia merujuk pada catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan bahwa pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata Iqbal.
Menurut dia, penutupan perusahaan dan gelombang PHK dalam setahun terakhir dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan geopolitik global. Dampak tersebut terutama dirasakan industri yang berorientasi ekspor, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
Iqbal menjelaskan, pelemahan permintaan di pasar internasional turut menekan permintaan terhadap produk Indonesia. Kondisi tersebut membuat perusahaan menghadapi penurunan pesanan dan tekanan terhadap kegiatan produksi.
“Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ujarnya.
Selain penurunan permintaan global, Iqbal menyoroti kenaikan biaya produksi yang tidak diimbangi kemampuan modal perusahaan. Sejumlah komponen biaya yang menjadi perhatian meliputi bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik.
Menurutnya, ketika biaya produksi meningkat, perusahaan dapat melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja.
“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal.
Usulan kenaikan upah minimum 2027 tersebut masih berupa rekomendasi Said Iqbal. Besaran kenaikan yang akan berlaku nantinya bergantung pada ketentuan resmi pemerintah serta perhitungan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.



