8 Partai Non-Parlemen Usul Parliamentary Threshold 1 Persen untuk Pemilu 2029

Ruminews.id, Jakarta — Delapan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.

Usulan tersebut tercantum dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal sekitar 200 halaman yang rencananya akan diserahkan kepada DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan usulan 1 persen tetap membuka kemungkinan adanya fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan mekanisme stembus accord yang dilakukan sebelum atau pada awal pemilu.

“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Selain ambang batas parlemen, koalisi tersebut mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu.

GKSR mengusulkan partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu kembali menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual di KPU.

Sementara partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap menjalani kedua tahapan verifikasi tersebut.

“Untuk partai politik non-parlemen yang sudah pernah di-vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi faktual) di pemilu sebelumnya, maka cukup di-vermin saja. Dan partai politik yang baru mengikuti peserta pemilu, dilakukan vermin dan verfak,” jelas Said.

Sekjen Partai Hanura Beni Ramdani mengatakan usulan ambang batas parlemen 1 persen akan menjadi salah satu agenda yang diperjuangkan GKSR dalam pembahasan RUU Pemilu.

Beni merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya membuka ruang agar ambang batas parlemen berada di bawah 4 persen.

“Sehingga 1 persen akan menjadi perjuangan GKSR untuk mudah-mudahan, ya, disetujui juga oleh partai-partai politik di DPR untuk ditetapkan sebagai parliamentary threshold di pemilu 2029,” jelas Beni.

Menurut Beni, partai-partai yang tergabung dalam GKSR juga telah mendapat informasi mengenai rencana pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas usulan tersebut.

Ia mengapresiasi rencana pertemuan tersebut karena partai non-parlemen mendapat ruang untuk menyampaikan pandangan dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco, menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR. Walaupun, ya, Pak Dasco juga mengatakan bahwa partai-partai parlemen sudah melakukan brainstorming yang kemudian mewacanakan 5 persen,” jelasnya.

Menurut Beni, pembahasan mengenai ambang batas parlemen menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan aturan Pemilu 2029 karena terdapat sejumlah usulan yang berbeda dari partai politik.

“Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi sebagai seorang negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, ya, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,” imbuh Beni.

Share

Scroll to Top