Penulis: Rofiqi Nor – Aktifis HMI Komisariat Al – Khairat
ruminews.id – Ruang akademik seharusnya menjadi ruang paling terbuka bagi perbedaan pendapat. Namun belakangan, fenomena yang terjadi di berbagai kampus justru menunjukkan arah sebaliknya: mahasiswa yang mengkritik kebijakan pimpinan kerap dihadapkan pada stigma, tekanan, bahkan upaya pembungkaman.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar sejak kapan berpikir kritis menjadi ancaman bagi mereka yang berkuasa di lingkungan pendidikan?
Fenomena ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Di berbagai institusi, kritik terhadap kebijakan kampus mulai dari transparansi anggaran, mekanisme pengambilan keputusan, hingga relasi kuasa antara rektorat dan civitas akademika kerap direspons bukan dengan dialog, melainkan dengan narasi balik yang menyudutkan pengkritik sebagai pihak yang “tidak tahu aturan”, “provokator”, atau bahkan dicap mengganggu stabilitas kampus. Pola ini patut dicermati karena berulang di banyak tempat dengan skrip yang nyaris sama.
Saya berpandangan bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan kampus bukanlah ancaman terhadap tatanan, melainkan justru bagian dari fungsi kontrol yang sehat dalam tata kelola pendidikan tinggi. Ketika suara kritis mulai diperlakukan sebagai musuh, yang sesungguhnya sedang terjadi bukan soal menjaga ketertiban, melainkan soal menjaga kenyamanan segelintir pihak yang enggan diawasi.
Ada beberapa alasan mengapa kritik mahasiswa perlu dilihat sebagai hal yang legitim, bukan destruktif.
Pertama, secara regulatif, tata kelola perguruan tinggi di Indonesia termasuk yang diatur dalam PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta Perguruan Tinggi menempatkan prinsip akuntabilitas dan partisipasi sebagai bagian dari good governance kampus. Artinya, keterlibatan sivitas akademika dalam mengawasi kebijakan pimpinan bukan tindakan di luar aturan, melainkan justru sejalan dengan semangat regulasi itu sendiri.
Kedua, secara historis, hampir semua perbaikan tata kelola di institusi pendidikan lahir dari tekanan kritis, bukan dari inisiatif tunggal pimpinan. Ruang evaluasi yang sehat justru tumbuh ketika ada pihak yang berani mempertanyakan keputusan yang tertutup dari transparansi.
Ketiga, penggunaan label seperti “cari panggung” atau “sok akademis” terhadap suara kritis sering kali berfungsi sebagai strategi pengalihan isu bukan untuk menjawab substansi kritik, melainkan untuk mengalihkan perhatian publik dari akar masalah menuju penilaian moral terhadap individu yang mengkritik.
Tentu, ada pihak yang berargumen bahwa tidak semua kritik disampaikan dengan cara yang konstruktif, dan bahwa sebagian aksi mahasiswa memang berpotensi mengganggu ketertiban kampus. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru cara penyampaian kritik memang perlu dipertimbangkan. Namun, persoalan cara penyampaian tidak boleh dijadikan alasan untuk menegasikan substansi kritik itu sendiri. Kritik yang tajam bukan berarti cari panggung, sebagaimana kepatuhan yang diam bukan berarti loyalitas yang sehat.
Yang dibutuhkan bukan meredam suara kritis, melainkan membangun mekanisme dialog yang jelas antara mahasiswa dan pimpinan kampus forum terbuka, saluran pengaduan yang transparan, serta keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan strategis. Represi terhadap kritik hanya akan melahirkan ketidakpercayaan yang lebih besar, sementara ruang dialog yang genuin justru memperkuat legitimasi kepemimpinan kampus di mata sivitas akademika.
Pada akhirnya, kampus yang sehat bukanlah kampus yang bebas dari kritik, melainkan kampus yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman yang harus dipadamkan. Selama suara kritis terus diperlakukan sebagai musuh, selama itu pula pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya takut pada demokrasi kampus apakah penguasanya atau koloninya, atau yang sebenarnya takut pada demokrasi kampus akan terus relevan untuk diajukan.