Ruminews.id, Bantaeng — Mediasi kedua gugatan lingkungan hidup warga Bantaeng terhadap polusi udara dari aktivitas smelter di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng, Senin (5/10/2026).
Dalam mediasi tersebut, PT Hengsheng New Energy Material (HNEM) Indonesia menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga, sementara PT Huadi Group dan pengelola kawasan Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP) dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan dampak yang dialami masyarakat.
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA itu dipimpin oleh mediator Firmansyah Amri. Para penggugat terdiri atas warga terdampak dan Balang Institute, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum warga, Hasbi Assidiq, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata bertujuan meminta ganti rugi, tetapi juga memperjuangkan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas industri.
“Gugatan ini tentu saja tidak serta merta hanya meminta ganti rugi atas apa yang selama ini telah dilakukan oleh perusahaan terhadap Warga Bantaeng. Kondisi lingkungan yang rusak, dengan debu dan polusi udara di rumah warga menjadi wajah praktik kotor industri smelter yang tidak sejalan dengan perlindungan kelestarian lingkungan,” tegas Hasbi.
Hasbi juga menyoroti pendekatan perusahaan yang menyebut perbaikan atap rumah warga sebagai bentuk bantuan atau tanggung jawab sosial perusahaan. Menurutnya, kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas industri yang berlangsung di sekitar permukiman.
“Perusahan sering menyebut istilah bantuan-bantuan perbaikan atap rumah warga terdampak, seolah-olah ini adalah bentuk kemurahan hati perusahaan terhadap warga sekitar, padahal yang mengakibatkan kerusakan atap itu adalah aktivitas industri yang mereka lakukan,” sambungnya.
Dalam mediasi, kuasa hukum Huadi Group dan HBIP menyampaikan bahwa PT Huadi Nickel Alloy Indonesia selaku Tergugat I dan PT Unity Nickel Alloy Indonesia selaku Tergugat III telah berhenti beroperasi sejak November 2025. Sementara itu, PT Huadi Bantaeng Industry Park selaku Tergugat IV menyatakan tidak menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah non-B3 dalam aktivitas operasionalnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak Huadi menilai tuntutan pertanggungjawaban dari para penggugat tidak relevan terhadap perusahaan-perusahaan yang mereka wakili.
Menanggapi penjelasan tersebut, Hasbi menyatakan bahwa kerusakan atap rumah warga dalam skala luas dan terjadi secara bersamaan merupakan kondisi yang sebelumnya tidak pernah dialami masyarakat di sekitar perusahaan.
“Sebelumnya tidak pernah ada kerusakan atap secara masif dan bersamaan terhadap rumah warga disekitar Perusahaan. Sebagaimana disebutkan Perusahaan ini adalah bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang artinya merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan terhadap Warga terdampak yang berada disekitar untuk diperbaiki kerusakan atapnya,” tambah Hasbi.
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Bantaeng (KOBAR) menilai belum terlihat adanya langkah konkret dari Huadi Group dan HBIP untuk bertanggung jawab atas dampak yang dialami warga. Penilaian tersebut juga mempertimbangkan bahwa perusahaan-perusahaan Huadi telah beroperasi di kawasan tersebut sejak 2018 hingga 2025.
Berbeda dengan Huadi, kuasa hukum PT HNEM Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan mengakui tanggung jawab atas kerusakan atap rumah warga di sekitar kawasan industri. Dalam proposal mediasi, PT HNEM menyebut telah mengalokasikan Rp701 juta untuk memperbaiki 82 rumah warga di Desa Borongloe selama periode 2024–2026.
PT HNEM juga meminta titik koordinat rumah masing-masing penggugat untuk memeriksa apakah lokasi mereka termasuk dalam wilayah terdampak berdasarkan verifikasi tim Health, Safety and Environment (HSE) perusahaan. Perusahaan menyatakan akan bertanggung jawab memperbaiki rumah warga apabila hasil verifikasi menunjukkan rumah tersebut masuk dalam analisis keterdampakan.
Direktur Balang Institute, Junaedi Hambali, menilai penentuan dampak berdasarkan zonasi yang dibuat perusahaan tidak cukup untuk menggambarkan kondisi yang dialami masyarakat. Menurutnya, penyebaran debu dan asap industri tidak selalu mengikuti batas wilayah yang ditentukan perusahaan.
“Dampak yang dialami warga tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan zonasi perusahaan. Semua warga merasakan dampaknya. Asap dan debu dari cerobong perusahaan itu apakah membuat zonasi? Apakah debu hanya berhenti di batas zonasi yang ditentukan perusahaan?” kata Junaedi.
Ia menegaskan bahwa verifikasi dampak perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, termasuk pengalaman warga yang merasakan dampak terhadap rumah, lingkungan, tanaman, dan sawah mereka.
“Kalau ada warga yang lokasinya dianggap tidak masuk dalam zonasi perusahaan, tetapi mereka merasakan langsung debu dan dampak lainnya, maka pengalaman itu tidak bisa begitu saja diabaikan. Yang harus dilihat adalah fakta di lapangan, bukan hanya garis zonasi yang dibuat perusahaan,” lanjutnya.
Kesaksian warga turut disampaikan dalam mediasi. Muliati, salah satu penggugat, mengatakan dampak polusi sempat menghilang ketika aktivitas produksi PT HNEM dihentikan sementara untuk pemeliharaan beberapa bulan lalu. Namun, setelah perusahaan kembali beroperasi, debu dan asap kembali dirasakan warga.
“Beberapa bulan lalu Hengsheng berhenti produksi karena maintenance. Waktu itu tidak ada debu, asap, atau bau. Setelah beroperasi lagi, dampaknya terasa lagi,” ujar Muliati.
Ia menambahkan bahwa debu kembali menempel pada berbagai benda di rumah warga dan turut mengenai lahan pertanian.
“Debu masih menempel di kursi, lantai, dan perabotan rumah. Tanaman dan sawah juga terkena debu,” katanya.
Warga penggugat lainnya, Hj. Sungguh, juga mengungkapkan kerusakan pada atap rumahnya. Ia mengaku telah mengganti seng rumah menggunakan biaya sendiri pada 2024 karena kondisinya rusak parah. Namun, menurutnya, kerusakan kembali muncul.
“Seng rumah saya sudah saya ganti sendiri tahun 2024 karena sudah parah. Warnanya coklat, sudah berlubang di sana-sini. Kalau dipegang itu seng, langsung hancur jadi serbuk. Itu saja sudah saya ganti. Sekarang berkarat lagi, muncul lubang-lubang kecil,” ujar Hj. Sungguh.
Mediasi kedua belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Warga bersama KOBAR menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong agar dampak pencemaran yang dialami masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara tersebut.



