Koalisi Sipil Kritik Penunjukan Dedi Prasetyo Sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional

UU Reforma Agraria (Foto: Ilustrasi AI)

Ruminews.id, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mengkritik pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Koalisi menilai penunjukan perwira tinggi Polri tersebut menimbulkan persoalan terkait arah pelaksanaan reforma agraria.

Koalisi menyebut pelantikan Dedi menguatkan kekhawatiran mereka terhadap Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA). Menurut mereka, proses penyusunan UU tersebut berlangsung tergesa-gesa dan memberikan kewenangan besar kepada Presiden dalam menentukan pimpinan BRAN.

“Undang-undang ini disusun tergesa-gesa. Undang-undang ini juga menyerahkan cek kosong kepada Presiden untuk menunjuk pimpinan BRAN, dan pada saat yang sama memperluas pemidanaan,” tulis Koalisi Sipil dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Koalisi menilai kombinasi kewenangan tersebut berpotensi membuat aparat keamanan lebih dominan dalam agenda agraria serta membuka ruang penggunaan ketentuan pidana terhadap petani, masyarakat adat, dan warga yang mempertahankan tanahnya.

Selain persoalan penunjukan pimpinan BRAN, Koalisi mempertanyakan status dan keterbukaan naskah UU PRA. Mereka menyebut DPR dan pemerintah belum membuka naskah resmi UU tersebut kepada publik.

Menurut Koalisi, naskah yang beredar saat ini merupakan draf tertanggal 19 September 2026. Kondisi tersebut membuat publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan naskah yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Mereka menyoroti Pasal 14 draf UU PRA yang menyerahkan pengaturan mengenai pembentukan, fungsi, tugas, kewenangan, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden.

Sementara itu, menurut Koalisi, Perpres yang mengatur kelembagaan BRAN belum dipublikasikan hingga Dedi dilantik sebagai kepala badan tersebut.

“Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas,” kata Koalisi.

Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN juga menjadi sorotan karena dinilai dapat membawa pendekatan keamanan dalam penanganan konflik agraria. Koalisi mengaitkan hal tersebut dengan rekam jejak Dedi ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah.

Koalisi menyebut Dedi pernah membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari. Menurut Koalisi, Dedi saat itu menyatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Koalisi kemudian menyoroti persoalan kriminalisasi dalam konflik agraria. Mereka menyebut LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria sepanjang 2025. Dari berbagai kasus tersebut, Koalisi menyatakan terdapat pola kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.

Koalisi juga merujuk pada catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.

Kekhawatiran tersebut, menurut Koalisi, semakin besar dengan adanya ketentuan pidana dalam draf UU PRA. Pasal 58 ayat (1) draf tersebut disebut mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria.

“Kepala BRAN dari kepolisian yang dibekali instrumen pemidanaan seluas itu berpotensi memperluas eskalasi konflik agraria,” tegas Koalisi.

Koalisi juga menyebut pelantikan Dedi perlu dilihat dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Menurut Koalisi, putusan tersebut berimplikasi pada kewajiban anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Jika Dedi Prasetyo dilantik dengan status anggota Polri aktif, Presiden telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Koalisi.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Koalisi menilai pengisian jabatan Kepala BRAN perlu memperhatikan kompetensi dan pemahaman terhadap persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta perlindungan masyarakat yang terdampak konflik.

Share

Scroll to Top