Ruminews.id, Enrekang — Tiga warga yang terlibat dalam aksi penolakan aktivitas pertambangan di Kabupaten Enrekang, yakni Ardi, Ilham, dan Jasmin, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Enrekang, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana pengawasan selama enam bulan dengan syarat. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan aksi warga yang menghadang aktivitas pengambilan sampel untuk rencana pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri. Para terdakwa mengakui adanya tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut, tetapi menyatakan tindakan itu terjadi ketika mereka berupaya mempertahankan kebun dan ruang hidup warga dari rencana aktivitas pertambangan.
Tim KOBAR Enrekang, Mirayati Amin, menilai tuntutan jaksa belum melihat rangkaian peristiwa secara utuh. Menurutnya, protes warga terhadap rencana pertambangan telah berlangsung sebelum peristiwa yang kemudian membawa ketiga warga tersebut ke persidangan.
“Dalam surat tuntutan, penuntut umum mendelegitimasi upaya-upaya para Terdakwa dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dari rencana aktivitas pertambangan. Penuntut umum dengan sadar tidak mempertimbangkan uraian peristiwa sebelumnya para Terdakwa yang melakukan protes penolakan terhadap rencana pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri. Sehingga, hanya melihat peristiwa penghadangan terdakwa bersama warga lingkar tambang sebagai cerita tunggal tindak pidana,” jelas Mirayati.
Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa mengakui perbuatan yang diuraikan dalam tuntutan jaksa. Mereka menyatakan tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Namun, mereka juga menyampaikan bahwa penolakan terhadap aktivitas pertambangan tetap akan mereka perjuangkan. Jasmin, salah satu terdakwa, mengatakan keputusan untuk menghadang aktivitas pengambilan sampel tidak terlepas dari pengalaman warga menghadapi banjir serta kekhawatiran terhadap dampak pertambangan terhadap kebun dan ruang hidup masyarakat.
“Saya menyesali melakukan pemukulan, karena ini pertama kalinya saya memukul orang. Tapi, kalau terkait keterlibatan dalam aktivitas penolakan tambang saya tidak pernah menyesalinya,” tegas Jasmin.
Menurut KOBAR Enrekang, rencana aktivitas pertambangan tersebut berkaitan dengan ruang hidup warga di Kecamatan Enrekang dan Cendana. Pengalaman banjir yang sebelumnya dialami warga, termasuk yang berdampak pada rumah dan hewan ternak, turut menjadi alasan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.
Tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaannya juga menyoroti perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup. Mereka merujuk Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Nurwahidah, bagian dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa, mengatakan fakta persidangan menurut mereka tidak menunjukkan adanya niat awal dari ketiga terdakwa untuk melakukan kekerasan.
“Jika didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang mengatakan bahwa para terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kekerasan. Perbuatan tersebut, murni didasari pada respon kemarahan terhadap pihak perusahaan yang menerobos masuk ke perkebunan warga, yang sebelumnya telah dipasang baliho larangan oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang,” ujar Nurwahidah.
Kuasa hukum juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari konteks upaya warga mempertahankan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Mereka memahami bahwa pihak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan, tetapi meminta agar posisi dan latar belakang para terdakwa sebagai warga yang memperjuangkan lingkungan turut dipertimbangkan dalam putusan.
KOBAR Enrekang juga menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi warga di sekitar wilayah pertambangan yang masih memperjuangkan tanah, lingkungan, rumah, dan kebun sebagai ruang hidup keluarga.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum turut menggunakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle. Prinsip tersebut digunakan untuk menekankan bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha atau kegiatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda langkah pencegahan terhadap ancaman pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, kuasa hukum merujuk prinsip in dubio pro natura. Dalam konteks perkara ini, prinsip tersebut digunakan untuk meminta hakim mempertimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan ketika terdapat benturan antara hak korban untuk memperoleh keadilan dan hak terdakwa yang mengklaim dirinya sedang memperjuangkan lingkungan hidup.



