OPINI

Rule of Law di Tengah Problematika Penegakan Hukum Indonesia

Penulis : IQRA MUSLIM SAID S.H –  Fungsionaris Badko HMI SUL-SEL

Ruminews.id – Indonesia secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara tegas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang mengatur masyarakat, melainkan instrumen untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak warga negara, serta memastikan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun, persoalan negara hukum tidak selesai ketika undang-undang telah dibuat dan aparat penegak hukum telah dibentuk. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah hukum benar-benar bekerja sebagai pembatas kekuasaan, atau justru kekuasaan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai kepentingannya?

Di sinilah rule of law menemukan ujian sesungguhnya.

Hukum Tidak Boleh Hanya Tajam sebagai Norma

Dalam teori negara hukum, keberadaan hukum seharusnya menempatkan kekuasaan di bawah hukum. Artinya, pemerintah, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan masyarakat sama-sama tunduk pada aturan yang berlaku.

Sebagaimana negara hukum yang sangat erat kaitannya dengan prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sendiri menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dapat dilihat dari berapa banyak orang yang ditangkap, berapa banyak perkara yang diproses, atau berapa banyak putusan yang dijatuhkan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses tersebut dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dapat diawasi, dan menghormati hak setiap orang.

Sebab hukum yang ditegakkan tanpa due process of law berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Ketika Penegakan Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan

Fenomena penegakan hukum Indonesia belakangan memperlihatkan bahwa hubungan antara hukum dan kekuasaan masih menjadi persoalan penting.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya kompleks rumah dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Bogor. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola lembaga pemasyarakatan, kesetaraan perlakuan, serta kemungkinan adanya keistimewaan yang tidak dapat diakses oleh warga binaan lainnya.

Apabila fasilitas mewah tersebut benar-benar berada dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dan dinikmati oleh pihak tertentu, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif. Temuan itu juga menyentuh prinsip persamaan di hadapan hukum dan integritas institusi penegak hukum. Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pelaksanaan pembinaan berdasarkan aturan, bukan ruang yang memungkinkan munculnya perlakuan istimewa karena kedekatan, jabatan, atau kekuasaan.

Kasus tersebut, menurut saya, menjadi tamparan keras bagi gagasan negara hukum. Hukum dapat terlihat berlaku secara formal, tetapi pada saat yang sama kekuasaan berpotensi menciptakan pengecualian bagi kelompok tertentu. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan berisiko dijadikan instrumen untuk mempertahankan privilese dan melindungi kepentingan pihak yang kuat.

Persoalannya Bukan Sekadar “Ada atau Tidak Ada Hukum”

Kesalahan yang sering terjadi dalam memahami negara hukum adalah menganggap bahwa selama suatu tindakan memiliki dasar undang-undang, maka tindakan tersebut otomatis mencerminkan rule of law.

Padahal, negara hukum tidak hanya berbicara mengenai rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen pemerintahan. Negara hukum juga menuntut agar hukum itu sendiri memenuhi prinsip konstitusionalitas, kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Hukum dapat saja digunakan secara formal untuk membenarkan suatu tindakan. Tetapi pertanyaan negara hukum tidak berhenti pada: “Apakah ada dasar hukumnya?”

Pertanyaan berikutnya adalah: Apakah kewenangan tersebut digunakan secara proporsional? Apakah prosedurnya benar? Apakah warga memperoleh perlindungan hukum? Apakah terdapat mekanisme pengawasan? Dan apakah aparat yang menggunakan kewenangan tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membedakan negara hukum dari negara yang sekadar memiliki banyak peraturan.

Ketika Kritik terhadap Penegakan Hukum Muncul dari Masyarakat Sipil

Perdebatan mengenai penegakan hukum juga tidak dapat dilepaskan dari kebebasan berekspresi dan berkumpul sebagaimana pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Amnesty International dalam laporan mengenai Indonesia mencatat adanya persoalan terkait pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul serta dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam sejumlah peristiwa pada 2025. Laporan tersebut juga mencatat adanya penangkapan terhadap demonstran, aktivis, dan pekerja media dalam sejumlah aksi.

Temuan tersebut merupakan penilaian dari organisasi masyarakat sipil dan tentu perlu dibaca bersama keterangan resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, terlepas dari perbedaan penilaian tersebut, satu prinsip tidak boleh hilang: kritik terhadap negara tidak boleh dengan sendirinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara.

Dalam negara hukum, kritik justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

Negara memang memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum. Tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, kebutuhan yang proporsional, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Penegakan Hukum Harus Berani Menyentuh Kekuasaan

Pada akhirnya, kualitas rule of law dapat dilihat dari satu pertanyaan sederhana: seberapa jauh hukum mampu membatasi mereka yang memiliki kekuasaan?

Jika hukum hanya keras kepada masyarakat biasa (tajam ke bawah) tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan (tumpul ke atas), maka problemnya bukan sekadar kurangnya aturan. Problemnya adalah ketimpangan dalam penerapan hukum.

Sebaliknya, apabila aparat negara juga tunduk pada prosedur, dapat diperiksa, dapat dikoreksi, dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika menyalahgunakan kewenangannya, maka hukum benar-benar menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Karena itu, membangun rule of law di Indonesia tidak cukup dengan memperbanyak undang-undang atau memperkuat kewenangan aparat penegak hukum. Yang jauh lebih penting adalah membangun institusi yang mampu mengendalikan kekuasaan, proses hukum yang transparan, peradilan yang independen, partisipasi publik yang bermakna, serta budaya hukum yang menempatkan manusia dan konstitusi sebagai batas penggunaan kekuasaan.

Indonesia telah memilih jalannya sebagai negara hukum. Tantangannya sekarang bukan lagi memilih apakah hukum harus menjadi dasar negara, tetapi memastikan bahwa kekuasaan benar-benar tunduk kepada hukum ketika hukum itu tidak menguntungkan kekuasaan.

Sebab pada titik itulah rule of law diuji: bukan ketika hukum mudah ditegakkan terhadap mereka yang lemah, melainkan ketika hukum mampu mengatakan “tidak” kepada mereka yang kuat.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (5)
Ali Khamenei: Membaca Kolonialisme (Bagian V)
Muzakkir (4)
Lapas Cibinong dan Ujian Akuntabilitas Negara: Ketika Pengawasan Dipertanyakan
Muh
Pangadereng dan Krisis Konsistensi Moral: Menimbang Kembali Nilai di Tengah Perubahan Zaman
Muzakkir (3)
Politik Ingatan Warisan Orde Baru Pasca 1965 : Membongkar Ulang Narasi Sejarah, Sebuah pertanyaan"?"
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260925_215819_0000
Merawat Kesepian di Tengah Bising Negosiasi: Ironi Kultur Intelektual HMI
Muzakkir (3)
601 Kecelakaan Kapal, Saatnya Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Indonesia
Gontor
Di Bawah Asuhan Gontor
Muzakkir (7)
Hari Tani 2026: Sekadar Seremonial Tahunan atau Bukti Bahwa Reforma Agraria Masih Sebatas Janji?
Muzakkir (6)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian II)
Muzakkir (5)
Normalisasi Pita Cukai Rokok Mendesak, Menkeu Perlu Buka Ruang Evaluasi dan Penertiban
Scroll to Top