OPINI

4 Tahun Kanjuruhan: Mengubur Keadilan, Memelihara Impunitas dan Banalitas Kekerasan

Penulis: Rawlins Kenheta — Siswa SMP Budya Wacana

Ruminews.id — Sudah empat tahun berlalu sejak malam kelam 1 Oktober 2022. Di tahun 2026 ini, di tengah riuk-pikuk “perbaikan” sepak bola nasional dan renovasi megah fasilitas olahraga, ada 135 nyawa yang seolah sengaja dihapus dari ingatan publik.

Sebagai seorang pelajar yang menyukai sepak bola, saya merasa muak melihat hipokrisi ini. Masyarakat seakan dipaksa mengidap amnesia massal, menyoraki laga-laga baru di atas tanah yang sejarah ketidakadilannya belum pernah dituntaskan secara jujur.

Tragedi Kanjuruhan bukan sekadar nasib buruk atau insiden desak-desakan biasa, melainkan cermin telanjang dari kebobrokan sistemik dan kejahatan terstruktur. Sebagaimana terungkap dalam diskusi dan penuturan para narasumber yang mengawal langsung tragedi ini, suasana Kota Malang pada hari-hari awal pasca-kejadian tidak ubahnya seperti “agresi militer”. Komunikasi ditutup, ruang gerak dibatasi, dan aparat keamanan justru sibuk melakukan intimidasi serta represi terhadap gerakan Usut Tuntas.

Hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Mahfud MD pun menyisakan 11 rekomendasi penting yang menguap begitu saja. Bahkan ketika laporan diserahkan, respons puncak kepemimpinan negara saat itu hanya bergeming dengan ucapan sinis: “Saya jawab lain waktu”—jawaban yang sampai hari ini tidak pernah terealisasi.

Relevansi tragedi ini di masa sekarang kian mengerikan ketika kita melihat bagaimana kekuasaan berhasil memecah belah solidaritas warga dan keluarga korban. Dari penuturan narasumber, gerakan akar rumput yang tadinya solid perlahan hancur digerus tekanan ekonomi, intrik politik, dan manipulasi birokrasi.

Kelompok keluarga korban kini terpecah menjadi sedikitnya 13 faksi—antara kelompok yang bertahan menuntut “Keadilan” dan kelompok yang terpaksa menerima tawaran “Kesejahteraan” binaan aparat. Bahkan pendamping hukum pun terbelah antara LBH Pos Malang, TATAK, dan TGA.

Lebih jauh, perpecahan ini dipelihara untuk melemahkan posisi tawar korban. Kejadian penyerangan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 yang berujung pada penahanan 8 orang Aremania menjadi titik balik di mana napas gerakan Usut Tuntas sengaja dibungkam secara sistematis.

Tak kalah krusial, narasumber juga membongkar konsep banalitas kekerasan (banality of evil) mengutip Hannah Arendt dan analisis wacana Michel Foucault. Di stadion-stadion Indonesia, nyanyian ajakan membunuh seperti “dibunuh saja” telah dinormalisasi secara bertahun-tahun dengan penuh suka cita tanpa rasa berdosa, seolah-olah nyawa manusia tidak berharga.

Suporter diperlakukan layaknya “binatang dalam sangkar”—dimasukkan ke stadion tanpa mitigasi bencana yang layak, tanpa penjelas petunjuk evakuasi, dan dipagari kawat berduri di atas tribun yang curam. Padahal menurut UU Perlindungan Konsumen, suporter adalah konsumen yang membayar tiket, namun posisi mereka justru menjadi kelompok paling tidak dilindungi dan dieksploitasi oleh kapitalisme semu industri sepak bola.

Refleksi: Menolak Penghancuran Memori dan Rekayasa Konsensus

Hari ini, pembongkaran dan renovasi Stadion Kanjuruhan yang dipaksakan oleh Forkopimda dan pemerintah daerah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bentuk penghancuran Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pembunuhan memori kolektif.

Forkopimda menggunakan kelompok keluarga korban yang telah “terkondisikan” untuk mengklaim persetujuan publik, sembari mengabaikan suara keluarga korban dan NGO yang sejak awal menuntut stadion dipertahankan sebagai monumen pengingat sejarah.

Bahkan, siapapun yang mencoba bersuara kritis—seperti narasumber yang menulis esai kritik tajam di buku terbitan kepolisian—langsung mendapat stigma, dieksklusi dari gerakan, dan dituduh “terkondisikan”. Inilah bukti betapa masih bobrok dan fasistisnya ekosistem sepak bola serta hukum di Indonesia.

Sepak bola nasional tidak akan pernah benar-benar sehat jika dibangun di atas fondasi impunitas, pembungkaman, dan darah 135 korban yang belum mendapat keadilan.

Ironi “Transformasi” Dan Sebuah Bungkusan Simpulan

Sungguh mengagumkan melihat betapa cekatannya pemerintah dan otoritas sepak bola kita dalam mengecat ulang dinding stadion dan memoles citra “transformasi kelas dunia”. Ternyata jauh lebih mudah menutup bekas gas air mata dengan semen segar daripada menutup lubang ketidakadilan di ruang pengadilan.

Ucapan “dijawab lain waktu” dari pimpinan negara pada akhirnya menemukan bentuk paling jujurnya hari ini: dijawab dengan pengabaian total dan hukuman bagi aparat yang terasa seperti hadiah hiburan. Sebuah komedi satir yang amat kelam, di mana tiket pertandingan terus dinaikkan harganya, tetapi nyawa penontonnya tetap bernilai nol di mata hukum.

Agar Tragedi Kanjuruhan tidak terus-menerus berulang dan sekadar menjadi bahan retorika tahunan, ada beberapa langkah solusi mendasar dan konkret yang wajib dijalankan:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Buka kembali penyidikan kasus Kanjuruhan secara independen. Seret aktor intelektual dan penanggung jawab komando—baik dari jajaran kepolisian, PSSI, maupun PT LIB—ke ranah pidana, bukan sekadar mengorbankan prajurit lapangan dengan sanksi formalitas.
  2. Penerapan Nyata UU Perlindungan Konsumen: Tempatkan suporter sebagai konsumen yang berhak atas jaminan keselamatan mutlak.Stadion harus diaudit total berdasarkan standar keselamatan manusia: menghilangkan kawat berduri bak sangkar, menyediakan akses evakuasi darurat yang jelas, ramah disabilitas, serta mewajibkan pengumuman simulasi mitigasi bencana sebelum setiap laga dimulai.
  3. Pemulihan Hak Korban dan Penghormatan Memori: Hentikan rekayasa konsensus dan upaya pembagian faksi pada keluarga korban.Pemerintah dan aparat harus menghentikan segala bentuk intimidasi serta memenuhi hak ganti rugi dan pemulihan trauma secara bermartabat tanpa syarat pembungkaman. Area kritis Stadion Kanjuruhan harus difungsikan sebagai monumen memori publik untuk merawat ingatan sejarah.
  4. Dekonstruksi Banalitas Kekerasan di Tribun: Menghentikan penormalan ujaran kebencian dan lirik-lirik kekerasan melalui literasi suporter berbasis komunitas independen. Sepak bola harus dikembalikan pada hakikat dasarnya: ruang kegembiraan rakyat, bukan ajang perang antarkelompok yang dipelihara demi kepentingan elitis.

Sebagai generasi muda, kami menolak dibodohi oleh panggung sandiwara dan dinding stadion yang dicat baru. Keadilan untuk 135 nyawa Kanjuruhan bukanlah permintaan bonus, melainkan syarat mutlak agar sepak bola Indonesia tidak terus berjalan di atas kuburan kemanusiaan.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20261009-WA0078
Sah Secara Hukum, Belum Tentu Benar Secara Etika; Polemik Ijazah Wapres Gibran.
Muzakkir (5)
Membongkar Ilusi Kesetaraan Gender dalam Organisasi
Muzakkir (4)
Yang Punya Ijazah Saja Masih Sulit Cari Kerja
Muzakkir (3)
Mengapa Pejabat Publik Wajib Minimal Tamat SMA?
Salistio Erisa Putra
Ketika Kemiskinan Menghasilkan Lebih Banyak Sampah: Sachet Economy, Poverty Penalty, dan Ketidakadilan dalam Sustainability
Najamudin
Hilirisasi Berkeadilan untuk Perekonomian Sulselbartra
Muzakkir (4)
Filsuf di Lingkar Istana
Muzakkir (3)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian III Akahir)
Muhammad Fauzan, S.H.
Dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara: Menabur Visi Pengusaha Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261003_144916_0000
Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar
Scroll to Top