Ruminews.id, Makassar — Dua nelayan kecil, Yahyar dan Asarifin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang.
Penetapan tersebut membuat keduanya tidak dapat melaut untuk mencari nafkah setelah kapal dan sejumlah alat tangkap mereka disita oleh KKP Pangkalan Pengawasan PSDKP Bitung.
Berdasarkan rilis LBH Makassar pada Selasa (13/10/2026), Yahyar dan Asarifin disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 100B juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pendamping hukum mereka, Hutomo Mandala Putra, menilai proses penangkapan dan penahanan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan bermasalah.
Ia menyebut keduanya tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak serta menyoroti penerapan pasal oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Proses penangkapan dan penahanan selama kurang lebih satu bulan mencederai proses penegakan hukum yang berkeadilan, para Tersangka tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak, Penyidik KKP (PPNS) yang melakukan pemeriksaan melakukan kesewenang-wenangan penerapan pasal, yang tidak berlandaskan KUHAP,” tutur Hutomo.
LBH Makassar menyebut Yahyar dan Asarifin ditangkap pada 27 Agustus 2026 dan menjalani penahanan hingga 27 September 2026.
Menurut keterangan pendamping hukum, keduanya tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun penahanan. LBH Makassar juga mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada 27 Agustus 2026. Saat itu, menurut kronologi yang disampaikan LBH Makassar, sebuah kapal berwarna putih yang diawaki orang tak dikenal diduga melakukan pengeboman ikan di laut.
Ledakan tersebut menyebabkan banyak ikan mati dan mengapung di permukaan, sehingga menarik perhatian Yahyar, Asarifin, dan puluhan nelayan lain di sekitar lokasi.
Ketika keduanya memungut ikan tersebut, kapal patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merapat ke kapal milik Yahyar untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil dokumentasi.
Sementara itu, orang-orang yang diduga melakukan pengeboman ikan telah meninggalkan lokasi.
LBH Makassar menilai kedua nelayan justru menjadi pihak yang diproses hukum, sementara pelaku pengeboman ikan belum terungkap. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Dalam perkara ini, sejumlah barang milik nelayan disita sebagai barang bukti, termasuk kapal, alat pemanah ikan, dan sebuah kompresor rusak yang ditemukan di atas kapal Yahyar.
Menurut LBH Makassar, kompresor tersebut digunakan sebagai alat bantu pernapasan saat memanah ikan tenggiri di dasar laut.
Keterbatasan ekonomi membuat kedua nelayan tidak mampu membeli peralatan bantu pernapasan seperti tabung oksigen dan regulator. Mereka selama ini mengandalkan hasil tangkapan laut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kehilangan kapal dan alat tangkap membuat keduanya tidak dapat bekerja. Yahyar bahkan meminta agar kapalnya dapat dikembalikan untuk sementara agar ia bisa kembali mencari penghasilan.
“Kalau bisa kasihan ku ambil dulu kapal ku untuk cari mencari nafkah,” ucap Yahyar di hadapan penyidik.
LBH Makassar menyebut hingga 13 Oktober 2026, Yahyar dan Asarifin masih menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dan perkara mereka disebut akan segera memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses berikutnya.
Hutomo menilai penanganan perkara tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kedua keluarga nelayan. Ia juga menyoroti belum terungkapnya pihak yang diduga melakukan pengeboman ikan, sementara kapal dan alat tangkap kedua nelayan telah disita.
“Nelayan kecil yang telah kehilangan mata pencaharian justru menjadi pihak yang paling cepat diproses hukum, sementara pelaku pengeboman ikan yang menyebabkan ikan mati secara massal belum terungkap. Penyitaan kapal dan alat tangkap telah nyata memutus sumber penghidupan Yahyar dan Asarifin beserta keluarganya,” pungkas Hutomo.
Menurut LBH Makassar, Yahyar dan Asarifin kini telah sekitar satu setengah bulan tidak dapat melaut. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena kapal dan alat tangkap yang menjadi sumber penghidupan masih berada dalam penguasaan KKP Pangkalan Pengawasan PSDKP Bitung.



