Ruminews.id, Jakarta — Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan masih membutuhkan sejumlah perbaikan substansial sebelum disahkan.
Koalisi menilai pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengubah istilah dan menambahkan norma pelindungan, tetapi juga harus memastikan tidak ada kelompok pekerja yang justru berada di luar sistem pelindungan.
Kritik itu disampaikan dalam konferensi pers daring bertema “Perlindungan Tidak Cukup Hanya Slogan, Pembaruan Harus Pastikan Semua Pekerja Terlindungi” pada Senin, (28/9).
koalisi juga menyoroti konstruksi RUU yang dinilai masih berpotensi menciptakan “dinding eksklusi”. Istilah tersebut merujuk pada konstruksi hukum yang membatasi akses terhadap pelindungan ketenagakerjaan berdasarkan status kontrak, bentuk pekerjaan, atau sektor tertentu.
Menurut koalisi, pola kerja saat ini telah berkembang jauh lebih beragam. Hubungan kerja tidak hanya berlangsung di perusahaan, tetapi juga di kampus, rumah sakit, rumah tangga, ruang redaksi, studio kreatif, jalan raya, hingga ruang digital lintas batas. Pemberi kerja pun tidak selalu berbentuk perusahaan, tetapi dapat berupa individu, lembaga pendidikan, institusi kesehatan, organisasi sosial, maupun penyelenggara platform digital.
Karena itu, perubahan istilah dari “pengusaha” menjadi “pemberi kerja” dinilai sebagai langkah penting. Namun, perubahan tersebut dianggap belum cukup apabila kategori pekerja masih dipisahkan dari skema pelindungan ketenagakerjaan.
Koalisi juga menyoroti pelindungan bagi perempuan pekerja. RUU telah memuat sejumlah ketentuan seperti kesempatan pengembangan karier tanpa diskriminasi, fasilitas laktasi, kebijakan tanpa toleransi terhadap pelecehan dan kekerasan seksual, serta perlindungan terkait kehamilan, persalinan, keguguran, dan menyusui.
Namun, mereka menilai pelindungan tersebut masih perlu diperluas karena persoalan perempuan di dunia kerja juga mencakup kesenjangan upah, segregasi pekerjaan, akses promosi, beban perawatan, kekerasan berbasis gender, dan diskriminasi sejak proses rekrutmen hingga pemutusan hubungan kerja.
Koalisi juga meminta RUU menggunakan pendekatan yang lebih inklusif terhadap pekerja ragam gender dan seksualitas serta pekerja penyandang disabilitas. Dalam ketentuan mengenai nondiskriminasi, RUU dinilai masih menggunakan rumusan kondisi fisik, termasuk disabilitas, “selama mampu melakukan pekerjaan”.
Rumusan tersebut dinilai berisiko mempertahankan pendekatan yang menempatkan persoalan pada kondisi tubuh pekerja, bukan pada hambatan yang muncul akibat lingkungan kerja yang tidak menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Koalisi mendorong agar nondiskriminasi, aksesibilitas, akomodasi yang layak, dukungan, dan teknologi asistif menjadi prinsip dalam seluruh ketentuan ketenagakerjaan. Pelindungan juga diminta berlaku sejak akses informasi, rekrutmen, seleksi, pelatihan, pemagangan, penempatan, hingga mempertahankan dan kembali bekerja.
Pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas juga dinilai tidak boleh berhenti pada angka administratif. Koalisi meminta pekerjaan yang tersedia bagi pekerja disabilitas memiliki status kerja, upah, pelindungan, kesempatan promosi, dan pengembangan karier yang setara.
Persoalan lain yang disoroti adalah posisi pekerja informal. Draft RUU memang memasukkan satu bab mengenai tenaga kerja sektor informal, tetapi mekanisme penyelesaian perselisihan dalam Pasal 46 dinilai bermasalah.
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, penyelesaian diarahkan melalui musyawarah dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengadilan Negeri. Koalisi mempertanyakan pilihan tersebut karena pekerja sektor informal tetap dapat memiliki hak yang muncul dari relasi kerja dengan pemberi kerja.
Menurut mereka, pekerja informal seharusnya tidak dikeluarkan dari sistem ketenagakerjaan. Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hubungan kerja semestinya tetap dapat menggunakan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pekerja platform digital juga menjadi perhatian. Koalisi menilai pengaturan mengenai pekerja platform dalam RUU masih terlalu menekankan fleksibilitas waktu, tugas, dan tempat kerja.
Padahal, menurut mereka, persoalan pekerja platform juga berkaitan dengan bagaimana algoritma mengatur pekerjaan, termasuk pembagian pekerjaan, penilaian, serta bentuk kendali yang dijalankan melalui sistem digital.
Koalisi menilai RUU perlu mengatur lebih jelas persoalan diskriminasi algoritmik, perlindungan data pekerja dan pengguna, perundingan kolektif, serta pekerjaan yang diorganisasi oleh platform yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Ketentuan mengenai anak bekerja juga mendapat sorotan. Koalisi meminta ketentuan yang membuka ruang bagi anak untuk bekerja dihapus karena dinilai berpotensi mengorbankan hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Konvensi ILO 138 yang telah diratifikasi Indonesia.
Sementara dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), koalisi mendorong cakupan yang lebih luas. K3 dinilai tidak cukup hanya berkaitan dengan cedera fisik, tetapi juga harus mencakup kelelahan kronis, tekanan psikologis, kekerasan seksual, pelecehan, burnout, risiko ergonomi, tekanan algoritmik, serta risiko yang berbeda berdasarkan gender, usia, disabilitas, dan bentuk pekerjaan.
Koalisi turut menyoroti ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja dalam Pasal 42-43. Mereka mempertanyakan batas antara pekerjaan di luar hubungan kerja dan hubungan kerja ketika seseorang tetap bekerja untuk pihak lain, memperoleh penghasilan, dan memiliki kesepakatan dengan pemberi kerja.
Menurut koalisi, istilah “di luar hubungan kerja” tidak semestinya menjadi dasar untuk mengeluarkan suatu bentuk pekerjaan dari rezim pelindungan ketenagakerjaan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak meminta pembahasan RUU tidak terburu-buru. Mereka menyatakan tidak menolak pembaruan regulasi ketenagakerjaan, tetapi meminta agar pembaruan tersebut benar-benar memperbaiki substansi dan mengakomodasi kebutuhan pekerja.
Koalisi meminta pembentuk undang-undang menerbitkan draf baru setelah 26 Agustus 2026 dan memastikan berbagai usulan terkait pelindungan pekerja dibahas secara bermakna. Rencana pengesahan pada 8 Oktober 2026, menurut mereka, masih berada dalam ruang waktu pembentukan UU hingga 31 Oktober 2026.
Selain itu, koalisi turut mendesak agar setiap kategori pekerja dalam RUU tidak menjadi dasar untuk mengurangi hak dasar atau memisahkan pekerja dari mekanisme hubungan ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi juga diminta diterapkan secara interseksional dengan mempertimbangkan gender, disabilitas, identitas, usia, dan kondisi sosial-ekonomi.
Koalisi juga meminta pengakuan eksplisit terhadap akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas, definisi pemberi kerja dan hubungan kerja yang mampu menangkap pola kerja nonstandar dan kendali algoritmik, serta pelindungan substantif bagi pekerja informal dan pekerja platform.
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” juga didorong untuk memastikan K3 mencakup aksesibilitas, kesehatan mental, kekerasan dan pelecehan, serta risiko yang muncul dari karakter pekerjaan dan perkembangan teknologi.



