ruminews.id – Hampir tiga bulan sejak kejadian 11 Juli 2026, kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan kartu kredit senilai Rp341.958.000 kembali memasuki babak baru setelah AR ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2026.
Namun, persoalan belum berakhir.
Korban berinisial FR kini mempertanyakan kemunculan sejumlah pihak berinisial AI alias Puang U dan AA alias Karaeng K, yang disebut memiliki hubungan kedekatan maupun kekerabatan dengan tersangka.
Menurut korban, sejumlah tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) justru menimbulkan pertanyaan karena dinilai berubah-ubah, bahkan diduga disertai tekanan agar laporan polisi dicabut sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.
TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN, KORBAN JUSTRU MENGAKU MENDAPAT TEKANAN DALAM UPAYA PERDAMAIAN?
FR mengaku sudah lelah menghadapi persoalan ini.
“Mereka yang berulang kali menghubungi dan menawarkan perdamaian, tetapi mengapa saya justru merasa ditekan? Kalau memang tidak ada kesanggupan, jangan dipaksakan. Biarkan hukum berjalan.”
Korban juga mempertanyakan hubungan serta peran sejumlah pihak, termasuk informasi yang diperolehnya mengenai latar belakang tersangka, komunikasi antarpihak, dan proses penanganan perkara.
MENGAPA PIHAK-PIHAK TERTENTU BEGITU AKTIF MENGUPAYAKAN PERDAMAIAN?
APAKAH ADA PIHAK LAIN ATAU KORBAN LAIN YANG PERLU DITELUSURI?
FR berharap aparat penegak hukum dapat mendalami seluruh informasi tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
RESTORATIVE JUSTICE BUKAN ALAT UNTUK MENEKAN KORBAN!
Perdamaian semestinya berlangsung secara sukarela, adil, tanpa paksaan, ancaman, maupun intervensi.
Catatan: Keterangan mengenai pihak selain tersangka merupakan dugaan dan penuturan korban yang masih memerlukan verifikasi. Seluruh pihak tetap memiliki hak klarifikasi dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.
#Makassar #SulawesiSelatan #KartuKredit #Skimming #RestorativeJustice #PoldaSulsel #PolrestabesMakassar #PerlindunganKonsumen #PenegakanHukum #KeadilanUntukKorban



