KOBAR Enrekang: Jaksa Gagal Melihat Utuh Peristiwa Penghadangan Tambang di Enrekang

KOBAR Enrekang

Ruminews.id, Enrekang — Sidang perkara tiga warga yang terlibat dalam penolakan aktivitas pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Enrekang, Kamis (24/9/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari Penuntut Umum dan duplik dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam repliknya, Penuntut Umum pada pokoknya tetap berpegang pada dalil dalam surat tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jaksa menilai perjuangan lingkungan tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan maupun perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Tim penasihat hukum kemudian menanggapi replik tersebut dengan tetap berpegang pada nota pembelaan. Mereka menilai jaksa kembali melihat perkara secara terpisah dari rangkaian panjang penolakan aktivitas pertambangan yang sebelumnya dilakukan para terdakwa bersama warga.

“Disinilah letak kekeliruan Jaksa dalam melihat kasus ini, kasus ini dipandang terpisah pada satu momen tertentu. Sedangkan ketiga Terdakwa bersama warga yang lain, telah melakukan berbagai upaya dalam menghentikan aktivitas pertambangan disekitar perkampungan mereka,” tegas Mirayati Amin, selaku kuasa hukum KOBAR Enrekang.

Menurut tim penasihat hukum, rangkaian upaya tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan tercatat dalam fakta persidangan. Para terdakwa bersama aliansi warga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, di antaranya DPRD Kabupaten Enrekang, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Upaya tersebut, menurut penasihat hukum, kemudian mendapat respons dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui permintaan evaluasi terhadap IUP CV Hadaf Karya Mandiri. Bukti surat-menyurat tersebut juga telah diajukan dalam persidangan.

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2026 tidak dapat dilepaskan dari rangkaian aksi penolakan tambang sebelumnya. Penghadangan terhadap aktivitas perusahaan disebut sebagai upaya terakhir yang dilakukan para terdakwa untuk mempertahankan tanah dan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Jaksa juga seharusnya membuka mata, ada ratusan warga yang terus mendukung ketiga Terdakwa disetiap persidangan, karna mereka tau persis bahwa apa yang mereka lakukan adalah bukan perbuatan yang benar namun hal inilah yang paling efektif menghentikan aktivitas pertambangan,” pungkas Mirayati.

Penasihat hukum tetap mempertahankan posisi bahwa ketiga terdakwa merupakan pejuang lingkungan yang sedang berupaya mempertahankan lingkungan, kebun, tanah, dan rumah mereka dari aktivitas pertambangan yang menurut mereka mengancam ruang hidup warga.

Mereka juga menilai perbuatan yang didakwakan tidak didasari niat jahat, melainkan merupakan respons para terdakwa terhadap aktivitas pengambilan sampel yang dilakukan perusahaan secara sepihak.

Share

Scroll to Top