Ruminews.id, Makassar – Wawancara lapangan dilaksanakan di Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Makassar bersama Kamsa selaku Koordinator AJI Makassar. Wawancara ini bertujuan menggali gambaran umum organisasi, pengelolaan dana dan transparansi, penanganan krisis komunikasi, perlindungan terhadap jurnalis, serta persyaratan keanggotaan.
Berdasarkan keterangan narasumber, AJI Makassar merupakan organisasi nirlaba yang tidak berorientasi pada keuntungan. Organisasi ini berfokus pada penguatan kerja-kerja pers dan perjuangan isu demokrasi. Salah satu perannya adalah menyoroti kerja pemerintahan sebagai pengawas (watchdog).
Setiap kebijakan yang dianggap keliru, terutama yang berkaitan dengan demokrasi dan kebebasan pers, selalu dikritisi dan dimintai pertanggungjawabannya.Dari sisi pendanaan, AJI Makassar setiap tahun mendapatkan dukungan dari donatur.
Kerja sama dengan donatur berjalan baik, meskipun jumlah donatur menurun dalam beberapa tahun terakhir akibat kondisi ekonomi yang memburuk. Penurunan tersebut tidak menghambat pelaksanaan program kerja, yang menurut narasumber tetap berjalan lancar.
Untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, AJI tidak pernah menerima dana atau bekerja sama dengan donatur dari pemerintah. Selain donatur, organisasi ini juga dihidupi oleh iuran anggota sebesarRp20.000 per bulan. Saat ini AJI Makassar beranggotakan sekitar 98 orang yang berasal dari berbagai media di Makassar.
Dalam hal transparansi, AJI Makassar menjadikannya nilai yang diusung sejak awal berdirinya dan sejalan dengan nilai-nilai pers. Bentuk penerapannya adalah pembukaan laporan seluruh pengeluaran kepada anggota oleh pengurus setiap tiga bulan, lengkap denganrincian anggarannya.
Karena tidak bersinggungan dengananggaran pemerintah,narasumber menyatakan bahwa AJI tidak pernah berurusan dengan masalah keuangan maupun tuduhan penyalahgunaan dana.

Terkait penanganan krisis komunikasi, narasumber menceritakan pernah terjadi penyalahgunaan nama AJI sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Pada sebuah pertemuan dengan Bupati Gowa, hadir seseorang yang mengaku sebagai anggota AJI, padahal tidak ada perwakilan AJI yang menghadiri undangan tersebut.
AJI menanggapinya dengan tiga langkah, yaitu mengecam tindakan tersebut, memberikan klarifikasi kepada publik, dan meminta pertanggungjawaban berupa permohonan maaf. Pelaku kemudian ditemui, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf.
Dalam upaya melindungi jurnalis, AJI Makassar terlibat dalam pendampingan kasus kekerasan dan kriminalisasi. Salah satunya adalah kasus pemukulan terhadap jurnalis sekitar tujuh tahun lalu yang hingga kini belum tuntas, karena pihak kepolisian disebut mengabaikan putusan pengadilan dan belum ada pihak yang ditangkap.
AJI juga mengadvokasi sebuah media yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sekitar dua tahun lalu. Dalam kasus ini AJI berpegang pada prinsip bahwa kesalahan dalam peliputan merupakan persoalan kode etik yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, seperti hak jawab, sehingga tidak semestinya dibawa ke ranah pidana.
Narasumber menambahkan bahwa proses hukum yang berlarut-larut turut menghambat kerja AJI karena menyita banyak waktu.Mengenai keanggotaan, AJI Makassar menilai calon anggota dari produktivitas, bukan dari media tempatnya bekerja.
Jurnalis profesional diwajibkan memiliki minimal tiga karya yang membuktikan bahwa ia rutin menulis, sedangkan anggota dari pers mahasiswa diwajibkan memiliki minimalsepuluhkarya.
Selainitu, calon anggotadinilaidarikesetiaannyapada nilai-nilai AJI, yakni berpihak pada kelompok yang tidak memiliki suara, memperjuangkan hak-hak demokrasi, dan bersikap tepat saat menghadapi tekanan dalam peliputan.



