ruminews.id, TANA TORAJA —Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Toraja menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tana Toraja yang diduga berkaitan dengan kejadian keracunan sejumlah siswa dan guru.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan Rabu 13 Oktober 2026 dengan menyoroti tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, yang dalam laporan disebut sebagai Ketua Satgas Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Ketua Umum LMND Toraja, TEGUH MULIA BAKTI, menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan kejadian keracunan dalam program pemenuhan gizi bagi peserta didik tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Karena itu, aspek keamanan pangan, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga harus dijalankan secara serius. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.
LMND Soroti Pernyataan Sekda dalam RDP DPRD
LMND Toraja turut menyoroti informasi mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tana Toraja pada 4 September 2026. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam laporan pengaduan, Rudhy Andi Lolo disebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah atau Satgas tidak dilibatkan dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kualitas makanan.
Bagi LMND Toraja, informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diuji melalui risalah rapat, rekaman, serta keterangan pihak-pihak yang hadir. Hal ini penting untuk mengetahui bagaimana pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan terhadap program MBG di daerah.
LMND Toraja menegaskan bahwa persoalan keterlibatan suatu instansi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap sistem pengawasan. Meski demikian, ada atau tidaknya kelalaian serta pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
“Kami meminta Polda Sulsel menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Periksa bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana koordinasi dilakukan, dan apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Semua harus dibuka secara transparan berdasarkan fakta,” lanjut Teguh.
Dugaan 160 Korban Perlu Diverifikasi
Dalam laporan pengaduan, LMND Toraja mencantumkan informasi awal bahwa jumlah siswa dan guru yang diduga terdampak diperkirakan mencapai 160 orang. Kejadian tersebut disebut berlangsung pada 2 September 2026 dan melibatkan siswa serta guru dari SMP Negeri 1 Makale dan SMP Negeri 2 Makale, yang kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Lakipadada.
LMND Toraja menegaskan bahwa jumlah korban, kondisi kesehatan, serta penyebab kejadian perlu dipastikan melalui data resmi fasilitas kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium, dan keterangan instansi terkait.
Oleh karena itu, LMND Toraja meminta agar penanganan perkara juga memperhatikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemeriksaan, perawatan, dan pemulihan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada polemik siapa yang terlibat atau tidak terlibat. Yang paling utama adalah memastikan kondisi korban, mengetahui penyebab kejadian, mengevaluasi sistem pengawasan, dan menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar TEGUH MULIA BAKTI.
LMND Toraja Soroti Dugaan Kealpaan dan Dasar Hukum Pertanggungjawaban Pidana
LMND Toraja meminta Polda Sulawesi Selatan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana akibat kealpaan dalam peristiwa dugaan keracunan MBG di Tana Toraja. Salah satu ketentuan yang diminta untuk ditelaah adalah Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada akibat yang benar-benar dialami korban, hasil pemeriksaan medis, bukti mengenai adanya kealpaan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan atau kelalaian yang diduga terjadi dan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, LMND meminta penyidik menelaah Pasal 475 KUHP mengenai pemberatan pidana apabila tindak pidana kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi. Ketentuan ini perlu dikaji berdasarkan kedudukan, kewajiban hukum, dan perbuatan masing-masing pihak yang diperiksa.
Menurut LMND Toraja pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada pengelola penyedia makanan, tetapi juga perlu menelusuri pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, standar pengawasan, serta pelaksanaan tugas setiap instansi yang mempunyai tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan program MBG.
LMND Toraja juga meminta agar penyidik menelaah relevansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai keamanan pangan dan pengawasan makanan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila fakta dan unsur hukumnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dapat ditelaah apabila terdapat dugaan pelanggaran standar atau persyaratan keamanan produk pangan. Sementara itu, Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen, termasuk bentuk ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak.
LMND Toraja menegaskan bahwa dasar hukum tersebut disampaikan untuk meminta pemeriksaan yang menyeluruh, bukan untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami meminta Polda Sulsel memeriksa perkara ini berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang tepat. Apabila ditemukan unsur kealpaan yang menyebabkan korban mengalami luka atau akibat lain sebagaimana diatur dalam KUHP, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang menyangkut keselamatan siswa berhenti tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” tegas TEGUH MULIA BAKTI.
Empat Tuntutan LMND Toraja
Melalui laporan pengaduan tersebut, LMND Toraja menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak Polda Sulawesi Selatan agar menindaklanjuti laporan pengaduan serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap penyebab kejadian dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil proses hukum.
2. Mendesak Rudhy Andi Lolo untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Ketua Satgas MBG sebagaimana disebut dalam laporan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas persoalan yang menjadi sorotan publik.
3. Mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menjamin pemeriksaan, perawatan, dan pemulihan kesehatan para korban sesuai kebutuhan medis, serta menyelesaikan persoalan ganti rugi apabila tanggung jawab dan dasar hukumnya telah ditetapkan.
4. Mendesak Bupati Tana Toraja untuk segerah Terbitkan SK pemberhantian SATGAS Tana toraja
LMND Akan Kawal Proses Penanganan
LMND Toraja menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi mahasiswa dalam mendorong transparansi, akuntabilitas pelayanan publik, dan perlindungan hak masyarakat.
LMND juga meminta pemerintah daerah serta pihak penyelenggara MBG untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan program, mekanisme pengawasan, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
“Bagi LMND, keselamatan siswa tidak boleh menjadi hal yang dikesampingkan. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, sementara pemerintah harus memastikan adanya evaluasi nyata. Jika terbukti terdapat pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutup TEGUH MULIA BAKTI.
LMND Toraja menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan perbaikan pelayanan publik. Dugaan yang disampaikan tetap harus diuji melalui proses hukum dengan mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah.



