Ruminews.id, KAIRO — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Istimewa Mesir mendesak Presiden Republik Indonesia agar mengambil langkah konkret dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan.
Lambannya penanganan di lapangan dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius, termasuk terhadap kinerja Menteri Kehutanan yang bertanggung jawab dalam urusan perlindungan dan pengelolaan hutan.
HMI Mesir berpandangan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dipandang sebatas bencana lingkungan. Dampaknya meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat, merusak keseimbangan ekosistem, menghambat kegiatan ekonomi, serta memperburuk kualitas udara.
Penyebaran asap yang dilaporkan menjangkau sejumlah kawasan di Malaysia dan Singapura juga menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi lintas batas negara.
Pemantauan ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 10 Oktober 2026 menunjukkan keberadaan asap di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sarawak, Semenanjung Malaysia, Singapura, dan bagian selatan Sumatra.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Istimewa Mesir, M. Rifaat Arifin, menegaskan bahwa pemerintah harus menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan sekadar menyampaikan pernyataan atau laporan penanganan.
“Pemerintah harus menunjukkan hasil yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Api harus segera dikendalikan, paparan asap harus ditekan, dan warga yang terdampak harus mendapatkan perlindungan. Jika penanganan belum memberikan hasil yang memadai, evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan secara terbuka dan tegas,” ujar Rifat.
Ia menilai, langkah penanggulangan perlu diperkuat melalui optimalisasi pemadaman di darat dan udara, penambahan personel serta peralatan, dan penyediaan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah juga didorong untuk menyampaikan perkembangan titik api dan kondisi kualitas udara secara berkala agar masyarakat dapat mengambil langkah antisipasi berdasarkan informasi yang akurat.
Lebih lanjut, HMI Mesir mengingatkan bahwa persoalan karhutla berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak tersebut tidak terabaikan akibat lemahnya pencegahan maupun penanganan bencana.
Di sisi lain, penanggulangan karhutla harus disertai penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penurunan jumlah titik panas pada waktu tertentu juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan kebakaran yang masih berlangsung maupun dampak yang belum pulih.
Atas dasar itu, HMI Mesir mendesak Presiden untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja jajaran terkait, khususnya Menteri Kehutanan dalam penanganan persoalan tersebut. Apabila evaluasi menunjukkan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab, Presiden diminta mempertimbangkan langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.
Bagi HMI Mesir, krisis karhutla merupakan ujian terhadap keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Penanganan yang efektif harus diukur melalui hasil nyata, akuntabilitas kebijakan, serta jaminan agar bencana serupa tidak terus berulang.
“Jangan biarkan masyarakat terus menanggung akibat dari penanganan yang tidak optimal.
Keselamatan rakyat harus berada di atas kepentingan apa pun. Pemerintah perlu bertindak sekarang, mengevaluasi kegagalan secara terbuka, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegas Rifat.



