Partai Hijau Gugat UU Parpol ke MK, Minta Syarat Sebaran Nasional Dihapus

Partai Hijau Indonesia

Ruminews.id, Jakarta — Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Mohammad Novrizal Bahar, menggugat Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut didaftarkan pada Senin, 5 Oktober 2026. Para pemohon melalui kuasa hukum dari Pillar Law Firm menguji sejumlah ketentuan, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut menciptakan hambatan masuk atau barrier to entry yang terlalu berat bagi warga negara yang ingin mendirikan partai politik. Mereka juga menilai persyaratan tersebut tidak demokratis karena membuat hak berserikat sulit diakses oleh kelompok yang tidak memiliki sumber daya besar.

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah kewajiban partai politik untuk bersifat nasional serta memiliki kepengurusan dan kantor di 100 persen provinsi, minimal 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan dari kabupaten/kota tersebut.

Menurut para pemohon, persyaratan tersebut membuat pendirian partai politik membutuhkan lebih dari 3.000 kantor kepengurusan sebelum dapat memperoleh status badan hukum.

Kondisi tersebut dinilai mengubah hak berserikat yang dijamin konstitusi menjadi hak yang lebih mudah diakses kelompok dengan kekuatan modal besar.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti tidak adanya frasa “bersifat nasional” sebagai syarat bagi partai politik dalam UUD NRI 1945. Mereka merujuk Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menggunakan istilah “partai politik” tanpa tambahan kualifikasi “nasional”.

Sebaliknya, istilah “bersifat nasional” dalam UUD NRI 1945 disebut melekat pada penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 22E ayat (5).

Atas dasar itu, para pemohon menilai syarat kenasionalan yang dibentuk melalui undang-undang merupakan pembatasan tambahan terhadap hak konstitusional warga negara.

Para pemohon juga menggunakan keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai pembanding. Menurut mereka, praktik tersebut menunjukkan bahwa keberadaan partai politik lokal tidak serta-merta mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebaliknya, partai politik lokal dinilai dapat menjadi saluran aspirasi masyarakat secara demokratis.

Gugatan tersebut juga dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Para pemohon menilai perubahan konteks tersebut semestinya membuka ruang bagi hadirnya wadah politik yang lebih fokus pada persoalan daerah, seperti konflik lingkungan, agraria, hingga tata ruang.

Menurut mereka, partai yang berfokus pada isu daerah tidak semestinya diwajibkan membangun struktur organisasi hingga seluruh provinsi di Indonesia hanya untuk memperoleh status badan hukum.

Para pemohon juga berpendapat bahwa penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya dilakukan di parlemen, bukan dengan memperberat syarat pendirian partai sejak awal.

Penataan fraksi di parlemen dan parliamentary threshold dinilai dapat menjadi instrumen untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial multipartai tanpa menutup hak warga negara untuk membentuk partai politik.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Yance Arizona, mengatakan kewajiban membentuk kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi hanya untuk memperoleh status badan hukum merupakan bentuk peniadaan hak berserikat.

“Norma ini menyaring perhimpunan politik bukan berdasarkan dukungan atau gagasan, melainkan berdasarkan kedalaman kantong. Ini adalah bentuk komersialisasi hak politik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” kata Yance.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia Roy Murthado mengatakan partainya telah berdiri sejak 2012 dan memiliki basis gerakan di daerah-daerah yang menghadapi persoalan ekologis.

Namun, menurut Roy, PHI selama lebih dari 14 tahun belum memperoleh status badan hukum karena tidak memenuhi persyaratan sebaran wilayah nasional.

“Permohonan ini kami ajukan agar aspirasi warga di daerah tidak terus-menerus terpinggirkan,” kata Roy.

Dosen FH UI sekaligus Pemohon II, Dr. Mohammad Novrizal, menilai pilihan politik masyarakat saat ini semakin terbatas karena dominasi partai-partai besar.

Ia berharap pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat diikuti dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah.

“Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh MK harus diimbangi dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah agar demokrasi kita kembali sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” tandasnya.

Share

Scroll to Top