AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis di Serang

Ruminews.id, Serang — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, oleh sejumlah anggota kepolisian saat meliput demonstrasi mahasiswa pada Kamis (8/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pendopo Kabupaten Serang dalam rangkaian aksi memperingati HUT Kabupaten Serang ke-500.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, kejadian berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB ketika terjadi kericuhan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Aden berada di sekitar gerbang Pendopo Kabupaten Serang untuk menjalankan tugas jurnalistik saat didatangi sejumlah anggota polisi.

Sebelum mengalami kekerasan, Aden telah menyampaikan identitasnya sebagai jurnalis yang sedang meliput. Sejumlah orang di sekitar lokasi juga sempat memberitahukan kepada aparat bahwa Aden merupakan jurnalis. Namun, ia tetap diduga mengalami pemukulan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam di wajah serta cedera pada tangan dan kaki akibat terkilir. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk mendapatkan penanganan medis.

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan tindakan serius yang tidak dapat dibenarkan. Mereka juga menyoroti persoalan penanganan kasus kekerasan terhadap pers oleh kepolisian.

LBH Pers mencatat sedikitnya 14 laporan terkait serangan terhadap pers belum dituntaskan Polri sepanjang 2019–2025. Sebagian kasus yang dilaporkan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian.

Kedua organisasi menilai kasus Aden menjadi tantangan bagi kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang disebut dalam siaran pers baru dilantik pada 1 Oktober 2026. Mereka mendesak kepolisian memastikan penanganan kasus secara profesional dan mencegah terjadinya impunitas.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan bahwa polisi berkewajiban menghormati dan melindungi kerja jurnalistik. Kewajiban tersebut, menurut mereka, sejalan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kekerasan terhadap Aden, menurut kedua organisasi, bukan hanya menyangkut keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penghalangan terhadap peliputan peristiwa publik, termasuk demonstrasi, dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang diperlukan untuk memahami situasi dan mengembangkan kehidupannya.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas kejadian tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengecam kekerasan terhadap Aden saat meliput demonstrasi di kawasan Pendopo Kabupaten Serang karena dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Kedua, mereka mendesak Kapolri mengevaluasi tata cara penanganan dan pengamanan demonstrasi, memastikan penggunaan kekuatan oleh polisi tidak dilakukan secara represif, serta menindaklanjuti dugaan penganiayaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, kedua organisasi mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan pembenaran untuk bertindak represif terhadap massa aksi. Pengamanan demonstrasi, menurut mereka, harus menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan hak warga negara menyampaikan aspirasi di muka umum.

Keempat, mereka meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari demokrasi dan memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa penanganan kasus Aden perlu menjadi bagian dari upaya menjamin keselamatan jurnalis saat meliput peristiwa publik sekaligus menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Share

Scroll to Top