The Indonesian Institute Soroti PHPU Pilpres 2024, MK Dihadapkan pada Persoalan Kepastian Hukum

The Indonesian Institute

Ruminews.id, Jakarta — Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut diajukan pada September 2026, hampir dua tahun setelah Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 dilantik. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai perkara ini tidak hanya menyangkut substansi persyaratan pendidikan, tetapi juga memunculkan persoalan mengenai kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Peneliti Bidang Hukum TII, Afifah Fitriyani Oceanto, mengatakan perkara tersebut menghadirkan pertanyaan mengenai batas waktu untuk mempersoalkan hasil pemilu serta syarat pencalonan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan pejabat terpilih telah dilantik.

“Perkara ini menghadirkan kembali pertanyaan mendasar mengenai sampai kapan hasil pemilu dapat dipersoalkan dan dalam kondisi seperti apa persoalan syarat pencalonan dapat diperiksa setelah tahapan pemilu selesai dan pejabat terpilih telah dilantik.”

Salah satu persoalan yang disoroti adalah tenggat waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, permohonan PHPU diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Dalam persidangan, KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, batas waktu pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada 10 September 2026.

Di sisi lain, para pemohon meminta agar persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran tetap diperiksa dengan mengedepankan keadilan substantif. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan tersebut dan meminta MK menyatakan terdapat cacat hukum dalam proses pencalonannya.

Menurut Afifah, kondisi itu memperlihatkan adanya persoalan yang perlu diperjelas antara kebutuhan terhadap kepastian hukum dan mekanisme untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.

“Kepastian hukum membutuhkan adanya batas waktu yang jelas dalam sengketa pemilu. Namun, perkara ini juga memperlihatkan pentingnya mekanisme yang efektif apabila terdapat dugaan persoalan dalam syarat pencalonan yang baru dipersoalkan setelah pemilu selesai,” ujar Afifah.

Karena itu, menurut dia, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai substansi persyaratan calon, tetapi juga forum, kewenangan, dan batas waktu untuk mengujinya.

“Dalam hal ini, perlu ada kajian kembali tentang batas waktu pengajuan perkara yang realistis dan memberi kepastian hukum, mengingat kompleksitas pemilu dan pentingnya penegakan hukum dalam memastikan aspek keadilan,” ujarnya.

Persoalan kewenangan juga menjadi bagian dalam pemeriksaan perkara. KPU berpendapat bahwa perkara tersebut lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang seharusnya berada dalam ranah Bawaslu, bukan PHPU yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.

TII melihat perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas desain penyelesaian sengketa pemilu, terutama terkait hubungan antara proses pencalonan, pengawasan pemilu, PHPU, serta konsekuensi hukum apabila persoalan mengenai persyaratan calon baru muncul setelah hasil pemilu ditetapkan.

Afifah mengatakan putusan MK nantinya juga dapat menjadi pembelajaran bagi kelembagaan penyelenggaraan pemilu, terutama dalam membangun aturan yang lebih jelas mengenai mekanisme dan batas waktu untuk mempersoalkan syarat pencalonan.

“Apa pun putusan MK nantinya, perkara ini perlu dilihat sebagai pembelajaran kelembagaan. Sistem pemilu membutuhkan aturan yang jelas mengenai kapan dan melalui mekanisme apa syarat pencalonan dapat dipersoalkan, sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip pemilu yang berintegritas.”

Share

Scroll to Top