Ruminews.id, Bantaeng — Sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga Bantaeng terkait polusi udara dari kawasan smelter KIBA kembali digelar pada Kamis (1/10/2026). Dalam sidang yang memasuki agenda mediasi tersebut, pihak penggugat mempersoalkan ketidakhadiran langsung pihak perusahaan sebagai prinsipal.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Anita Regina Gigir bersama dua hakim anggota. Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak, persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi yang dimediasi Firmansyah Amri, yang ditunjuk oleh majelis hakim.
Sebelum mediasi dimulai, Abdul Habir, salah satu penggugat dari Balang Institut, mempertanyakan kehadiran para pihak dalam proses tersebut. Ia menyebut pada persidangan sebelumnya majelis hakim telah meminta pihak penggugat dan tergugat hadir secara langsung selain didampingi kuasa hukum.
“Pada persidangan sebelumnya hakim telah menyampaikan bahwa pihak Penggugat maupun Tergugat perlu hadir selain kuasa hukum masing-masing. Dalam persidangan kali ini, pihak perusahaan hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak Penggugat hadir sebagaimana yang dipersyaratkan sebelumnya,” kata Abdul.
Menurut Abdul, persoalan tersebut perlu dipertimbangkan sebelum proses mediasi dilanjutkan. Ia mempertanyakan apakah mediasi dapat berlangsung apabila pihak tergugat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tidak hadir secara langsung.
Pihak penggugat merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
Dengan ketentuan tersebut, penggugat menilai kehadiran kuasa hukum tidak serta-merta menggantikan kewajiban prinsipal untuk hadir secara langsung. Kehadiran prinsipal dinilai diperlukan agar pihak yang memiliki kewenangan dapat menyampaikan kepentingan, mengikuti proses perundingan, serta mengambil keputusan terkait kemungkinan penyelesaian perkara.
Dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan disebut tetap diwakili kuasa hukum sejak sidang pertama hingga persidangan ketiga. Pihak penggugat menyebut tidak terdapat alasan yang jelas mengenai ketidakhadiran prinsipal perusahaan.
Ketidakhadiran tersebut juga berlanjut ketika proses mediasi dimulai. Kuasa hukum pihak tergugat menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak dapat hadir karena sedang melakukan perjalanan ke negara asalnya, China.
Kuasa hukum penggugat, Hasbi Assidiq, mengatakan kehadiran kuasa hukum tanpa kehadiran prinsipal, terlebih jika berlangsung berulang, perlu dipersoalkan dalam konteks kewajiban kehadiran para pihak dalam mediasi.
Menurut Hasbi, kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan dampak kegiatan usaha terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Dalam perkara gugatan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan dampak kegiatan usaha, kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan menjadi penting agar mediasi tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar menjadi forum perundingan untuk mencari penyelesaian yang substantif,” ujar Hasbi.
Sementara itu, warga penggugat juga berharap pihak perusahaan dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi. Ibu Bone, salah satu warga penggugat, mengatakan kehadiran perusahaan diperlukan agar warga dapat menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami.
“Kami ingin pihak perusahaan yang hadir langsung bertemu dengan kami, supaya kami bisa menyampaikan langsung kepada mereka, kalau musim hujan akan datang, sementara atap rumah kami terus keropos dan bocor,” kata Ibu Bone.



