DPN Permahi Kecam TIndakan Represif Terhadap Ketua DPC Permahi Palembang, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Sumsel

Ruminews.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengecam keras dugaan tindakan represif aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terhadap Ketua DPC PERMAHI Palembang dalam aksi demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan, Moh Sahrul Lakoro sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Kapolri Lakukan Evaluasi terhadap KAPOLDA SUMATRA SELATAN.

“Peristiwa ini merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, batas kewenangan aparat, dan akuntabilitas penegakan hukum dalam negara demokrasi.” Kata Sahrul

Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Sementara itu, Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengharuskan penggunaan kekuatan memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan kewajaran.

Dalam perspektif negara hukum, kewenangan kepolisian bukanlah kekuasaan tanpa batas. Pengamanan demonstrasi harus menjamin ketertiban sekaligus melindungi hak warga negara. Apabila penggunaan kekuatan terbukti berlebihan atau tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan.

“Atas dasar itu, DPN PERMAHI mendesak Kapolri untuk mengevaluasi secara menyeluruh kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan dan mencopotnya apabila hasil evaluasi menunjukkan kegagalan kepemimpinan atau pengawasan yang serius.” Ujarnya

“Kami juga mendesak pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, pengungkapan fakta secara objektif, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.”

Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata tentang kader organisasi, melainkan tentang jaminan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat. Kepolisian harus menjadi pelindung hak konstitusional rakyat, bukan sumber ketakutan bagi mereka yang menyampaikan kritik.

“Ketika aparat penegak hukum diduga melanggar batas kewenangannya, negara wajib menghadirkan pemeriksaan yang transparan dan pertanggungjawaban yang nyata. Tidak boleh ada impunitas, dan tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum, Tagline POLRI Bersama Masyarakat tidak boleh hanya sebatas wacana melainkan membutuhkan komitmen dan realisasi.” Pungkasnya

Share

Scroll to Top