Ruminews.id, Halmahera Tengah — Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Halmahera Tengah Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menggelar aksi massa di lingkungan perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang disebut menimpa buruh PT IWIP dan PT HPI. Persoalan yang disoroti antara lain upah lembur, dugaan union busting, pemberian sanksi sepihak, hingga mutasi terhadap buruh.
Dalam aksi tersebut, DPC FSPIM Halmahera Tengah menyampaikan enam tuntutan dan satu seruan. Mereka meminta pelaku union busting diberhentikan, menghentikan praktik union busting, mempekerjakan kembali pengurus Pengurus Unit Kerja (PUK) HPI yang kontraknya diputus, serta mencabut sanksi sepihak.
Mereka juga menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan, pencabutan sanksi SP3 terhadap Saifullah, pemrosesan supertende PT HPI, serta pengembalian buruh PT RIM yang dimutasi. Sementara seruan yang disampaikan adalah agar perjuangan terhadap hak-hak pekerja terus dilakukan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perselisihan hak atas upah lembur yang melibatkan Saifullah, buruh PT IWIP, untuk periode 4 Maret hingga 3 April 2026.
Ketua DPC FSPIM Halmahera Tengah, Sahrudin, mengatakan proses penyelesaian persoalan tersebut diwarnai tindakan yang menurut serikat mengarah pada union busting. Ia menyebut Saifullah juga sempat dipanggil secara personal oleh pihak manajemen.
“Di tengah perselisihan hak atas upah lembur Saudara Saifullah, kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada union busting. Pak Helbert selaku manajemen PT IWIP kami nilai melakukan tindakan tersebut,” tegas Sahrudin.
Menurut Sahrudin, FSPIM sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit. Namun, surat balasan dari perusahaan disebut hanya berkaitan dengan koordinasi dan belum menjadi risalah perundingan bipartit yang diharapkan serikat pekerja.
“Kami sudah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan bipartit. Namun yang dibalas oleh pihak perusahaan adalah perihal koordinasi. Kami melakukan koordinasi berulang kali, tetapi persoalan tidak masuk pada tahap penyelesaian hubungan industrial sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.
Persoalan serupa juga disoroti FSPIM di PT HPI. Menurut serikat, dugaan union busting berkaitan dengan proses pembentukan PUK di perusahaan tersebut. Sejumlah pengurus serikat disebut tidak diperpanjang kontraknya secara sepihak.
Sahrudin juga mempertanyakan surat pemutusan kontrak yang menurut FSPIM memiliki persoalan dari sisi hukum dan administrasi.
“Kami menganggap surat pemutusan kontrak cacat secara hukum dan administrasi. Pengurus tidak dipanggil secara langsung, tetapi surat diberikan melalui wachab tanpa alasan yang jelas. Surat tersebut juga, menurut kami, tidak memiliki stempel dan nomor surat,” kata Sahrudin.
Selain persoalan pemutusan kontrak, sejumlah pengurus dan anggota PUK PT HPI disebut menerima sanksi reguler selama satu bulan.
FSPIM menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang pihak mana pun menghalangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Dalam pernyataannya, FSPIM juga menyoroti bentuk-bentuk tindakan yang menurut mereka dilarang dalam ketentuan tersebut, termasuk pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi sepihak, pengurangan atau penahanan upah, ancaman dan intimidasi, serta kampanye anti-serikat.
Untuk persoalan upah lembur Saifullah di PT HPI, FSPIM meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai regulasi pengupahan dan ketentuan mengenai perhitungan waktu lembur yang berlaku.
Selain persoalan hubungan industrial, DPC FSPIM Halmahera Tengah juga menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan buruh. Mereka meminta PT HPI memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi para buruh.
Sementara kepada PT IWIP, serikat meminta perusahaan mempercepat pekerjaan pipa air sekunder menuju desa serta merealisasikan janji bantuan atap atau seng bagi warga Lelilef.
Melalui aksi tersebut, FSPIM Halmahera Tengah menyatakan akan terus memperjuangkan sejumlah persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan hak dan perlindungan pekerja di kawasan industri tersebut.



