Ruminews.id, Bantaeng — Sidang kedua gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga Bantaeng terkait polusi udara kembali ditunda setelah PT Hengsheng New Energy Material (HNEM) selaku salah satu tergugat tidak hadir dalam persidangan, Kamis (24/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantaeng tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak. Karena ketidakhadiran PT HNEM, majelis hakim kembali belum dapat melanjutkan ke agenda mediasi.
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat menyebut pada sidang sebelumnya, 15 September 2026, PT HNEM telah menyetujui jadwal persidangan yang ditetapkan bersama majelis hakim dan para penggugat. Namun, pada sidang kedua perusahaan tersebut tidak hadir.
Kondisi itu membuat 12 penggugat yang hadir langsung di pengadilan kembali harus menunggu proses hukum atas persoalan polusi yang mereka keluhkan. Warga menggugat perusahaan smelter nikel yang beraktivitas di sekitar permukiman mereka dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang mereka alami.
Salah satu kerugian yang dipersoalkan adalah kondisi atap rumah warga yang disebut menjadi keropos setelah terus-menerus terpapar debu dan asap dari aktivitas industri.
“Kami hanya ingin Perusahaan mengganti atap kami yang rusak,” ujar salah satu penggugat, Bone.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, agenda yang akan dilakukan adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak dan mediasi.
Salah satu penggugat, Junaedi H, berharap majelis hakim dapat mengambil langkah tegas apabila perusahaan kembali tidak hadir dalam persidangan berikutnya.
“Karena ini sudah sidang kedua, kami berharap Majelis Hakim bisa tegas untuk di sidang ketiga nanti, agar kiranya tetap dilanjutkan dengan atau tanpa kehadiran dari perusahaan,” kata Junaedi.
Menurut Koalisi Bantuan Hukum Rakyat, majelis hakim menyampaikan bahwa PT HNEM akan kembali dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan ketiga. Jika kembali tidak hadir, perusahaan akan dianggap melepaskan haknya untuk membela diri dan persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tersebut.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa mediasi merupakan prosedur yang wajib ditempuh dalam perkara perdata. Para pihak diharapkan dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan kepentingan masing-masing.
Dalam perkara ini, penyelesaian juga masih terbuka apabila perusahaan bersedia memberikan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga.
Hasbi Assidiq dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat mengatakan kerusakan atap warga terjadi secara masif dan bersamaan di permukiman yang berada di sekitar kawasan industri. Ia menyebut kerusakan tersebut terutama terjadi pada rumah yang berada di area yang terus terpapar angin.
“Kerusakan atap warga secara masif terjadi secara bersamaan, lokasi mereka berada di sekitar kawasan industri, tempat perusahaan beraktivitas. Secara khusus juga kerusakan ini hanya terjadi di area yang terpapar angin secara terus menerus. Hal ini lah yang menjadi alasan hukum perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga,” ujar Hasbi.
Gugatan lingkungan hidup tersebut telah didaftarkan pada 3 September 2026. Dalam materi perkara, warga menggunakan skema pertanggungjawaban mutlak atau strict liability sebagai dasar gugatan terhadap aktivitas industri perusahaan di sekitar permukiman.
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat menyatakan skema tersebut menjadi dasar tuntutan agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga, termasuk kerusakan atap rumah yang dikaitkan dengan paparan debu dan asap dari aktivitas industri.
Sementara proses persidangan kembali ditunda, warga menyebut aktivitas produksi perusahaan masih berlangsung dan paparan debu serta asap masih mereka rasakan setiap hari.



